Kompensasi Rp1 Miliar Jadi Batu Sandungan, Kandang Babi vs Dapur Makan Gratis Memanas
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SRAGEN – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sragen tersandung konflik sosial serius. Pemilik kandang babi di Dukuh Kedungbanteng RT 014, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, secara terbuka meminta kompensasi Rp1 miliar kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika usahanya harus dipindahkan. Permintaan itu hingga kini belum menemui titik temu dan memicu ketegangan di tingkat warga.
Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto, turun langsung ke lokasi SPPG Banaran pada Selasa (6/1/2026) sore. Ia menemui pengelola dapur MBG sekaligus pemilik kandang babi yang lokasinya berdekatan. Dalam pertemuan tersebut, Suroto menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut program strategis nasional dan keharmonisan sosial di desa.
“Semua harus kembali ke aturan dan regulasi. Persoalan sosial ini kami beri waktu 15 hari untuk diselesaikan secara musyawarah,” tegas Suroto, sembari menekankan bahwa mediasi akan dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, pengelola SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, menepis tudingan bahwa pembangunan dapur MBG dilakukan tanpa komunikasi. Ia menegaskan sejak awal pihaknya telah melakukan kulanuwun kepada lingkungan sekitar sebelum pembangunan dimulai. Bahkan, menurut Aan, persoalan kandang babi ini sudah dua kali dimediasi dengan melibatkan TNI dan perangkat desa, masing-masing pada 13 Agustus dan 10 November 2025.
“Permintaan kompensasi awalnya Rp2 miliar, lalu turun jadi Rp1,5 miliar, dan terakhir Rp1 miliar. Kami siap mengikuti aturan yang melarang kandang babi di kawasan permukiman, tapi nilai kompensasi itu jelas di luar kemampuan kami,” kata Aan. Ia menegaskan bersedia memberi kompensasi secara wajar, namun tidak dengan angka fantastis.
Sementara itu, pemilik kandang babi, Angga Wiyana Mahardika (44), tak bergeming. Ia membenarkan permintaan kompensasi Rp1 miliar dan menyebut kandang babi tersebut bukan usaha baru, melainkan warisan keluarga yang telah berdiri lebih dari 50 tahun. Menurutnya, justru SPPG yang datang belakangan tanpa musyawarah menyeluruh dengan warga.
“Saya tahu soal rencana penutupan kandang dari RT, bukan dari musyawarah resmi. Itu yang saya tolak karena menyalahi prosedur,” ujar Angga. Ia juga mengklaim telah mengantongi surat pernyataan warga yang menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan kandang babi, lengkap dengan tanda tangan warga dan pengesahan RT setempat.
Konflik ini pun menjadi sorotan karena mempertemukan kepentingan program nasional dengan hak usaha warga lama. Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan bukan hanya menghambat operasional dapur Makan Bergizi Gratis, tetapi juga memicu konflik sosial berkepanjangan di tingkat akar rumput.
Kini, publik menunggu hasil mediasi 15 hari ke depan: apakah negara akan mengalah pada tuntutan kompensasi miliaran rupiah, ataukah aturan tata ruang dan kepentingan publik yang akhirnya ditegakkan.
Sumber dari FB
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar