Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat isu sensitif dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni dugaan praktik pemberian hibah kepada aparat yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyinggung indikasi adanya fasilitas seperti kendaraan dinas dan bentuk hibah lain yang diduga bisa memengaruhi objektivitas aparat dalam menangani perkara.
Sorotan ini muncul bersamaan dengan pembahasan kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya sempat dipidanakan dalam dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus tersebut dinilai sebagai contoh nyata bagaimana aparat dapat “mencari-cari” celah hukum terhadap individu, termasuk pekerja kreatif, dengan pendekatan yang dinilai tidak proporsional.
Dalam RDP, Komisi III menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga antirasuah—harus berjalan ketat dan transparan. Dugaan adanya hubungan tidak sehat melalui pemberian hibah menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta membuka ruang kriminalisasi.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas menyebut bahwa kasus Amsal menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap sektor industri kreatif. Ia menilai pekerjaan seperti editing, cutting, dan dubbing tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara hanya karena masuk dalam komponen anggaran yang dianggap tumpang tindih.
Komisi III bahkan sempat mengambil langkah konkret dengan mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal, sekaligus mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat di daerah. Selain itu, lembaga ini juga meminta pengawasan internal kejaksaan melalui Jamwas untuk memeriksa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum terhadap Amsal, termasuk tekanan agar menghentikan aktivitasnya di media sosial.
Dalam perkembangan akhirnya, Amsal Sitepu dibebaskan dari tuntutan. Putusan tersebut diapresiasi Komisi III sebagai bentuk kemenangan bagi keadilan, khususnya bagi pelaku industri kreatif yang rentan dikriminalisasi akibat ketidakpahaman aparat.
Secara lebih luas, Komisi III selama ini memang dikenal aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi, sengketa pertanahan, hingga pelanggaran prosedur hukum oleh aparat. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada keseriusan lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak hanya soal regulasi, tetapi juga integritas aparat di lapangan. Dugaan praktik hibah yang dapat “membungkam” penegakan hukum menjadi alarm keras bahwa sistem masih memiliki celah yang harus segera dibenahi.
Editor – Ray

Promote our products—get paid for every sale you generate!
3 April 2026 8:09 AM