Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Saya belum dapat info update terkait penyitaan uang tunai. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Siti Nurbaya
Ia menambahkan, penyidik belum dapat memastikan jadwal pemanggilan terhadap Siti Nurbaya. Meski demikian, proses penelusuran tidak hanya berfokus pada mantan pejabat tersebut, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola sawit tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan di enam lokasi pada 28 dan 29 Januari 2026. Lokasi tersebut tersebar di dalam dan luar wilayah DKI Jakarta.
“Memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” kata Syarief, Jumat (30/1/2026).
Kejagung menyatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun lalu. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik tidak sesuai ketentuan dalam tata kelola kebun dan industri sawit sepanjang 2015-2024, periode yang bersinggungan dengan masa jabatan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Editor – Ray

Earn passive income on autopilot—become our affiliate!
14 Februari 2026 7:10 PM