Breaking News
light_mode
Beranda » Bidik kasus » Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia.

Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik yang dipaksakan merusak tatanan keadilan.

“Kita harus melihat ini dengan mata hukum, bukan mata politik,” tegas Sintia saat mengungkap pandangannya yang ditayangkan 3 Juli 2025 pada akun tiktok.

Ia menjelaskan bahwa perkara pokok ini sejatinya telah inkrah sejak tahun 2020 melalui dua putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, masing-masing dengan terdakwa Saiful Bahri dan Wahyu Setiawan.

Dalam kedua putusan itu, tak ditemukan satu pun fakta yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto, apalagi soal dana talangan yang kini disebut-sebut.

“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa dana sepenuhnya berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto atau PDI Perjuangan,” ujar Sintia.

Ia melanjutkan, secara kedudukan hukum, Hasto bukanlah pejabat publik atau penyelenggara negara. Dengan demikian, argumentasi bahwa ia masuk dalam yurisdiksi penanganan KPK patut dipertanyakan.

“Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, dan nilai dugaan suapnya pun tidak mencapai satu miliar rupiah seperti yang disyaratkan dalam UU KPK. Jadi pertanyaannya, atas dasar apa KPK memaksakan menangani perkara ini?” tanya Sintia lantang.

Kejanggalan lain yang tak kalah serius, lanjut Sintia, menyangkut alat bukti. Mayoritas saksi yang dihadirkan dalam sidang bukan saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang dituduhkan.

“Hampir semuanya adalah saksi de auditu, alias katanya-katanya. Dalam KUHAP, itu bukan saksi yang sah untuk membangun keyakinan hakim,” jelasnya.

Bahkan dalam kesaksian Rosa, penyidik yang mengaku dihalangi saat melakukan penyelidikan di PTIK, tidak ada satu pun pernyataan bahwa orang yang menghalangi bertindak atas perintah Hasto.

“Kalau memang saksi, ia harus mendengar langsung dari orang tersebut bahwa ia diperintah Hasto. Tapi itu tidak ada. Maka secara hukum, keterlibatan Hasto gugur,” ucap Sintia mantap.

Tak hanya itu, dari keterangan saksi-saksi seperti Saiful Bahri, Doni Teristiqomah, dan Nur Hasan Kusnadi, tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Hasto memberi perintah untuk menenggelamkan HP atau menyalurkan dana talangan. Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya seolah berdiri tanpa pondasi yang cukup.

Puncak kejanggalan terlihat pada proses pelimpahan berkas yang dilakukan KPK. Saat itu, Hasto tengah mengajukan praperadilan, bahkan sudah ditentukan hakim dan jadwal sidangnya. Namun secara tiba-tiba, KPK melimpahkan berkas perkara pada 6–7 Maret. Akibatnya, permohonan praperadilan otomatis gugur karena sudah masuk proses pengadilan.

“Kenapa terburu-buru? Apakah ini cara untuk mematikan perlawanan hukum dari pihak Hasto?” sindir Sintia.

Menurutnya, semua keganjilan ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap Hasto bukan semata demi keadilan, tetapi sudah menyentuh aroma manuver politik.

“Kalau hukum bisa diarahkan sesuka kepentingan, maka kita sedang berada di tengah keruntuhan sistem,” pungkas Sintia dengan nada prihatin. (Ray)

 

Sumber : tiktok @ary_prasetyo85

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

  • 📫 + 1.503449 BTC.GET - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=11accd5fbd2dbf94e2f92af0fd79d5a0& 📫

    algkg3

    Balas14 Juli 2025 8:06 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi Play Button

    Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    DENPASAR – Upaya paksa menguasai dari pihak Puri Jambe Suci terjadi kembali terhadap tanah waris yang sudah ditempati secara turun temurun oleh keluarga besar Puri Jro Gde Kepisah. Terlihat pihak Puri Jambe Suci merusak pagar yang telah dipasang dan menurunkan tanah puing untuk mengisi tanah yang awalnya sudah penuh dengan pohon pisang, Jumat 11/7/2025. Keesokan […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

  • Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan Bali, AA Gede Agung Aryawan alias Gungde, angkat bicara keras terkait dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tahun 2025 di sejumlah sekolah negeri di Bali. Ia menyebut fenomena “siswa siluman”—siswa yang tidak tercatat dalam sistem pengumuman resmi namun tiba-tiba mengikuti kegiatan sekolah […]

  • Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang dialami 4 pelaku diduga melakukan kekerasan, telah melewati proses kepolisian yang dilimpahkam selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Kejadian yang diproses di Kepolisian daerah Bali Resor Kota Denpasar Sektor Denpasar Utara dengan tuduhan 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman bervariasi dari pidana penjara […]

  • Golkar Bali Berduka! I Gusti Made Winuntara Tutup Usia, Dikenang sebagai Kader Loyal Sejak Era SOKSI Play Button

    Golkar Bali Berduka! I Gusti Made Winuntara Tutup Usia, Dikenang sebagai Kader Loyal Sejak Era SOKSI

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bangli, 3 Juli 2025 – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Partai Golkar Bali. Salah satu tokoh seniornya, Ketua DPD II Partai Golkar Bangli, I Gusti Made Winuntara, wafat dalam usia 74 tahun pada Selasa dini hari (1/7/2025) di RS Graha Bhakti Medika Klungkung, usai menjalani operasi. Almarhum dikenal sebagai figur yang santun, tegas, dan penuh […]

  • Rayakan HUT Lucky Seven! Teo Chew Bali Ajak Anggota Tingkatkan Rasa Persaudaraan

    Rayakan HUT Lucky Seven! Teo Chew Bali Ajak Anggota Tingkatkan Rasa Persaudaraan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Perkumpulan Teo Chew Bali (峇里島潮州公會) adakan acara anniversary atau hari jadinya yang ke-7 di Jimbaran Grand Ballroom, pada Minggu, 21 September 2025. Perkumpulan Teo Chew Bali merupakan etnis Teo Chew asal China bagian selatan yang sudah tersebar di 64 negara di dunia, termasuk di Indonesia yang sudah berdiri di sejumlah daerah di Tanah […]

expand_less