Breaking News
light_mode

Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas Laporan Dugaan Penggelapan Aset Desa

  • account_circle Ray
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik dugaan penggelapan aset Desa Adat Serangan kini memasuki tahapan klarifikasi di kepolisian. Kuasa hukum Desa Adat Serangan secara resmi mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan aset desa oleh bendesa adat sebelumnya.

Kuasa hukum Desa Adat Serangan, Made Somya Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di Polda Bali merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus komitmen desa adat dalam mencari kejelasan atas aset milik krama desa.

“Saat ini kami memenuhi panggilan kepolisian di Polda Bali atas laporan yang kami ajukan terkait dugaan penggelapan aset Desa Adat Serangan oleh bendesa adat yang lama,” ujar Made Somya Putra kepada awak media, Selasa (19/2/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk membuka secara terang ke mana perginya aset desa, termasuk hasil penjualan yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

“Yang kami cari adalah kejelasan. Jika aset itu sudah dijual, ke mana uang hasil penjualannya. Itu hak krama desa dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Made Somya Putra, sebelum menempuh jalur hukum, prajuru desa adat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Bendesa Adat Serangan yang saat ini menjabat, I Nyoman Gede Pariartha, disebut telah meminta penjelasan secara baik-baik kepada bendesa adat sebelumnya, namun tidak memperoleh keterangan yang jelas.

“Upaya musyawarah sudah dilakukan, tetapi tidak ditemukan penjelasan apa pun. Karena itu, langkah hukum diambil agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini tidak berada dalam ranah perdata atau perjanjian, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan terhadap aset desa adat.

“Ini bukan soal wanprestasi atau kesepakatan. Ini menyangkut dugaan penggelapan aset desa, sehingga jalur pidana adalah pilihan yang tepat. Biarkan hukum yang menjelaskan dan menentukan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Menanggapi adanya laporan balik dari pihak bendesa adat lama, Made Somya Putra menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pembelaan diri. Namun, ia menegaskan laporan tersebut tidak tepat sasaran.

“Bendesa adat yang sekarang hanya menjalankan mandat krama desa untuk mengetahui keberadaan aset desa. Ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat adat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa aset desa adat merupakan milik bersama yang kelak harus dipertanggungjawabkan, baik secara sekala maupun niskala.

“Mau tidak mau, semua yang pernah mengelola aset desa harus bertanggung jawab atas harta milik khalayak banyak ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penggelapan ini telah diterima Polda Bali dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Kasus bermula dari penjualan tanah adat Desa Adat Serangan pada tahun 2021 yang diduga hasil penjualannya tidak pernah masuk ke kas desa.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung di Polda Bali, sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Editor: Ray

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT BIBU Panji Sakti Beli Tiga Pesawat N-219 dari PT DI untuk Hilirisasi Perikanan Laut Bali dan Indonesia Timur

    PT BIBU Panji Sakti Beli Tiga Pesawat N-219 dari PT DI untuk Hilirisasi Perikanan Laut Bali dan Indonesia Timur

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    BANDUNG – Langkah strategis menuju hilirisasi perikanan Bali dan kawasan Indonesia Timur memasuki babak baru. Bertempat di hanggar PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Bandung, PT BIBU Panji Sakti menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembelian tiga pesawat N-219 jenis amfibi (9/12/2025). Pesawat ini akan dioperasikan untuk angkutan kargo hasil laut – mulai dari perikanan tangkap, budidaya, […]

  • Bupati Paulus Henuk Optimalkan Manajemen Kepegawaian Lewat Baperjakat dan Open Bidding

    Bupati Paulus Henuk Optimalkan Manajemen Kepegawaian Lewat Baperjakat dan Open Bidding

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Rote Ndao, NTT – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di bawah kepemimpinan Bupati Paulus Henuk terus memacu peningkatan kualitas manajemen kepegawaian. Melalui pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang tengah berjalan, Pemkab mempersiapkan proses open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan strategis. Baperjakat memiliki peran sentral dalam menilai dan memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, […]

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

  • Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Sabah, Malaysia – Nama Etiqah Siti Noorashikeen pernah melejit sebagai salah satu finalis berbakat dalam ajang kuliner bergengsi MasterChef Malaysia tahun 2012. Namun kini, namanya kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena tragedi hukum yang mengguncang nurani. Etiqah bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu […]

  • Terobosan Penelitian! Suntikan Partikel Emas Bisa Pulihkan Penglihatan Tanpa Operasi

    Terobosan Penelitian! Suntikan Partikel Emas Bisa Pulihkan Penglihatan Tanpa Operasi

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Ilmuwan temukan metode revolusioner untuk atasi kebutaan akibat kerusakan retina JAKARTA — Dunia medis kembali dikejutkan dengan penemuan luar biasa dari para ilmuwan yang menemukan metode baru pemulihan penglihatan menggunakan suntikan partikel emas (gold nanoparticles) langsung ke dalam mata. Teknologi ini berpotensi mengembalikan fungsi penglihatan tanpa perlu operasi invasif seperti yang selama ini dilakukan pada […]

  • Tesla Luncurkan Pi Phone! Ponsel Satelit Tanpa SIM Card yang Siap Guncang Dunia Smartphone

    Tesla Luncurkan Pi Phone! Ponsel Satelit Tanpa SIM Card yang Siap Guncang Dunia Smartphone

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta, 7 Oktober 2025 — Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Tesla Inc., resmi meluncurkan Tesla Pi Phone dengan harga USD 789 atau sekitar Rp12 juta. Peluncuran ini disebut-sebut akan menjadi tonggak baru dalam industri smartphone global karena menghadirkan teknologi komunikasi tanpa batas, berkat integrasi langsung dengan jaringan satelit Starlink milik SpaceX. Berbeda dari ponsel konvensional, […]

expand_less