Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    ROTE NDAO, 14 September 2025 — Warga Dusun Fau, Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, sempat dibuat cemas setelah tiga anggota kelompok penyelam tradisional “Gacor Laut” dilaporkan menghilang di perairan Pulau Meting Loku, tepat di belakang Pangkalan Angkatan Laut Deranitan. Kekhawatiran muncul lantaran hingga beberapa jam mereka tidak kunjung kembali ke daratan, sementara kondisi […]

  • Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Celebrate Love, Relaxation, and Ocean Serenity TANJUNG BENOA – Bayangkan sebuah liburan di mana deburan ombak menjadi alunan musik alami, angin laut berhembus lembut, dan matahari terbenam melukis langit dengan semburat keemasan. Gambaran inilah yang nyata terasa saat berkunjung ke Bali Relaxing Resort (BRR) & Spa, sebuah oase ketenangan di kawasan elit Nusa Dua yang […]

  • BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 30 September 2025 – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani di Pulau Dewata. BULOG memastikan akan terus melakukan penyerapan gabah petani selama musim panen tahun ini hingga akhir 2025 dengan harga sesuai HPP Pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP). Pemimpin […]

  • Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez usai konferensi.  Play Button

    Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto […]

  • Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Singaraja — Gelombang perceraian masih membayangi Kabupaten Buleleng, Bali. Memasuki awal 2026, daerah di Bali utara ini tercatat melahirkan 946 janda dan duda baru, menyusul tingginya perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunjukkan, selama 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Dari jumlah tersebut, 944 perkara telah berkekuatan hukum […]

  • Rektor Universitas Udayana Lantik Empat Wakil Rektor Baru

    Rektor Universitas Udayana Lantik Empat Wakil Rektor Baru

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Universitas Udayana resmi melantik empat wakil rektor baru melalui upacara pelantikan dan serah terima jabatan yang digelar di Gedung Agrokompleks Kampus Denpasar, Senin (25/8/2025). Acara ini dihadiri jajaran Senat, Satuan Pengawas Internal (SPI), para dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, jajaran direktur rumah sakit, serta unsur koordinator, subkoordinator, dan Dharma Wanita. Empat […]

expand_less