Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilson Lalengke Ambil Kartu Pass Masuk Gedung PBB, Siap Berpidato di Forum Internasional

    Wilson Lalengke Ambil Kartu Pass Masuk Gedung PBB, Siap Berpidato di Forum Internasional

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2436Komentar

    New York — Aktivis HAM dan tokoh pers Indonesia, Wilson Lalengke, resmi mengambil kartu pass masuk Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pagi ini sebagai bagian dari persiapan menjelang pidatonya di forum internasional bergengsi tersebut. Langkah ini menandai momen penting dalam keterlibatan Indonesia di panggung diplomasi global. Wilson dijadwalkan menyampaikan pidato yang akan menyoroti isu-isu terkait kekerasan […]

  • Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar

    Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Pasca banjir yang melanda sebagian wilayah Denpasar, jajaran TNI bersama masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu Tangkas Wiratawan, yang menegaskan agar para Babinsa selalu mengontrol wilayah binaannya pasca bencana untuk memastikan kondisi tetap aman dan […]

  • Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART

    Indonesia Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan Dagang ART

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan sejumlah produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik tidak diwajibkan memiliki sertifikasi atau pelabelan halal, khususnya untuk kategori non-halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam skema tersebut, produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur […]

  • Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke JAKARTA – Media sosial telah diramaikan dengan spekulasi seputar Apologet Islam kontroversial, Dr. Zakir Naik, menyusul unggahan viral yang menuduhnya telah didiagnosis HIV/AIDS dan sedang menjalani perawatan di Malaysia. Klaim tersebut, yang berasal dari akun Facebook Zion X Nova, dan beberapa akun anonym lain, telah memicu perdebatan dan kekhawatiran publik. Rumor terkait […]

  • Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura

    Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Bagian 2 DENPASAR – Mulai bergulirlah pertanyaan demi pertanyaan yang krusial, proyek misterius tanpa papan nama dan uang dari mana serta untuk siapa semua proyek milyaran itu. Tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan sumber dana, kontraktor pelaksana, atau nilai anggaran yang merupakan inisiatif Desa Adat Sidakarya yang difasilitasi pemerintah, yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan […]

  • Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    MIAMI — Di usianya yang baru menginjak 18 tahun, Zach Yadegari sudah menorehkan prestasi yang membuat banyak orang dewasa tercengang. Sambil menempuh pendidikan jurusan bisnis di University of Miami, Zach berhasil membangun sumber penghasilan yang luar biasa besar untuk remaja seusianya. Remaja asal California ini dikenal di dunia maya sebagai salah satu wajah muda di […]

expand_less