Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025

DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan distribusi atau transmisi informasi elektronik dengan ancaman pencemaran maupun ancaman membuka rahasia, serta turut serta melakukan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Sri Andini, seperti dikutip pada Selasa (9/12). Hakim juga menguatkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak Nikita maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari apabila keberatan dengan putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar dan TPPU. Dalam persidangan di tingkat pertama, Nikita sempat divonis empat tahun penjara oleh Hakim Kairul Soleh yang menyatakan dirinya terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum disertai ancaman pencemaran.

Nikita Mirzani hingga kini tetap menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap pada 4 Maret 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Limbad Dikira Syaiton oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Cuma Terlalu Estetik

    Limbad Dikira Syaiton oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Cuma Terlalu Estetik

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JEDDAH – Momen umrah Master Limbad baru-baru ini nyaris berubah menjadi drama lintas budaya. Sosok pesulap eksentrik asal Indonesia itu sempat ditahan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, karena dianggap mencurigakan. Alasannya? Penampilannya dianggap terlalu menyeramkan. Setibanya di bandara, aura misterius Limbad yang dikenal dengan gaya wajah datar, rambut panjang […]

  • Antida Sound Garden Resmi Dibuka, Ruang Seni Alternatif Hidup Lagi di Denpasar

    Antida Sound Garden Resmi Dibuka, Ruang Seni Alternatif Hidup Lagi di Denpasar

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Setelah lebih dari satu dekade vakum, ruang seni legendaris Serambi Art Antida di Denpasar kembali hadir dalam wajah baru: Antida Sound Garden. Peresmian ruang seni ini berlangsung meriah pada Sabtu malam (19/7) melalui acara bertajuk “The Rebirth of Antida Sound Garden”, yang disambut hangat oleh puluhan pelaku seni dan penonton dari berbagai komunitas. […]

  • Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Beijing – Sebuah terobosan medis bersejarah lahir di China. Tim ilmuwan yang dipimpin Prof. Deng Hongkui, ahli biologi sel dari Universitas Peking, berhasil memulihkan seorang pasien diabetes tipe 1 menggunakan sel puncanya sendiri yang direkayasa ulang. Ini menjadi kasus pertama di dunia di mana pasien terbebas dari suntikan insulin berkat terapi seluler. “Setelah lebih dari […]

  • LSPR Institute Perkuat Pendidikan Etika Komunikasi di Era Digital

    LSPR Institute Perkuat Pendidikan Etika Komunikasi di Era Digital

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA, 5 September 2025 – Menyikapi kasus yang melibatkan salah satu alumninya, Laras Faizati Khairunnisa, terkait unggahan di media sosial, LSPR Institute of Communication and Business menegaskan kembali komitmennya dalam menumbuhkan komunikasi yang etis, kondusif, dan bertanggung jawab. Rektor LSPR, Associate Professor Dr. Andre Ikhsano, menekankan bahwa unggahan tersebut merupakan opini pribadi Laras yang disampaikan […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

  • Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung – Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.   Didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, SH, Trinh mengaku dirugikan sekitar […]

expand_less