Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

BADUNG – Kabupaten Badung kini benar-benar berada di ambang krisis sampah. Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 sesuai surat Gubernur Bali Wayan Koster memaksa Badung menghentikan kebiasaan membuang 250 ton sampah per hari ke lokasi tersebut. Situasi ini bukan sekadar perubahan teknis—melainkan ancaman serius jika Badung tidak bergerak cepat.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, mengakui ketergantungan Badung terhadap TPA Suwung masih sangat tinggi. Ia menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bahwa perubahan pola pengolahan sampah harus dimulai sekarang, dimulai dari rumah tangga hingga desa adat.
Mangupura disebut sebagai wilayah yang relatif siap menghadapi perubahan sistem karena memiliki 12 TPS3R yang terhubung dengan Pusat Daur Ulang Mengwitani. Namun Badung Selatan justru berdiri di garis paling rawan. Minim lahan, kebiasaan memilah sampah yang belum terbentuk, serta kepadatan penduduk yang tinggi membuat wilayah ini berpotensi mengalami ledakan penumpukan sampah pascapenutupan TPA Suwung.
Gung Dalem menegaskan bahwa fasilitas TPST bukan tempat pembuangan semua jenis sampah. Hanya residu yang boleh masuk. Sampah organik dan sampah bernilai ekonomi wajib diselesaikan di tingkat rumah tangga dan desa adat. Ia meminta warga untuk tidak panik, namun justru mengambil langkah nyata mengolah sampah sejak dari sumbernya.
Dalam surat resminya, Gubernur Koster menegaskan seluruh pembuangan sampah ke TPA Suwung harus dihentikan total. Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, dekomposer, serta mesin pencacah demi mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kebijakan penutupan ini diambil setelah temuan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan TPA Suwung masih menerapkan sistem open dumping, melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Bali No. 5 Tahun 2011. Meski berpotensi sanksi pidana, pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif dengan syarat: TPA Suwung wajib ditutup Desember 2025.
Penutupan TPA terbesar di Bali ini menjadi titik krusial bagi Badung. Bila masyarakat tidak mengubah kebiasaan, fasilitas tidak diperkuat, dan sistem tidak diperbaiki, Badung bisa menghadapi krisis sampah terbesar dalam sejarahnya.
Inilah momen penentu: apakah Badung akan bertransformasi menjadi daerah dengan pengelolaan sampah modern dan mandiri, atau justru terseret dalam bencana lingkungan yang diciptakan oleh kelalaiannya sendiri. (Tim)

https://shorturl.fm/RbyVi
8 Desember 2025 3:34 PM