Breaking News
light_mode

Diduga Terjerat Mafia Tanah, Warga Kuta Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Pengganti

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bali. Seorang warga Kuta, Ibu Indrawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra bersama Nyoman Suarta, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1985. Tanah seluas sekitar tiga are itu dibeli dari almarhum Rapmon Robi, yang saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Menurut Somya, transaksi dilakukan melalui sistem barter dengan satu unit mobil yang nilainya bahkan disebut melebihi harga tanah di kawasan Kuta saat itu. Sejak pembelian, lahan tersebut telah dibangun dan dihuni oleh keluarga Indrawati secara turun-temurun hingga generasi cucu.

Permasalahan mulai muncul ketika pihak keluarga penjual mengklaim adanya sertifikat yang disebut hilang dan mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sejak 2016. Sengketa kemudian berkembang hingga memasuki ranah hukum.

Puncaknya terjadi pada 16 Februari 2026, ketika pihak lain menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti kepada Indrawati. Namun, setelah ditelusuri, dokumen tersebut dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.

“Bentuknya masih sertifikat lama, bukan elektronik, tanpa tanggal penerbitan yang jelas, serta muncul saat status tanah masih dalam sengketa. Ini sangat janggal,” ujar Somya.

Keanehan lain juga ditemukan pada dokumen lama tahun 1973 yang mencantumkan nama seseorang berinisial RA sebagai pemilik, padahal saat itu yang bersangkutan masih berusia dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun dapat menunjukkan batas-batas tanah. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dokumen tersebut,” katanya.

Dalam keterangannya, Indrawati mengaku sempat didatangi pihak keluarga penjual yang mengakui telah menerima pembayaran berupa mobil. Dalam pertemuan tersebut, ia bahkan ditawari untuk membeli kembali sebagian tanah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan lebih dari harga tanah saat itu. Saya tidak mau karena ini tidak adil,” tegasnya.

Indrawati juga menyebut sempat ditawari pengembalian mobil yang digunakan sebagai alat pembayaran, ditambah dengan mobil baru. Namun tawaran tersebut ditolaknya.

Ia mengungkapkan bahwa upaya penjualan tanah tersebut telah berlangsung sejak lama. Sekitar tahun 2012–2013, ia mengetahui lahannya diiklankan dan sejumlah makelar sempat datang ke lokasi.

“Saya sampai pasang tulisan bahwa rumah ini tidak dijual dan tidak dikontrakkan,” ujarnya.

Selama lebih dari 41 tahun menempati lahan tersebut, Indrawati mengaku tidak pernah menghadapi sengketa maupun gugatan dari pihak manapun.

Atas dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, serta tekanan pengosongan, kuasa hukum Indrawati telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI tertanggal 25 April 2026 di Polresta Denpasar.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Februari 2026 di kawasan Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung, dengan dugaan intimidasi serta potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Laporan tersebut juga mencantumkan dugaan keterlibatan pihak berinisial RA.

Tim kuasa hukum turut menyoroti prosedur penerbitan sertifikat pengganti yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyebut tidak adanya pengukuran ulang di lapangan, tidak ada pemberitahuan kepada pihak yang menguasai fisik tanah, serta tidak dilakukan pengumuman sebagaimana mestinya.

Selain itu, sertifikat yang muncul masih berbentuk fisik lama, bukan elektronik, padahal sejak 2024 sistem sertifikasi telah beralih ke format digital. Dokumen tersebut juga disebut terbit saat status tanah masih dalam sengketa hukum.

“Seharusnya tidak boleh ada penerbitan sertifikat baru dalam kondisi sengketa aktif. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan serius,” kata Somya.

Indrawati berharap kasus yang dialaminya dapat diusut secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar lunas, kenapa masih ditekan untuk bayar lagi atau disuruh jual?” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    NAGOYA — Sebuah apartemen lantai dua di Distrik Nishi, Nagoya, selama lebih dari 26 tahun berdiri seperti kapsul waktu. Tak berpenghuni, namun sewanya selalu dibayar tepat waktu. Mainan anak masih tergeletak, perabotan tak bergeser sejak 1999. Apartemen itu sengaja “dibekukan” oleh seorang suami yang menolak membiarkan pembunuhan istrinya lenyap ditelan waktu. Di penghujung 2025, kesetiaan […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 304Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

  • Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

    Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kas Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut disebut berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik. Perkembangan penanganan kasus itu tertuang dalam Surat […]

  • BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama di Desa Serangan, Denpasar. PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada Masjid As-Syuhada Kampung Bugis, Desa Serangan. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, BTID menyerahkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing […]

  • Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    BARROW, ALASKA – Sebuah penemuan mengejutkan terungkap di pesisir Barrow, Alaska, pada tahun 2007, ketika para pemburu tradisional Inupiat berhasil menangkap seekor paus kepala busur (bowhead whale) raksasa dengan berat mencapai 50 ton dan panjang sekitar 15 meter. Di balik lapisan lemak tebal mamalia laut tersebut, ditemukan sebuah benda logam berkarat yang mengundang keheranan. Setelah […]

  • Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian seni dan budaya melalui kegiatan “ngayah” yang dikemas dalam pementasan seni di Pura Dalem Sagening, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa Program Studi Sendratasik yang berkolaborasi menampilkan pementasan Calonarang, sebuah seni pertunjukan sakral yang sarat nilai tradisi dan spiritualitas Bali. […]

expand_less