Breaking News
light_mode

Diduga Terjerat Mafia Tanah, Warga Kuta Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Pengganti

  • account_circle Ray
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bali. Seorang warga Kuta, Ibu Indrawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra bersama Nyoman Suarta, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1985. Tanah seluas sekitar tiga are itu dibeli dari almarhum Rapmon Robi, yang saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Menurut Somya, transaksi dilakukan melalui sistem barter dengan satu unit mobil yang nilainya bahkan disebut melebihi harga tanah di kawasan Kuta saat itu. Sejak pembelian, lahan tersebut telah dibangun dan dihuni oleh keluarga Indrawati secara turun-temurun hingga generasi cucu.

Permasalahan mulai muncul ketika pihak keluarga penjual mengklaim adanya sertifikat yang disebut hilang dan mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sejak 2016. Sengketa kemudian berkembang hingga memasuki ranah hukum.

Puncaknya terjadi pada 16 Februari 2026, ketika pihak lain menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti kepada Indrawati. Namun, setelah ditelusuri, dokumen tersebut dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.

“Bentuknya masih sertifikat lama, bukan elektronik, tanpa tanggal penerbitan yang jelas, serta muncul saat status tanah masih dalam sengketa. Ini sangat janggal,” ujar Somya.

Keanehan lain juga ditemukan pada dokumen lama tahun 1973 yang mencantumkan nama seseorang berinisial RA sebagai pemilik, padahal saat itu yang bersangkutan masih berusia dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun dapat menunjukkan batas-batas tanah. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dokumen tersebut,” katanya.

Dalam keterangannya, Indrawati mengaku sempat didatangi pihak keluarga penjual yang mengakui telah menerima pembayaran berupa mobil. Dalam pertemuan tersebut, ia bahkan ditawari untuk membeli kembali sebagian tanah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan lebih dari harga tanah saat itu. Saya tidak mau karena ini tidak adil,” tegasnya.

Indrawati juga menyebut sempat ditawari pengembalian mobil yang digunakan sebagai alat pembayaran, ditambah dengan mobil baru. Namun tawaran tersebut ditolaknya.

Ia mengungkapkan bahwa upaya penjualan tanah tersebut telah berlangsung sejak lama. Sekitar tahun 2012–2013, ia mengetahui lahannya diiklankan dan sejumlah makelar sempat datang ke lokasi.

“Saya sampai pasang tulisan bahwa rumah ini tidak dijual dan tidak dikontrakkan,” ujarnya.

Selama lebih dari 41 tahun menempati lahan tersebut, Indrawati mengaku tidak pernah menghadapi sengketa maupun gugatan dari pihak manapun.

Atas dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, serta tekanan pengosongan, kuasa hukum Indrawati telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI tertanggal 25 April 2026 di Polresta Denpasar.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Februari 2026 di kawasan Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung, dengan dugaan intimidasi serta potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Laporan tersebut juga mencantumkan dugaan keterlibatan pihak berinisial RA.

Tim kuasa hukum turut menyoroti prosedur penerbitan sertifikat pengganti yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyebut tidak adanya pengukuran ulang di lapangan, tidak ada pemberitahuan kepada pihak yang menguasai fisik tanah, serta tidak dilakukan pengumuman sebagaimana mestinya.

Selain itu, sertifikat yang muncul masih berbentuk fisik lama, bukan elektronik, padahal sejak 2024 sistem sertifikasi telah beralih ke format digital. Dokumen tersebut juga disebut terbit saat status tanah masih dalam sengketa hukum.

“Seharusnya tidak boleh ada penerbitan sertifikat baru dalam kondisi sengketa aktif. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan serius,” kata Somya.

Indrawati berharap kasus yang dialaminya dapat diusut secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar lunas, kenapa masih ditekan untuk bayar lagi atau disuruh jual?” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia. Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama […]

  • Ancaman Kecil di Alam Terbuka, Kutu Tick Berkembang Biak Cepat dan Mengintai Manusia

    Ancaman Kecil di Alam Terbuka, Kutu Tick Berkembang Biak Cepat dan Mengintai Manusia

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kutu jenis tick dikenal sebagai parasit kecil yang hidup dengan cara menghisap darah dari inangnya. Hewan seperti anjing, sapi, kucing, hingga rusa menjadi target utama, namun manusia juga berisiko terinfeksi, terutama saat beraktivitas di alam terbuka seperti hutan, padang rumput, atau area semak belukar. Parasit ini umumnya menempel pada bagian tubuh yang memiliki […]

  • Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB Play Button

    Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pidato Wilson Lalengke, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, yang disampaikan dalam Konferensi Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 8–10 Oktober 2025. Dalam pernyataan yang dikirimkan pada hari ini, […]

  • Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Pencabutan tersebut merupakan […]

  • HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 28 Juli 2025 – Komitmen HARRIS Hotel Denpasar dalam mempromosikan gaya hidup sehat dan seimbang terus berlanjut melalui program unggulan HARRIS Stay Fit, yang merupakan bagian dari kampanye Living in Balance. Setelah sukses menggelar sesi yoga pada Juni lalu, bulan Juli ini HARRIS menggelar dua rangkaian kegiatan: Zumba Blast dan Pemeriksaan Gigi Gratis. Kegiatan […]

  • Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KOPENHAGEN, 13 Januari 2026 — Tarik-menarik kepentingan antara Denmark dan Amerika Serikat atas Greenland memasuki fase paling sensitif dalam sejarah hubungan transatlantik. Pemerintah Denmark secara terbuka menyatakan tidak akan mundur selangkah pun apabila Washington memaksakan ambisi mengambil alih Greenland, wilayah otonom yang selama ini berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark dan memiliki posisi kunci dalam […]

expand_less