Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn., yang memberikan penjabaran tajam soal dasar hukum hak atas tanah di Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Subha Karma menegaskan bahwa sistem pertanahan di Indonesia masih terbelenggu oleh warisan hukum kolonial Belanda dan hukum adat yang kini tak lagi relevan. Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 telah mencoba menyatukan dualisme sistem tersebut, implementasi di lapangan kerap kali justru menimbulkan bias dan konflik.

“UUPA menganut prinsip lampaunya waktu. Artinya, hak atas tanah bisa gugur jika tidak dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama. Bahkan, PP 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa penguasaan selama 20 tahun secara terus menerus dengan itikad baik bisa menjadi dasar pencatatan tanah,” ujarnya.

Ia juga membongkar mitos soal kekuatan silsilah dalam sengketa tanah. Menurutnya, silsilah murni hanyalah dokumen internal keluarga dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk pendaftaran hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengakui surat pernyataan silsilah sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai bukti hak.

“Kalau tidak ada penguasaan fisik, silsilah saja tidak cukup. Sertifikat hak atas tanah harus berdasarkan bukti penguasaan yang nyata, bukan hanya klaim keturunan,” jelas Subha. Bahkan, lanjutnya, pipil, petok D, atau letter C hanya bersifat pendukung dan tidak berdiri sendiri tanpa bukti penguasaan nyata.

Dalam konteks perkara ini, Subha juga menyinggung larangan kepemilikan tanah absentee, yakni tanah yang dimiliki oleh orang yang tidak tinggal di desa atau kecamatan tempat tanah itu berada.

“Tanah absentee bertentangan dengan prinsip UUPA. Karena tanah harus dikelola langsung oleh pemiliknya, bukan sekadar untuk spekulasi,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan bahwa pasca kemerdekaan, sistem pemerintahan lokal sempat mengadopsi pola Swapraja yang mengombinasikan peraturan kolonial dan adat lokal. Namun dalam konteks hukum pertanahan modern, struktur seperti itu tidak lagi dijadikan dasar hukum dalam klaim hak.

Kuasa hukum Jero Kepisah, Made Somya Putra, menyambut tegas keterangan saksi ahli tersebut. Ia menyebut keterangan itu sebagai pukulan telak bagi klaim yang diajukan Jero Jambe Suci.

“Sudah terang, silsilah bukan dasar pensertifikatan. Klien kami memiliki penguasaan fisik atas tanah, dan pelapor berasal dari luar Swapraja Kuta tempat tanah itu berada,” tegas Somya.

Ia menekankan tiga poin penting, bukti masuknya seseorang dalam silsilah, penguasaan fisik atas tanah, dan tidak melanggar larangan kepemilikan tanah absentee. Dengan demikian, kata dia, klaim pelapor tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Sidang ini menjadi penanda penting bahwa sistem pertanahan nasional harus beranjak dari ketergantungan pada dokumen usang menuju sistem yang berbasis bukti penguasaan nyata dan legal formal yang kuat. Sengketa warisan tak bisa lagi diselesaikan hanya lewat silsilah tanpa penguasaan fisik dan legalitas yang sah. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

    Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JEMBRANA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (2/10/2025) sore. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha. Dalam keterangannya, Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU […]

  • Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan […]

  • Dana Negara Rp 200 Triliun Digeser Semena-mena, Didik Rachbini: Dana Negara Bukan ATM Kekuasaan

    Dana Negara Rp 200 Triliun Digeser Semena-mena, Didik Rachbini: Dana Negara Bukan ATM Kekuasaan

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan gaya “jalan pintas” dalam mengelola uang rakyat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan enteng memindahkan Rp 200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN. Dalihnya! menjaga likuiditas dan menggerakkan ekonomi. Namun, langkah ini bukan hanya janggal, tapi juga diduga keras melanggar konstitusi. Ekonom senior INDEF, Didik J. […]

  • Doa Kebangsaan dan Bela Negara di Lapas Kerobokan, Warga Binaan Dapat Penyegaran Nilai Kebangsaan

    Doa Kebangsaan dan Bela Negara di Lapas Kerobokan, Warga Binaan Dapat Penyegaran Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, didukung Sanggar Seni Sholawat Nurhalimah Dem2, menggelar kegiatan Doa Kebangsaan dan Bela Negara bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kerobokan, Rabu (27/8/2025). Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan seruan Bela Negara. Momentum ini dimaknai sebagai […]

  • Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perjuangan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Bali, PT BIBU mengklaim proyek Bandara Bali Utara akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang ditarget dapat menyerap sekitar 220 ribu lapangan kerja. Rencana ini bertujuan untuk menyeimbangkan ekonomi Bali yang dianggap berat sebelah, dengan manfaat yang diharapkan meluas ke kabupaten sekitar seperti Karangasem, Bangli, dan Jembrana […]

  • Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting […]

expand_less