Breaking News
light_mode

Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil.

Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan hukum pidana dalam kasus ini diduga tidak berdiri netral, melainkan berpotensi menjadi alat untuk membungkam ekspresi politik.

Mereka menilai dakwaan yang disusun terhadap Tomy memiliki pola serupa dengan sejumlah kasus lain pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025, di mana ekspresi publik kerap ditarik ke ranah pidana.

Sebelumnya, Koalisi juga menolak rencana persidangan yang akan digelar secara daring. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Koalisi beralasan, sidang daring berpotensi membatasi hak terdakwa, khususnya dalam berkomunikasi dengan penasihat hukum dan mengikuti jalannya persidangan secara utuh.

“Persidangan langsung merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil, terlebih dalam perkara yang memiliki dimensi publik,” tulis Koalisi dalam rilis resminya. Setelah penolakan tersebut, sidang akhirnya digelar secara tatap muka.

Namun, pelaksanaan sidang secara langsung justru diwarnai kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di sekitar ruang sidang.

Aparat di kawasan ruang sidang pada 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).

Koalisi mencatat sedikitnya sekitar 20 personel aparat berada di area pengadilan, yang dinilai menciptakan suasana intimidatif.

Menurut Koalisi, kehadiran aparat secara masif tersebut tidak lazim jika dibandingkan dengan persidangan lain, termasuk perkara yang melibatkan tahanan politik sebelumnya di Bali.

Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi persidangan serta menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum.

Dari sisi substansi, Koalisi menyoroti konstruksi dakwaan yang dianggap menggeneralisasi peristiwa dan memperluas tafsir hukum terhadap tindakan yang berada dalam ruang ekspresi. Mereka menilai pendekatan tersebut menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons gerakan sosial, bukan semata menegakkan keadilan.

Di tengah proses persidangan, sejumlah massa solidaritas turut hadir memberikan dukungan kepada Tomy. Dukungan tersebut, menurut Koalisi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik dan tidak semata-mata persoalan hukum individual.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam praktik intimidasi aparat, menolak kriminalisasi terhadap aktivis, serta mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menjunjung prinsip peradilan yang adil dan independen.

Koalisi juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan dan upaya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.

Rilis LBH Bali (klik untuk link)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Free Dextromethorphan

    I would sure like to know some more info. Our neighborhood is way better because of you. I enjoyed reading this. Nice read.

    Balas29 Juni 2026 9:52 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

    Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG — Sengketa tanah yang dialami Ibu Indrawati memasuki babak baru. Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menilai rangkaian persoalan yang terjadi sejak 2016 hingga 2026 menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menggeser penguasaan tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan dirawat oleh kliennya. Somya menyebut, persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

  • Ilustrasi gambar

    Kehilangan Warga di Rote Barat Daya, Laporan Orang Hilang atas Nama Tin Dama

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 18Komentar

    Rote Ndao – Pada tanggal 6 Oktober 2025, Sektor Rote Barat Daya mengeluarkan laporan keterangan orang hilang atas nama Tin Dama. Laporan dengan nomor B/03/X/2025/SPKT/SEK RBD/RES RN/POLDA NTT ini mengindikasikan adanya seorang warga yang belum kembali ke rumah sejak tanggal 1 Oktober 2025. Tin Dama, seorang perempuan kelahiran Derenitan pada tanggal 28 Juli 1999, dilaporkan […]

  • Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah

    Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Kuasa hukum menyoroti perbedaan tahun kematian, usia, dan alamat I Gusti Ngurah Ketut Konolan, serta mempertanyakan dokumen asli, riwayat tanah, hingga dasar klaim kerugian Rp19 miliar dalam perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. DENPASAR — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar ternyata tidak hanya berkutat pada satu lembar SPORADIK. […]

  • Siswa SMK Wira Bhakti Kembali Torehkan Prestasi di Porjar Kota Denpasar 2026

    Siswa SMK Wira Bhakti Kembali Torehkan Prestasi di Porjar Kota Denpasar 2026

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    Denpasar – Siswa SMK Wira Bhakti kembali mengukir prestasi membanggakan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Kota Denpasar 2026. Sejumlah siswa berhasil meraih juara pada beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan. Pada cabang pencak silat, Made Nadia Vira Bawanti, siswi kelas X KL1, sukses meraih juara II pada nomor seni tunggal. Sementara itu, pada cabang olahraga […]

  • Belajar dari Lee Kuan Yew! Kepemimpinan Keras yang Mengantar Singapura ke Panggung Dunia

    Belajar dari Lee Kuan Yew! Kepemimpinan Keras yang Mengantar Singapura ke Panggung Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR : Singapura pada 1965 adalah negara kecil dengan segudang keterbatasan. Baru keluar dari Federasi Malaysia, tanpa sumber daya alam, tanpa minyak, bahkan tanpa pasokan air bersih mandiri. Namun dari kondisi nyaris mustahil itu, lahir sebuah negara maju yang kini disegani dunia. Di balik transformasi tersebut berdiri sosok Lee Kuan Yew, pemimpin yang memerintah selama […]

expand_less