Tersangka di Tengah Krisis, Ketika Mantan Kadis LH Bali Hadapi Hukum! Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?
- account_circle Ray
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana lingkungan di kawasan TPA Suwung mengguncang ruang publik. Peristiwa ini tak sekadar perkara hukum, melainkan membuka kembali luka lama: krisis pengelolaan sampah yang bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan.
Langkah aparat penegak hukum dipandang sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi. Dalam konstruksi hukum, jabatan publik membawa konsekuensi besar, setiap kebijakan, bahkan pembiaran, dapat berujung pidana jika terbukti melanggar aturan.

Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam dan tak kalah penting: apakah adil jika tanggung jawab kompleks itu dipikul oleh satu orang?
Fakta di lapangan menunjukkan, TPA Suwung telah lama berada di ambang batas. Selama lebih dari satu dekade, volume sampah yang masuk terus melampaui kapasitas. Sistem pengelolaan yang masih bertumpu pada pola open dumping—yang sejatinya telah dilarang—menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan lahir dalam satu periode kepemimpinan. Ini adalah akumulasi kebijakan lintas waktu, lintas pejabat, dan lintas institusi.
Di sinilah letak persoalan menjadi rumit. Dalam hukum pidana, penetapan tersangka harus memenuhi dua unsur utama: adanya perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat atau kesalahan (mens rea). Ketika seorang pejabat bekerja dalam sistem yang sejak awal sudah bermasalah dan minim dukungan infrastruktur, maka menakar unsur “niat jahat” menjadi tidak sesederhana hitam dan putih.
Lebih jauh, tata kelola sampah di Bali bukan hanya urusan satu dinas atau satu level pemerintahan. Ia melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga kebijakan nasional. Ketergantungan pada satu TPA tanpa terobosan teknologi pengolahan alternatif mencerminkan kegagalan struktural yang mengakar.
Seorang sumber di bidang kebijakan publik menyebut, persoalan ini kerap terjebak pada pola lama: mencari satu pihak untuk disalahkan, alih-alih membenahi sistem secara menyeluruh. “Jika sistemnya rapuh sejak awal, pejabat sering kali hanya menjadi operator dari kondisi yang sudah tidak ideal,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Transparansi menjadi krusial agar publik tidak hanya melihat siapa yang dijadikan tersangka, tetapi juga memahami apakah benar terjadi penyimpangan kebijakan, atau justru ini adalah potret dari sistem yang gagal berbenah.
Kasus ini menjadi cermin keras bagi Bali. Krisis sampah bukan lagi isu teknis semata, melainkan persoalan tata kelola, keberanian politik, dan konsistensi kebijakan lintas pemerintahan yang selama ini kerap terputus di tengah jalan.
Editor – Ray
Di tengah pusaran ini, satu pertanyaan belum terjawab:
ketika sistem bermasalah sejak awal, apakah adil jika satu orang dijadikan wajah dari seluruh kegagalan?

Saat ini belum ada komentar