Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, 1 Maret 2026 – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik regional berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan siaga penuh guna memastikan pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap berjalan optimal.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, sedikitnya lima penerbangan dari Bali terdampak, yakni Etihad Airways (EY477), Qatar Airways (QR963), Emirates (EK369), Qatar Airways (QR961), dan Emirates (EK399). Gangguan tersebut berpotensi memicu perubahan arus penumpang akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah antisipatif. Di antaranya penempatan personel tambahan di area kedatangan dan keberangkatan internasional untuk mengurai potensi antrean, serta koordinasi intensif dengan pengelola bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal maupun rerouting penerbangan.
Selain itu, Imigrasi juga melakukan pemantauan pergerakan rute secara real-time melalui sistem data penerbangan global dan aplikasi resmi maskapai. Standar operasional prosedur (SOP) turut diperbarui dengan mengaktifkan rencana kontinjensi guna menghadapi kemungkinan lonjakan penumpang terdampak.
“Kami terus memantau perkembangan situasi global ini secara intensif. Prioritas kami memastikan proses administrasi keimigrasian tetap berjalan lancar, meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan,” ujar Bugie.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengantisipasi potensi overstay bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan sehingga tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal. Penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan diminta segera melapor ke kantor imigrasi atau pos layanan keimigrasian di bandara untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
Penanganan, lanjut Bugie, akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.
Imigrasi mengimbau calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, agar secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar