Tokoh Lingkungan Serangan Desak Kajian Ulang SKKL Proyek FSRU LNG di Pesisir Denpasar Selatan
- account_circle Ray
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

I Wayan Patut, tokoh pelestari lingkungan asal Pulau Serangan, Bali, mendorong kajian ulang terhadap SKKL LNG. (Latar belakang ilustrasi AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di perairan Denpasar Selatan kian menguat. Tokoh pelestari lingkungan asal Desa Adat Serangan, I Wayan Patut, mendesak pemerintah melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan Kesesuaian Lokasi (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT DEB yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Menurut Wayan Patut, keputusan tersebut perlu ditelaah kembali secara komprehensif, termasuk mengkaji hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) BTID tahun 2001 yang saat itu diinisiasi Komisi IV DPRD Bali. Ia menilai, berbagai pertimbangan lama terkait tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan kawasan pesisir harus menjadi rujukan sebelum proyek dijalankan.
“Yang mesti dikaji atau diperdalam lagi adalah hasil kerja Pansus BTID 2001 dan kesesuaiannya dengan SKKL yang terbit 31 Oktober 2025. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Ia mengungkapkan, dalam SKKL yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut masing-masing seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kawasan tersebut, kata dia, selama ini menjadi lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan sebagai area wisata bahari seperti selancar. Jika dialihfungsikan menjadi alur pelayaran kapal LNG dan fasilitas tambat, dampaknya diperkirakan signifikan terhadap mata pencaharian warga.
“Sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak langsung oleh proyek tersebut,” ujarnya.
Wayan Patut juga menyoroti persoalan tata ruang, khususnya terkait kawasan hutan mangrove dan Tahura yang menurutnya telah mengalami perubahan penyebutan menjadi Pantai Sidakarya. Ia mempertanyakan kesesuaian nomenklatur tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menyampaikan keresahan serupa. Ia mengaku selama satu setengah tahun menjabat, tidak pernah ada komunikasi resmi terkait rencana proyek LNG tersebut.
“Selama satu setengah tahun saya menjabat bendesa, tidak pernah ada komunikasi. Tiba-tiba muncul rencana itu,” katanya.
Menurut Pariatha, minimnya sosialisasi membuat masyarakat adat merasa tidak dilibatkan sejak tahap awal perencanaan, padahal wilayah laut yang akan dimanfaatkan merupakan ruang hidup krama adat dan nelayan setempat. Informasi mengenai jarak proyek yang disebut cukup dekat dengan area aktivitas nelayan turut memicu kekhawatiran.
“Itu sangat menakutkan bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat Serangan pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, mereka meminta transparansi serta pelibatan aktif krama sejak awal proses perencanaan, khususnya menyangkut pemanfaatan ruang laut adat yang menjadi tumpuan ekonomi warga.
“Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget dengan kebijakan yang menyangkut ruang hidup kami,” pungkasnya.
Editor – Ray

Boost your profits with our affiliate program—apply today!
27 Februari 2026 1:41 PM