Ombudsman Soroti 652 Aduan THR Belum Tuntas, Minta Pengawasan 2026 Diperkuat
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta belum berjalan optimal. Dalam kurun 2023 hingga 2025, tercatat 652 laporan dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius menjelang pembayaran THR 2026.
Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang lebih komprehensif serta menuntaskan seluruh pengaduan yang masih tertunda.
“Penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya harus dituntaskan, sekaligus membenahi akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang setiap tahun,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
Menurutnya, ada tiga langkah krusial yang perlu segera dilakukan. Pertama, penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai persoalan berulang, khususnya di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Pemerintah diminta tidak hanya menindak, tetapi juga menyusun langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Robert menekankan pentingnya peningkatan kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas guna menjamin perlindungan hak pekerja.
Penambahan jumlah pengawas dinilai perlu dibarengi peningkatan kompetensi dalam menegakkan norma pembayaran THR.
Ketiga, integrasi pos pengaduan THR dari pusat hingga daerah. Ombudsman mendorong Kemnaker membuka ruang sinergi dalam pengelolaan posko pengaduan agar proses penanganan laporan lebih efektif dan memberikan kepastian layanan bagi pekerja.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya mencederai keadilan hubungan industrial. Pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh, termasuk menjamin setiap pekerja menerima haknya tepat waktu tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Menjelang periode pembayaran THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah membuka Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini meliputi inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga mengimbau pekerja maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dalam pembayaran THR untuk melaporkan kepada Ombudsman RI guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar