Breaking News
light_mode

Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Laporan dugaan penahanan dana deposit sebesar Rp220 juta oleh seorang warga negara Amerika Serikat terhadap agen properti di Bali kini resmi bergulir di Polda Bali.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak agen properti, Remax Dewata, angkat bicara dan menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

Pelapor, Evan Galanis, sebelumnya melayangkan laporan dengan Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sewa vila jangka panjang. Ia telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit 5 Subdit IV selama kurang lebih lima jam.

Didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners serta penerjemah profesional, Evan memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil karena dana deposit yang disebut mencapai Rp220 juta belum dikembalikan, disertai dampak imateriil berupa biaya hukum, penerjemah, serta pengeluaran tambahan untuk mencari akomodasi darurat.

“Klien kami tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Rencana menikmati masa pensiun di Bali terganggu akibat persoalan ini,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.

Mereka berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mendorong pengembalian dana yang menjadi hak kliennya.

Astea, Manajer Remax Dewata.

Di sisi lain, Manajer Remax Dewata, Astea, saat dikonfirmasi menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi maupun panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut.

“Kami belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan. Hubungan awalnya terkait sewa properti dan semestinya dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.

Menurut Astea, hubungan antara pihaknya dan pelapor berawal dari rencana penyewaan properti dengan pembayaran deposit untuk masa sewa panjang. Ia menegaskan bahwa pihak agen hanya bertindak sebagai perantara atau mediator antara pemilik properti dan calon penyewa.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan sepihak oleh pelapor disebut berkaitan dengan belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, menurutnya, proses pengurusan SLF sedang berjalan dan seluruh dokumen administrasi telah diinformasikan kepada klien.

“Berkas pengurusan ada dan sudah kami sampaikan. Soal kapan terbitnya, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Terkait zonasi, Astea menyebut lokasi properti berada di zona kuning yang secara umum diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau hunian, termasuk perumahan dan apartemen, sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pihak Remax Dewata menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik dan akan didampingi kuasa hukum. Mereka juga membuka kemungkinan mediasi apabila proses hukum mengarah ke penyelesaian tersebut.

Pihak pemilik properti juga memberikan jalan keluar untuk dapat menyewakan kembali bangunan tersebut untuk mengembalikan yang dianggap merugikan pihak Evan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bali. Laporan resmi telah tercatat, pemeriksaan pelapor telah dilakukan, dan klarifikasi dari pihak agen telah disampaikan ke publik.

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah penyidik dalam menilai unsur pidana dalam sengketa yang kini tak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

  • TNI Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky Chepril

    TNI Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky Chepril

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Kupang, NTT – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Sema, Kristian Namo, atas kepergian Prada Lucky Chepril. Tokoh masyarakat Kabupaten Rote Ndao sekaligus Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk, menyampaikan belasungkawa tulus. Ia menilai penghargaan yang telah diberikan pimpinan TNI kepada keluarga patut diapresiasi, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan demi […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bertandang ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menanyakan laporan masyarakat dan ramainya media tentang pernyataan sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali […]

  • Arab Saudi Buka Pintu Alkohol Secara Senyap, Liberalisasi Diam-Diam di Negeri Dua Tanah Suci

    Arab Saudi Buka Pintu Alkohol Secara Senyap, Liberalisasi Diam-Diam di Negeri Dua Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Riyadh — Arab Saudi diam-diam melonggarkan salah satu larangan paling sensitif dalam sejarahnya: akses terhadap alkohol. Tanpa pengumuman resmi, kerajaan ultrakonservatif itu kini memperluas akses ke satu-satunya toko alkohol di negaranya dengan mengizinkan warga asing non-Muslim berstatus kaya dan berpengaruh untuk berbelanja. Kabar ini menyebar cepat dari mulut ke mulut. Di Kawasan Diplomatik Riyadh, antrean […]

  • Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    “GWS Negeri Ku” Jadi Simbol Kekecewaan Anak Muda JAKARTA – Sebuah meme yang menampilkan kritik tajam terhadap standar pendidikan dalam dunia kerja dan politik Indonesia mendadak viral di media sosial. Meme tersebut menyoroti ironi antara syarat pendidikan untuk melamar pekerjaan umum yang mewajibkan minimal pendidikan Sarjana (S1), sementara syarat untuk mendaftar sebagai Wakil Presiden Republik […]

expand_less