Breaking News
light_mode

Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Laporan dugaan penahanan dana deposit sebesar Rp220 juta oleh seorang warga negara Amerika Serikat terhadap agen properti di Bali kini resmi bergulir di Polda Bali.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak agen properti, Remax Dewata, angkat bicara dan menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

Pelapor, Evan Galanis, sebelumnya melayangkan laporan dengan Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sewa vila jangka panjang. Ia telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit 5 Subdit IV selama kurang lebih lima jam.

Didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners serta penerjemah profesional, Evan memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil karena dana deposit yang disebut mencapai Rp220 juta belum dikembalikan, disertai dampak imateriil berupa biaya hukum, penerjemah, serta pengeluaran tambahan untuk mencari akomodasi darurat.

“Klien kami tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Rencana menikmati masa pensiun di Bali terganggu akibat persoalan ini,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.

Mereka berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mendorong pengembalian dana yang menjadi hak kliennya.

Astea, Manajer Remax Dewata.

Di sisi lain, Manajer Remax Dewata, Astea, saat dikonfirmasi menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi maupun panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut.

“Kami belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan. Hubungan awalnya terkait sewa properti dan semestinya dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.

Menurut Astea, hubungan antara pihaknya dan pelapor berawal dari rencana penyewaan properti dengan pembayaran deposit untuk masa sewa panjang. Ia menegaskan bahwa pihak agen hanya bertindak sebagai perantara atau mediator antara pemilik properti dan calon penyewa.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan sepihak oleh pelapor disebut berkaitan dengan belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, menurutnya, proses pengurusan SLF sedang berjalan dan seluruh dokumen administrasi telah diinformasikan kepada klien.

“Berkas pengurusan ada dan sudah kami sampaikan. Soal kapan terbitnya, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Terkait zonasi, Astea menyebut lokasi properti berada di zona kuning yang secara umum diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau hunian, termasuk perumahan dan apartemen, sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pihak Remax Dewata menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik dan akan didampingi kuasa hukum. Mereka juga membuka kemungkinan mediasi apabila proses hukum mengarah ke penyelesaian tersebut.

Pihak pemilik properti juga memberikan jalan keluar untuk dapat menyewakan kembali bangunan tersebut untuk mengembalikan yang dianggap merugikan pihak Evan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bali. Laporan resmi telah tercatat, pemeriksaan pelapor telah dilakukan, dan klarifikasi dari pihak agen telah disampaikan ke publik.

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah penyidik dalam menilai unsur pidana dalam sengketa yang kini tak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah […]

  • Mimpi Buruk di Gorontalo! Kisah Pilu Dua ART, Beta dan Ana, Korban Janji Palsu

    Mimpi Buruk di Gorontalo! Kisah Pilu Dua ART, Beta dan Ana, Korban Janji Palsu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    Rote Ndao – Beta dan Ana Oehandi, dua sahabat asal Rote Ndao, memberanikan diri merantau ke Gorontalo demi mengubah jalan hidup. Tergiur iming-iming manis dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja, mereka berharap bisa meraih impian sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) non-masak. Dengan bekal semangat dan harapan, mereka meninggalkan kampung halaman tercinta. Namun, sesampainya di Gorontalo, […]

  • Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    Rote Ndao – Muncul dugaan serius terkait praktik monopoli sektor pertambangan di Kabupaten Rote Ndao oleh oknum tertentu, yang disinyalir tanpa sepengetahuan Bupati. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah. CV-CV tertentu diduga kuat berupaya memonopoli seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Ada indikasi […]

  • Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Bayangkan ada makhluk hidup yang telah menyelami kedalaman laut sejak tahun 1620-an—saat Galileo masih menatap bintang-bintang, sebelum Newton merumuskan gravitasi, bahkan jauh sebelum lahirnya negara-negara modern. Ia bukan legenda atau fosil hidup, tapi benar-benar masih berenang di kedalaman Arktik dan Atlantik Utara hingga hari ini. Inilah hiu Greenland (Somniosus microcephalus), salah satu vertebrata […]

  • SMAN 6 Denpasar Ukir Prestasi!

    SMAN 6 Denpasar Ukir Prestasi!

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Raih Juara di Berbagai Ajang, dari Lapangan Hijau hingga Kompetisi Akademik   DENPASAR – SMAN 6 Denpasar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan di Bali. Sepanjang tahun 2025, para siswa sekolah ini sukses menorehkan beragam prestasi gemilang di bidang olahraga, seni, hingga akademik. Dominasi di Lapangan Hijau dan Ajang Seni Puncak pencapaian datang […]

expand_less