Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik
- account_circle Admin
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, tanpa menghambat produktivitas kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA diterapkan pada 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan puncak arus mudik. Sementara pada periode arus balik, kebijakan ini berlaku pada 25–27 Maret 2026. Aturan tersebut mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.
Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel (flexible working arrangement) dan bukan tambahan hari libur. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerja yang disesuaikan.
“Ini bukan cuti atau libur tambahan. Pekerjaan tetap berjalan, hanya bisa dilakukan dari tempat yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar tidak mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFA berlangsung. Ia menegaskan, pelaksanaan kerja jarak jauh tersebut tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan.
Selama kewajiban pekerjaan tetap dipenuhi, kata dia, hak cuti karyawan tidak boleh dipotong. Selain itu, pembayaran upah harus tetap dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja masing-masing.
“Karena pekerjaan tetap dilaksanakan, maka upah harus dibayarkan sebagaimana mestinya,” tegas Yassierli.
Pemerintah berharap penerapan WFA pada masa Lebaran 2026 dapat menjadi solusi yang proporsional antara kelancaran arus transportasi, perlindungan hak pekerja, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi serta layanan publik. Instansi pemerintah dan perusahaan diminta mengatur pelaksanaannya secara terencana dan bertanggung jawab agar kebijakan ini berjalan efektif.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar