Breaking News
light_mode

Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

  • account_circle Ray
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut.

Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penanganan, apalagi rencana penutupan. Selama lebih dari empat dekade, masyarakat Serangan hanya menerima dampak negatif berupa polusi bau, pencemaran lingkungan, dan ancaman kesehatan, tanpa kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga desa adat.

“Sejak awal beroperasi sampai sekarang, yang kami rasakan hanya polusi. Tidak ada kontribusi apa pun untuk masyarakat Desa Adat Serangan,” tegas Pariartha, mewakili aspirasi krama desa.

Ia menekankan, suara yang disampaikannya bukanlah pendapat pribadi, melainkan kehendak kolektif masyarakat Desa Adat Serangan. Keinginan warga tegas dan satu suara, yakni penutupan total TPA Suwung. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi ditunda dan harus diselesaikan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan bersama. Harapan masyarakat jelas, TPA Suwung ditutup total,” ujarnya.

Pernyataan Bendesa Adat Serangan tersebut menguat seiring langkah tegas pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan penanganan dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Suwung resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri LHK kepada awak media di sela kegiatan aksi bersih Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung. Dengan peningkatan status tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk mendalami dugaan tindak pidana lingkungan.

“Untuk TPA Suwung, proses penegakan hukumnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Menteri LHK.

Fokus penyidikan diarahkan pada praktik open dumping yang telah lama dilarang serta dampaknya terhadap lingkungan, khususnya pencemaran air lindi. Cairan beracun hasil pembusukan sampah tersebut diduga meresap ke tanah dan berpotensi mencemari air tanah serta perairan di sekitar kawasan TPA.

Selain menimbulkan bau menyengat, praktik open dumping juga meningkatkan risiko kebakaran akibat gas metana serta mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

Dengan status penyidikan, Gakkum LHK akan menelusuri rantai tanggung jawab hukum, mulai dari pengelola hingga pihak yang memiliki kewenangan kebijakan. Penyidikan membuka peluang penetapan tersangka, baik individu maupun badan hukum, jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian terhadap praktik yang melanggar hukum.

Praktik pengelolaan di TPA Suwung berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagi masyarakat Desa Adat Serangan, proses hukum ini menjadi harapan baru agar penderitaan lingkungan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak lagi diabaikan. Jro Bendesa menegaskan, warga akan terus mengawal proses tersebut hingga ada solusi nyata dan berkeadilan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

    Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buton Tengah – Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si. Dalam konteks […]

  • RSU Bali Jimbaran dan FKIK Unwar Perkuat Kompetensi Medis Lewat Pelatihan PPI dan Resusitasi Bayi Baru Lahir

    RSU Bali Jimbaran dan FKIK Unwar Perkuat Kompetensi Medis Lewat Pelatihan PPI dan Resusitasi Bayi Baru Lahir

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Komitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kembali ditunjukkan RSU Bali Jimbaran melalui pelatihan intensif yang digelar Jumat, 7 November 2025. Bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa (Unwar), kegiatan ini menghadirkan dua topik vital bagi tenaga medis, yakni Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta Resusitasi Neonatus.   Kegiatan yang berlangsung […]

  • Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan. Melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Abdullatif Al Sheikh, otoritas kerajaan menegaskan bahwa speaker eksternal hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah, bukan untuk menyiarkan keseluruhan rangkaian sholat. Penegasan tersebut disampaikan secara resmi […]

  • Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata photo_camera 4

    Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menjadi sorotan tajam setelah dinilai terlalu optimistis dalam menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata Bali. Pernyataannya yang menyebut isu PHK sebagai “kampanye hitam” dari pesaing destinasi wisata lain justru memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi pariwisata. Salah satu suara kritis datang dari Prof. […]

  • Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti dunia musik dan seni Bali. Musisi sekaligus penyanyi I Made Murdita, yang dikenal luas sebagai Nanoe Biroe, kehilangan istri tercintanya, Ni Made Murniasih, S.Ag., M.Pd.H (Uny). Sang istri menghembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 28 November 2025 pukul 22.38 Wita. Kabar kepergian Uny disampaikan langsung oleh Nanoe melalui unggahan di […]

  • Kompensasi Rp1 Miliar Jadi Batu Sandungan, Kandang Babi vs Dapur Makan Gratis Memanas

    Kompensasi Rp1 Miliar Jadi Batu Sandungan, Kandang Babi vs Dapur Makan Gratis Memanas

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SRAGEN – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sragen tersandung konflik sosial serius. Pemilik kandang babi di Dukuh Kedungbanteng RT 014, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, secara terbuka meminta kompensasi Rp1 miliar kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika usahanya harus dipindahkan. Permintaan itu hingga kini belum menemui titik temu dan memicu ketegangan di […]

expand_less