Breaking News
light_mode

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2). Ia menekankan, selama pemberitaan memuat fakta yang benar dan bukan fitnah, maka wartawan maupun medianya tidak dapat diproses hukum.

“Jika yang diberitakan adalah fakta dan kebenaran, maka wartawan tidak boleh dipidanakan. Itu bukan ranah pidana,” ujar Agus.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam kesepakatan itu, Polri berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agus menjelaskan, penanganan sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Penerapan UU ITE baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Sebelumnya harus ada klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme pers. Kalau buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri itu.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan secara sangat selektif, serta mengedepankan mediasi dan kecukupan alat bukti.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa media pers tidak dapat disamakan dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab etik yang jelas.

“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan. Ini berbeda dengan konten media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedi.

Dedi yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, media massa berperan penting dalam memberikan edukasi dan pencerahan kepada publik. Karena itu, ia berharap media turut berperan aktif melawan hoaks, terutama di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa seluruh penyidik telah dibekali pemahaman terkait penanganan sengketa pers. Ia memastikan, produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak boleh dipidanakan.

“Setiap produk jurnalistik melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Itu adalah kewenangan Dewan Pers. Karena itu, tidak bisa langsung diproses pidana,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Dewan Pers memiliki tahapan penilaian terhadap pengaduan masyarakat, mulai dari pemanggilan hingga diskusi para pihak. Selama media tersebut terdaftar dan bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka jalur pidana tidak dibenarkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Lilia

    excellsnt submit, very informative. I’m wondering wwhy thee othuer specialists
    off thius sector do nnot realkize this. You musxt proceed our writing.
    I’m sure, you’ve a huhge readers’ baze already!

    Also visijt mmy blog poset txxxvideos.com

    Balas25 Mei 2026 8:55 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke JAKARTA – Media sosial telah diramaikan dengan spekulasi seputar Apologet Islam kontroversial, Dr. Zakir Naik, menyusul unggahan viral yang menuduhnya telah didiagnosis HIV/AIDS dan sedang menjalani perawatan di Malaysia. Klaim tersebut, yang berasal dari akun Facebook Zion X Nova, dan beberapa akun anonym lain, telah memicu perdebatan dan kekhawatiran publik. Rumor terkait […]

  • FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Budaya Lokal

    FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Budaya Lokal

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Badung, 14 Juli 2025 — Menyatu dalam keindahan alam dan budaya Bali, FOX Hotel Jimbaran Beach Bali mempersembahkan pengalaman menginap yang menggabungkan kenyamanan modern dengan kehangatan khas Pulau Dewata. Terletak strategis di kawasan Jimbaran yang dikenal dengan pantai eksotis dan kuliner lautnya, hotel ini menjadi pilihan sempurna bagi wisatawan yang menginginkan relaksasi, petualangan, maupun perjalanan […]

  • Golkar Bali Jemput Generasi Muda, Tanggapi Bonus Demografi dengan Rekrutmen Terbuka

    Golkar Bali Jemput Generasi Muda, Tanggapi Bonus Demografi dengan Rekrutmen Terbuka

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh : Putu Intan Adelia Ananda Putri DENPASAR – DPD Partai Golkar Bali mengambil langkah strategis dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik. Rekrutmen terbuka ini menyasar pelajar, mahasiswa, pengusaha muda, hingga kreator digital—kelompok yang selama ini dianggap jauh dari dunia politik. Di bawah kepemimpinan I Gde Sumarjaya Linggih (Demer), Golkar […]

  • KPK Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers Seiring Berlaku KUHAP Baru 2026

    KPK Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers Seiring Berlaku KUHAP Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini diambil seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah tersebut […]

  • Membangun Kesadaran Diri, Menginspirasi Kebangkitan Bersama: “Ada Kemauan Ada Jalan”

    Membangun Kesadaran Diri, Menginspirasi Kebangkitan Bersama: “Ada Kemauan Ada Jalan”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    I Nyoman Sukataya / Man Tayax DENPASAR – Pesan reflektif tentang kesadaran diri dan ketangguhan hidup kembali menggema melalui ungkapan yang menyentuh banyak orang, terutama mereka yang tengah berjuang menghadapi luka batin dan tekanan kehidupan. Dalam narasi penuh makna yang disampaikan oleh sosok yang dikenal sebagai Man Tayax, tersirat ajakan kuat untuk tidak menyerah pada […]

  • Bijak Menolong! Tujuh Tipe Orang yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Diberi Bantuan

    Bijak Menolong! Tujuh Tipe Orang yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Diberi Bantuan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dalam kehidupan sosial, membantu sesama kerap dipandang sebagai bentuk kebajikan universal. Namun, sejumlah pandangan reflektif menekankan bahwa kebaikan tanpa kebijaksanaan justru dapat berujung pada kelelahan emosional, rasa dimanfaatkan, bahkan penyesalan. Sebuah tulisan reflektif yang beredar di media sosial menyoroti tujuh tipe orang yang dinilai tidak layak untuk terus-menerus diberikan bantuan, baik dalam bentuk […]

expand_less