Breaking News
light_mode

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.

Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud

Editor – Ray

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penghargaan JBBA 2026 Tegaskan Komitmen Royal Ambarrukmo Melestarikan Budaya Jawa YOGYAKARTA, GatraDewata.com – Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan “Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa” dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 yang digelar Harian Jogja, Rabu (15/7/2026), di Kasultanan Ballroom, Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas konsistensi Royal […]

  • Bangun Internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Malah Jadi Terdakwa

    Bangun Internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Malah Jadi Terdakwa

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Putra Sikakap ini membangun akses internet di wilayah 3T sejak 2023, tetapi kini ditahan di Rutan Anak Air dan menjalani persidangan di PN Padang atas dakwaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. PADANG — Upaya Yogi Gilang Arya Setia, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar […]

  • Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031 Play Button

    Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG, 10 Juli 2025 — Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) XX PERDOSKI 2025 dan 1st PAN Asia Conference of Dermatology resmi digelar di Bali dengan dihadiri lebih dari 2.000 peserta dari berbagai negara. Forum berskala internasional ini menjadi momentum strategis bagi para dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika (DVE) untuk memperkuat peran mereka di tingkat regional […]

  • Lapor Polisi Tak Digubris, Emak Bantai Kartel Sendirian

    Lapor Polisi Tak Digubris, Emak Bantai Kartel Sendirian

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    MEKSIKO – Hidup Miriam Rodríguez berubah menjadi neraka sejak hari putrinya, Karen Alejandra Salinas Rodríguez, diculik kartel narkoba pada 2012. Telepon berdering membawa ancaman, tuntutan tebusan, dan ketakutan yang melumpuhkan. Demi satu harapan—melihat anaknya pulang—Miriam menjual apa pun yang ia miliki. Rumah, harta, harga diri, semua dilepas. Ia percaya negara akan hadir. Ia salah. Saat […]

  • Kelalaian Prajurit Picu Kebocoran Lokasi Kapal Induk Prancis di Tengah Ketegangan Timur Tengah

    Kelalaian Prajurit Picu Kebocoran Lokasi Kapal Induk Prancis di Tengah Ketegangan Timur Tengah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sebuah insiden keamanan mencuat di tubuh Angkatan Laut Prancis setelah lokasi kapal induk Charles de Gaulle diduga bocor akibat penggunaan aplikasi kebugaran Strava oleh salah satu prajuritnya. Kebocoran ini terjadi saat kapal tengah menjalankan misi strategis menuju kawasan Timur Tengah di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik. Laporan media Prancis Le Monde menyebutkan seorang prajurit […]

  • Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Pelayanan pengobatan gratis yang diadakan oleh UPTD Puskesmas Batutua diduga menimbulkan dampak negatif bagi seorang warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Paulina Kiki, seorang ibu rumah tangga, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk diduga setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter puskesmas pada tanggal 26 Agustus 2025. Welhelmus Narang, suami korban, mengungkapkan […]

expand_less