Breaking News
light_mode

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.

Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud

Editor – Ray

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepercayaan Rakyat Bisa Pudar! “Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Penguasa”

    Kepercayaan Rakyat Bisa Pudar! “Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Penguasa”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Aryawan yang akrab disapa Gung De, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya respons sejumlah pihak dalam menyikapi berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya kepada awak media, Gung De menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh diabaikan, apalagi dipinggirkan oleh […]

  • Harga Xbox Terancam Naik Lagi, Kelangkaan RAM Jadi Biang Kerok

    Harga Xbox Terancam Naik Lagi, Kelangkaan RAM Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kabar kurang menyenangkan menghampiri para gamer, khususnya mereka yang berniat membeli konsol Xbox dalam waktu dekat. Setelah sempat mengalami kenaikan harga pada awal 2025, kini Xbox kembali digadang-gadang akan menjadi lebih mahal akibat krisis pasokan RAM di Amerika Serikat. Isu tersebut mencuat lewat analisis seorang pakar teknologi sekaligus YouTuber dari kanal Moore’s Law […]

  • Energi Seksual & Fenomena Paranormal, Daya Magis yang Tersembunyi

    Energi Seksual & Fenomena Paranormal, Daya Magis yang Tersembunyi

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Tak banyak yang mengetahui bahwa energi seksual, yang sering dianggap sekadar dorongan biologis, ternyata dipercaya memiliki hubungan erat dengan munculnya fenomena paranormal. Sejumlah kisah menyebutkan, remaja yang tengah berada di puncak pubertas kerap menjadi pusat aktivitas gaib, benda bergerak sendiri, suara misterius, hingga letupan energi tak terlihat yang sulit dijelaskan secara logika. I […]

  • Su-57E Pamer Kemampuan Siluman dan Manuver Ekstrem di Dubai Airshow 2025

    Su-57E Pamer Kemampuan Siluman dan Manuver Ekstrem di Dubai Airshow 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Pesawat tempur generasi kelima Rusia, Sukhoi Su-57E, mencuri perhatian besar di ajang Dubai Airshow 2025 setelah menampilkan sejumlah kemampuan yang selama ini jarang dipublikasikan. Salah satu sorotan utama adalah ruang senjata internal yang mampu membawa rudal anti-radiasi Kh-58UShK, fitur penting yang menjaga profil siluman pesawat. Dengan seluruh persenjataan tersimpan di dalam badan, Su-57E […]

  • Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur kelembagaannya. Sikap tersebut terungkap dalam pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh nasional, sebagaimana disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Abraham Samad mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut […]

  • Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 26Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menjalin kerjasama mengadakan Kursus Teologi Hindu Brahma Widya di kantor PHDI Provinsi Bali, Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian khusus dari 2 desa adat yakni Desa Adat Tingas yang mengikutkan 4 orang serta Desa Adat oongan 3 orang […]

expand_less