Breaking News
light_mode

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.

Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud

Editor – Ray

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BULOG Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Pangan di Bali

    BULOG Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Pangan di Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR — Perum BULOG menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional saat mendampingi kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Bali pada Kamis (21/11). Direktur Utama BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos., S.H., M.Han., hadir langsung mendampingi rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati […]

  • AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) Provinsi Bali memulai langkah restrukturisasi internal dengan membentuk susunan kepengurusan baru. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah profesi wartawan yang berintegritas, sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap publik maupun kebijakan pemerintah. Ketua DPW AWDI Bali, I Dewa Made Dwi Putra Ernandha, […]

  • Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    Wayan Baru Kritik Keras Keputusan Koster Bongkar Lift Kaca Nusa Penida

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    KLUNGKUNG – Keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Nusa Penida memicu penolakan dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya gegabah, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat itu. Wayan Baru menegaskan bahwa investor, PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • Giri Prasta Pimpin KONI Bali Secara Aklamasi, Dorong Pembinaan Berbasis Data Menuju PON 2028

    Giri Prasta Pimpin KONI Bali Secara Aklamasi, Dorong Pembinaan Berbasis Data Menuju PON 2028

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – I Nyoman Giri Prasta resmi terpilih sebagai Ketua Umum KONI Bali masa bakti 2026–2030 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang digelar di Denpasar. Ia terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan penuh dari seluruh pemilik suara. Dalam pidato perdananya, Giri Prasta menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi tanpa terjebak dalam sekat politik. Ia menegaskan bahwa […]

  • Aksi Sosial MSP Creative Salurkan Bantuan ke Warga Banjar Munduk Lampah, Temukan Kondisi Rumah Terdampak Longsor

    Aksi Sosial MSP Creative Salurkan Bantuan ke Warga Banjar Munduk Lampah, Temukan Kondisi Rumah Terdampak Longsor

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Karangasem – Semangat berbagi kembali ditunjukkan Tim Creative MSP (Made Somya Putra) melalui penyaluran bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Banjar Munduk Lampah. Kegiatan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang berakar pada nilai gotong royong budaya Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, tim bersama Kepala Dusun (Kadus) Munduk […]

  • PDIP Larang Kader Terlibat Bisnis Program Makan Bergizi Gratis, DPP Keluarkan Instruksi Resmi

    PDIP Larang Kader Terlibat Bisnis Program Makan Bergizi Gratis, DPP Keluarkan Instruksi Resmi

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Partai berlambang banteng moncong putih, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang terlibat dalam bisnis Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), seluruh kader diminta tidak bermain dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan program pemerintah tersebut. Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Barat, Sujiwo, menegaskan […]

expand_less