Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dalam surat surat penyelesaian pengaduan nomer 483/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada penanggung jawab Akun media sosial Tik Tok @informasipublik007 terhadap penayangan tangkapan layar media pemberitaan, @informasipublik007 Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA […]

  • Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

    Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Kali Ciliwung, Kramat Jati – Polemik terkait penanganan ikan sapu-sapu (pleco) kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik penguburan massal dalam kondisi hidup. Metode tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan etika keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai […]

  • Muak dengan Korupsi, Gelombang Protes Gen Z Tumbangkan PM Bulgaria

    Muak dengan Korupsi, Gelombang Protes Gen Z Tumbangkan PM Bulgaria

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SOFIA — Perdana Menteri Bulgaria, Rossen Jeliazkov, mengumumkan pengunduran dirinya pada Kamis (11/12/2025), setelah berminggu-minggu diguncang demonstrasi besar yang dipimpin generasi muda anti-korupsi. Pernyataan itu disampaikan melalui pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional, hanya beberapa menit sebelum parlemen menggelar pemungutan suara mosi tidak percaya terhadap pemerintahannya. “Hari ini, pemerintah mengundurkan diri,” ujar Jeliazkov dalam […]

  • Kekayaan Instan dan Jejak Uang Kotor yang Tak Pernah Hilang

    Kekayaan Instan dan Jejak Uang Kotor yang Tak Pernah Hilang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kekayaan yang melonjak secara tiba-tiba kerap mengusik nalar publik. Bukan karena lahir dari terobosan usaha atau akumulasi kerja panjang, melainkan karena muncul tanpa penjelasan yang sepadan dengan riwayat pekerjaan, kewajiban pajak, maupun aktivitas ekonomi yang diketahui. Dalam situasi seperti ini, persoalan utama bukan bagaimana uang digunakan, melainkan bagaimana asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan. Markas Melawan […]

  • Ilmuwan Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Manusia dengan Teknologi CRISPR

    Ilmuwan Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Manusia dengan Teknologi CRISPR

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Terobosan besar kembali dicapai di dunia medis. Para ilmuwan berhasil menggunakan teknologi penyuntingan gen CRISPR untuk sepenuhnya menghapus DNA HIV dari sel manusia yang terinfeksi. Pencapaian ini membuka harapan baru menuju penyembuhan permanen HIV, penyakit yang selama ini hanya bisa dikendalikan dengan obat. Penelitian yang dilakukan oleh Temple University dan University of Nebraska […]

  • Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Gung De: Saatnya Garuda buktikan diri, jangan takut, main dengan cerdas dan totalitas! JEDDAH — Laga hidup mati akan dijalani Tim Nasional Indonesia dini hari nanti saat menghadapi Irak dalam lanjutan ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pertandingan yang digelar di King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Minggu (12/10/2025) pukul 02.30 WIB ini […]

expand_less