Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat. I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Sudarsana menyebut budaya […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

  • Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 20Komentar

    Jakarta – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, […]

  • NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam […]

  • Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Aktivis Kritik Minim Keterlibatan Publik

    Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Aktivis Kritik Minim Keterlibatan Publik

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 tertanggal 17 September 2025. Tim tersebut beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah Polri, dengan Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua. Dalam struktur kepemimpinan, Kapolri bertindak sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat, sementara […]

  • 73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR — Minat operator kapal pesiar dunia untuk masuk ke Bali terus meningkat. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mencatat sebanyak 73 kapal pesiar mewah telah mendaftar untuk singgah di Pelabuhan Benoa pada tahun 2026, seiring rampungnya pengembangan fasilitas di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). “Dari sisi fasilitas dan layanan, kami siap menjadi markas pelabuhan pariwisata,” kata […]

expand_less