Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Australian Consulate-General Bali Promotes Online Safety for Indonesian Women

    Australian Consulate-General Bali Promotes Online Safety for Indonesian Women

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – The Australian Consulate-General in Bali held an information session on 9 December 2025 to support the global “16 Days of Activism Against Gender-Based Violence” campaign. With this year’s theme, “UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls,” the event focused on helping Indonesian women recognise digital threats and stay safe online. […]

  • Rayakan HUT Lucky Seven! Teo Chew Bali Ajak Anggota Tingkatkan Rasa Persaudaraan

    Rayakan HUT Lucky Seven! Teo Chew Bali Ajak Anggota Tingkatkan Rasa Persaudaraan

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Perkumpulan Teo Chew Bali (峇里島潮州公會) adakan acara anniversary atau hari jadinya yang ke-7 di Jimbaran Grand Ballroom, pada Minggu, 21 September 2025. Perkumpulan Teo Chew Bali merupakan etnis Teo Chew asal China bagian selatan yang sudah tersebar di 64 negara di dunia, termasuk di Indonesia yang sudah berdiri di sejumlah daerah di Tanah […]

  • Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    JAKARTA – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif nasional melalui peluncuran Veloz Hybrid, sebuah MPV modern yang menggabungkan desain elegan, fitur lengkap, dan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran model ini dinilai sebagai langkah agresif Toyota dalam menjaga dominasinya di segmen keluarga. Pengamat otomotif, Rendra Prakoso, menilai Veloz Hybrid akan menjadi pusat perhatian konsumen pada 2025. “Kebutuhan pasar […]

  • Terobosan Penelitian! Suntikan Partikel Emas Bisa Pulihkan Penglihatan Tanpa Operasi

    Terobosan Penelitian! Suntikan Partikel Emas Bisa Pulihkan Penglihatan Tanpa Operasi

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Ilmuwan temukan metode revolusioner untuk atasi kebutaan akibat kerusakan retina JAKARTA — Dunia medis kembali dikejutkan dengan penemuan luar biasa dari para ilmuwan yang menemukan metode baru pemulihan penglihatan menggunakan suntikan partikel emas (gold nanoparticles) langsung ke dalam mata. Teknologi ini berpotensi mengembalikan fungsi penglihatan tanpa perlu operasi invasif seperti yang selama ini dilakukan pada […]

  • Jambore Ranting Denpasar Timur 2025 Resmi Dibuka, Pramuka Diajak Wujudkan Bumi Lestari

    Jambore Ranting Denpasar Timur 2025 Resmi Dibuka, Pramuka Diajak Wujudkan Bumi Lestari

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Perkemahan Jambore Ranting Denpasar Timur tahun 2025 resmi dibuka pada Kamis (9/10) di kawasan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Kegiatan tahunan ini mengusung tema “Aksi Pramuka Hebat, Wujudkan Bumi Lestari” dan diikuti oleh 256 anggota Pramuka Penggalang dari berbagai Sekolah Dasar di wilayah Denpasar Timur. Pembukaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting […]

  • Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    Rote Ndao – Muncul dugaan serius terkait praktik monopoli sektor pertambangan di Kabupaten Rote Ndao oleh oknum tertentu, yang disinyalir tanpa sepengetahuan Bupati. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah. CV-CV tertentu diduga kuat berupaya memonopoli seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Ada indikasi […]

expand_less