Breaking News
light_mode

Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta Selatan — Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, secara tegas menolak label kriminal yang disematkan kepadanya. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya suara perempuan yang berani mengkritik kekuasaan di ruang publik.

Di ruang sidang, Laras menilai proses hukum yang ia hadapi tidak berdiri di atas semangat keadilan, melainkan sarat dengan upaya pembungkaman. Ia menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan tidak lebih dari ekspresi kegelisahan warga negara, bukan seruan kekerasan apalagi penghasutan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Saya bukan tokoh publik, bukan influencer, dan tidak memiliki daya pengaruh luas,” ujar Laras dalam nota pembelaannya. Ia menekankan bahwa unggahan yang dijadikan dasar dakwaan hanyalah Instagram Story—konten sementara yang bahkan menghilang dalam waktu 24 jam—namun diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman serius terhadap ketertiban negara.

Laras mempertanyakan logika penuntutan yang menurutnya timpang. Ia menilai negara terlalu mudah menarik warga biasa ke meja hijau hanya karena menyuarakan kritik, sementara berbagai bentuk kekerasan nyata di ruang publik kerap tak tersentuh hukum secara tegas. “Jika kritik singkat di media sosial dianggap sebagai kejahatan, maka kebebasan berpendapat hanya tinggal slogan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Kasus Laras Faizati kembali memantik perdebatan publik soal batas antara kritik dan kriminalisasi. Sejumlah pegiat hak asasi manusia menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden berbahaya, di mana hukum pidana digunakan untuk membungkam suara kritis, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Putusan majelis hakim dinanti bukan hanya oleh Laras Faizati, tetapi juga oleh publik yang menaruh harapan pada keberanian pengadilan menjaga nalar keadilan dan kebebasan sipil.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

  • Lima Tipe Pribadi Berenergi Negatif yang Perlu Dibatasi, Demi Kesehatan Mental

    Lima Tipe Pribadi Berenergi Negatif yang Perlu Dibatasi, Demi Kesehatan Mental

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental, para pemerhati psikologi sosial mengingatkan pentingnya mengenali lingkungan pergaulan. Interaksi yang tidak sehat dinilai dapat memengaruhi kondisi emosional seseorang secara signifikan, bahkan menghambat pertumbuhan pribadi. Sejumlah karakter dengan pola perilaku tertentu disebut kerap membawa energi negatif dalam hubungan sosial. Meski tidak untuk dimusuhi, tipe-tipe […]

  • Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Harvard University tengah menjadi sorotan setelah portofolio investasinya mencatat kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sebesar US$40 juta atau sekitar Rp665,8 miliar. Kerugian itu muncul dari anjloknya nilai exchange-traded fund (ETF) Bitcoin yang sempat turun 26% dari puncaknya di level US$126 ribu per BTC. Meski menghadapi penurunan tajam, Harvard tidak menunjukkan tanda-tanda melepas kepemilikan […]

  • Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    DENPASAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan patroli sepeda gayung di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, pada Minggu (22/6/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan tiga personel Sat Samapta. Patroli dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat […]

  • Serangan Torpedo AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Pelaut Tewas

    Serangan Torpedo AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Pelaut Tewas

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    IRAN – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah meluas hingga ke Samudra Hindia setelah kapal perang Iran IRIS Dena dilaporkan tenggelam akibat serangan torpedo yang diluncurkan kapal selam United States Navy pada 4 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 87 pelaut Iran dan memicu gelombang kecaman internasional. Serangan terjadi di perairan internasional sekitar 19 mil […]

  • Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Lima Sila Buddha atau yang dikenal sebagai Pancasila Buddhis merupakan pedoman moral dasar bagi umat Buddha dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ajaran ini menjadi fondasi etika bagi umat awam untuk membangun kehidupan yang harmonis, menghindari perbuatan yang menimbulkan penderitaan, serta menumbuhkan ketenangan batin. Dalam ajaran Buddha, sila bukan sekadar aturan, melainkan latihan kesadaran diri. […]

expand_less