Breaking News
light_mode

Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan distribusi atau transmisi informasi elektronik dengan ancaman pencemaran maupun ancaman membuka rahasia, serta turut serta melakukan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Sri Andini, seperti dikutip pada Selasa (9/12). Hakim juga menguatkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak Nikita maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari apabila keberatan dengan putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar dan TPPU. Dalam persidangan di tingkat pertama, Nikita sempat divonis empat tahun penjara oleh Hakim Kairul Soleh yang menyatakan dirinya terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum disertai ancaman pencemaran.

Nikita Mirzani hingga kini tetap menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap pada 4 Maret 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

    Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan. Pernyataan itu disampaikannya, Jumat (20/2/2026), menanggapi penertiban pedagang daging babi di wilayah Medan Kota dan Medan Amplas yang menuai protes warga. Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyebut, langkah yang dilakukan pemerintah kota […]

  • Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Bali, 4 Maret 2026 – Bali kian mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi pariwisata dan gaya hidup terkemuka dunia. Setelah dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia oleh TripAdvisor, sorotan internasional terhadap Pulau Dewata semakin tajam, termasuk pada sektor kulinernya yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika tersebut, Nuanu Creative City menggelar forum Nuanu […]

  • Pluto Ternyata Punya Lautan Raksasa Tersembunyi

    Pluto Ternyata Punya Lautan Raksasa Tersembunyi

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Penemuan mengejutkan datang dari dunia kerdil Pluto. Data terbaru dari wahana antariksa New Horizons milik NASA mengungkap bahwa di balik lapisan es tebal Pluto terdapat lautan cair raksasa yang masih bertahan hingga kini. Analisis pada cekungan besar bernama Sputnik Planitia menunjukkan adanya dukungan gravitasi dari massa cair di bawah permukaan, membuktikan bahwa Pluto […]

  • Hanoman jadi maskot Porprov Bali 2025, simbol semangat dan kearifan lokal

    Hanoman jadi maskot Porprov Bali 2025, simbol semangat dan kearifan lokal

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar, 11 Juli 2025 — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XLVI tahun 2025 resmi meluncurkan logo dan maskot dalam sebuah seremoni di Sekretariat KONI Bali, Gedung Olahraga Lila Bhuana, Denpasar, Jumat (11/7). Maskot yang dipilih adalah tokoh kera putih Hanoman, sementara logonya terinspirasi dari lima gunung utama di Bali, penuh dengan makna filosofis dan nilai […]

  • Trik Negosiasi Kecil yang Berdampak Besar

    Trik Negosiasi Kecil yang Berdampak Besar

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Negosiasi sering dianggap sebagai arena pertarungan kata dan strategi yang rumit. Namun, menurut praktisi komunikasi bisnis dan negosiator profesional, Arief Pranoto, justru ada trik-trik kecil yang mampu memberikan dampak besar. “Banyak orang berpikir negosiasi itu soal siapa yang lebih keras menekan. Padahal, kuncinya ada pada persiapan, empati, dan taktik kecil yang sering diremehkan,” […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung. Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai […]

expand_less