Breaking News
light_mode

Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Sri Yogi Lestari, Tokoh Politik Muda

DENPASAR – Di era media sosial yang serba cepat, kemampuan publik untuk memeriksa akurasi informasi semakin melemah. Tuduhan, opini, dan potongan narasi dapat menyebar lebih cepat daripada fakta yang dapat diverifikasi. Akibatnya, reputasi seseorang bisa rusak hanya karena persepsi awal yang terlanjur viral. Situasi ini menegaskan pentingnya ketelitian, objektivitas, dan verifikasi sebelum publik menghakimi sebuah peristiwa atau menyebarkan informasi yang belum teruji.

Zulkifli Hasan tokoh Nasional.

Dalam konteks itulah pidato Zulkifli Hasan dalam Penutupan Silaknas & Milad ke-35 ICMI di Jimbaran, Bali, menjadi relevan. Di hadapan para cendekiawan dan tokoh nasional, Zulhas meluruskan tuduhan bahwa dirinya—ketika menjabat Menteri Kehutanan—menjadi penyebab banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan nada tenang namun tegas, ia menegaskan bahwa isu lingkungan tidak boleh dijawab dengan emosi, melainkan dengan data dan penjelasan ilmiah. Klarifikasi itu bukan sekadar pembelaan, tetapi pengingat bahwa kebijakan publik harus dibahas berdasarkan fakta, bukan prasangka.

Sebagai bagian dari masyarakat yang memegang nilai harmoni dan kebenaran, saya melihat klarifikasi tersebut sebagai momen penting. Tuduhan yang mengaitkan kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo dengan banjir di tiga provinsi Sumatra jelas tidak berdasar secara geografis maupun ilmiah. Tesso Nilo berada di Provinsi Riau—jauh dari Aceh, Sumut, dan Sumbar—dan Riau sendiri tidak mengalami banjir pada periode tersebut. Menghubungkan keduanya merupakan kesimpulan yang keliru.

Dari sisi administrasi, Zulhas menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk wilayah Aceh, Sumut, maupun Sumbar. Seluruh lahan di tiga provinsi tersebut sudah dialokasikan sejak era Orde Baru, sehingga secara prosedural tidak mungkin ada izin baru diterbitkan. Dengan demikian, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum.

Bagikan 3.000 Bibit Kopi dan Kakao, Menko Zulkifli Hasan, Dubes dan Perwakilan UNDP (Dok. Kemenkopangan)

Terkait Tesso Nilo, ia menegaskan bahwa wilayah konservasi seluas lebih dari 83.000 hektare itu memang tidak boleh dikeluarkan izin perkebunan. Kerusakan yang terjadi berasal dari perambahan ilegal yang dilakukan 40.000–50.000 orang, terutama pada awal reformasi ketika penegakan hukum melemah. Zulhas menyebutnya sebagai dampak “surplus demokrasi”, yaitu ketika kebebasan masyarakat tumbuh lebih cepat dibanding kesiapan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Ada pula catatan penting soal keberhasilan negara menertibkan 4 juta hektare kebun ilegal melalui operasi terpadu TNI, AL, AU, dan KLHK. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa akar persoalan lingkungan bukan pada izin semata, tetapi pada ketegasan penegakan hukum dan kapasitas negara untuk hadir.

Persepsi keliru lain yang juga diluruskan adalah isu 1,6 juta hektare lahan yang disebut sebagai pembukaan izin baru. Faktanya, itu adalah proses penataan ruang untuk kampung tua, wilayah adat, pasar, fasilitas publik, dan pemekaran daerah—bukan pelepasan izin perkebunan baru. Kebijakan tersebut justru memberi kepastian hukum bagi permukiman dan fasilitas yang sudah ada jauh sebelumnya.

Sebagai orang Bali yang memegang teguh prinsip Tri Hita Karana, ajaran tentang keseimbangan alam, hubungan manusia, dan kebenaran, saya memandang klarifikasi ini sebagai pengingat bagi publik. Banjir Sumatra adalah persoalan kompleks: kerusakan DAS, perubahan tata guna lahan jangka panjang, hingga lemahnya penegakan hukum di masa lalu. Menyederhanakan semuanya menjadi kesalahan satu orang sama dengan mengabaikan akar persoalan sesungguhnya.

Kritik tetap penting, tetapi harus berbasis data. Hanya dengan cara itu kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dalam ruang publik Indonesia.

Salam Rahayu. 🙏🏼✨

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maha Shivaratri 2026 di Isha Yoga Centre, Sadhguru Pimpin Meditasi Tengah Malam

    Maha Shivaratri 2026 di Isha Yoga Centre, Sadhguru Pimpin Meditasi Tengah Malam

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Siaran Langsung Mulai Pukul 18.00 DENPASAR – Perayaan Maha Shivaratri 2026 akan digelar pada 15 Februari 2026, bertepatan dengan malam tergelap dalam kalender lunar Hindu yang diyakini memiliki makna spiritual mendalam. Festival suci yang dipersembahkan bagi Dewa Siwa ini diperingati umat Hindu melalui puasa, doa, meditasi, serta tirakatan semalam suntuk di berbagai wilayah India maupun […]

  • Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara. Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk […]

  • A Voice for Humanity! Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    A Voice for Humanity! Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    New York, October 09, 2025 – In a moment that may one day be remembered as a turning point in global diplomacy, Indonesian citizen journalist Wilson Lalengke delivered a stirring speech at the Fourth UN Committee Conference on October 8, 2025. Though not directly aimed at the Israeli-Palestinian conflict, his words reverberated far beyond Conference […]

  • Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 1Komentar

    Rote Ndao – Pelayanan pengobatan gratis yang diadakan oleh UPTD Puskesmas Batutua diduga menimbulkan dampak negatif bagi seorang warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Paulina Kiki, seorang ibu rumah tangga, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk diduga setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter puskesmas pada tanggal 26 Agustus 2025. Welhelmus Narang, suami korban, mengungkapkan […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

  • Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    TANGERANG – Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 16 Oktober 2025. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh M. Sholahuddin, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa. “Benar, perkara cerai gugat dengan penggugat berinisial SC […]

expand_less