Breaking News
light_mode

Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa kepemimpinannya.

Artha menyoroti tiga poin utama dari penjelasan Suwirta, yakni pencabutan Peraturan Bupati yang mewajibkan penerbitan izin dengan sepengetahuan bupati, pemberian kewenangan penuh kepada OPD untuk menerbitkan izin tanpa kontrol kepala daerah, serta pengakuannya bahwa ia tidak mengikuti perkembangan proyek lift kaca, termasuk bentuk, fungsi, dan proses perizinannya. Menurut Artha, tiga poin itu bukanlah pembelaan, justru merupakan bukti bahwa Suwirta melepaskan fungsi pengawasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa Pasal 14 UU 23/2014 mencantumkan urusan wajib pemerintah kabupaten, yang salah satunya adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dua poin ini, yang menjadi kewenangan dasar kepala daerah, menurut Artha, langsung bertentangan dengan tindakan Suwirta mencabut Perbup yang justru merupakan instrumen pengawasan.

Tanpa Perbup tersebut, kata Artha, bupati melepas kendali terhadap proses perizinan, padahal Pasal 25 undang-undang yang sama mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, memastikan terlaksananya kewajiban daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan.

Bagi Artha, pengakuan Suwirta bahwa ia tidak mengetahui detail proyek lift kaca bukan hanya janggal, tetapi menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan. OPD, tegasnya, bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan perangkat yang bekerja di bawah arahan, kendali, dan supervisi kepala daerah.

Ketidaktahuan kepala daerah terhadap pembangunan skala strategis di kawasan wisata kelas dunia seperti Kelingking hanya memperlihatkan bahwa perintah undang-undang terkait pengendalian pembangunan dan pengawasan tata ruang tidak diemban sebagaimana mestinya.

Artha juga menilai bahwa narasi Suwirta yang menyatakan “urusan izin berhenti di OPD” merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami posisi bupati. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan pimpinan koperasi yang dapat menyerahkan penuh kewenangan teknis kepada bawahan, tetapi pemimpin pemerintahan yang secara hukum wajib memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai tata ruang, memiliki manfaat publik, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sikap yang terkesan lepas tangan itu, katanya, justru meneguhkan bahwa Suwirta tidak menjalankan amanat Pasal 14 dan Pasal 25 UU Pemerintahan Daerah.

Pada level risiko, Artha menegaskan bahwa persoalan ini bisa berimplikasi lebih berat. Jika investor mengajukan gugatan balik dan kemudian menang, maka negara wajib membayar ganti rugi. Kerugian keuangan negara akibat kelalaian tata kelola perizinan, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana.

Mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Di sisi lain, Suwirta tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah mengintervensi, mengarahkan, atau meminta persetujuan khusus dalam proses perizinan lift kaca. Ia mengaku hanya menerima surat pemberitahuan groundbreaking dan menugaskan OPD untuk melakukan pengecekan. Suwirta juga menegaskan bahwa pada periode tersebut ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan perizinan PBG. Ia bahkan menantang publik untuk membuktikan apakah selama masa jabatannya pernah ada izin yang harus mendapat persetujuan langsung dari bupati.

Namun bagi Artha, rangkaian alasan tersebut justru semakin memperkuat bahwa Suwirta telah melepaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban hukum seorang kepala daerah. Polemik lift kaca Kelingking yang telah dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali kini memasuki babak baru, yang tak hanya menyoroti proyek tersebut, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan Klungkung di masa lalu. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (8)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut PT BIBU Jelaskan Status dan Rencana Proyek Bandara Bali Utara

    Dirut PT BIBU Jelaskan Status dan Rencana Proyek Bandara Bali Utara

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Awak media Gatra Dewata berbincang dengan Presiden Direktur PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, untuk menjawab berbagai polemik yang mencuat seiring viralnya sebuah podcast perwakilan PT BIBU mengenai pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU). Klarifikasi ini merespons keresahan publik, pernyataan Gubernur Bali, serta silang pendapat di media sosial terkait status proyek, […]

  • Warisan 1921 Dirobohkan, Denpasar Kehilangan Ingatan! Pembongkaran RSUD Wangaya Picu Gelombang Kekecewaan Publik

    Warisan 1921 Dirobohkan, Denpasar Kehilangan Ingatan! Pembongkaran RSUD Wangaya Picu Gelombang Kekecewaan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – “Kota Berbudaya.” Jargon itu kerap digaungkan setiap perayaan hari jadi dan seremoni resmi di ibu kota Bali. Namun kini, slogan itu terdengar seperti gema kosong di tengah puing-puing sejarah. Bangunan lama RSUD Wangaya, rumah sakit yang berdiri sejak 1921, dibongkar hingga rata tanah dengan alasan modernisasi. Keputusan ini memantik kekecewaan luas dan menimbulkan […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • USS Abraham Lincoln Seliweran Dekat RI, Trump Mau Cari Gara-Gara Apa Lagi?

    USS Abraham Lincoln Seliweran Dekat RI, Trump Mau Cari Gara-Gara Apa Lagi?

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketegangan geopolitik di kawasan Indo-Pasifik kembali memanas. Amerika Serikat mengerahkan kapal induk bertenaga nuklir USS Abraham Lincoln untuk berpatroli di kawasan Laut China Selatan (LCS), wilayah strategis yang berada tak jauh dari perairan Indonesia. Langkah ini memicu spekulasi luas, manuver apa lagi yang tengah disiapkan Washington di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump? USS […]

  • Emban Amanah Nasional, Ngurah Ambara Serahkan Tongkat Estafet BMPS Bali kepada Dr. Made Sumitra Chandra Jaya

    Emban Amanah Nasional, Ngurah Ambara Serahkan Tongkat Estafet BMPS Bali kepada Dr. Made Sumitra Chandra Jaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 9Komentar

    DENPASAR – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali periode sebelumnya, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H., resmi mengakhiri masa jabatannya setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) BMPS Provinsi Bali yang dihadiri para pemangku kepentingan pendidikan se-Bali. Ngurah Ambara dipastikan tidak dapat dipilih kembali karena telah dipercaya mengemban amanah strategis sebagai […]

  • Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Huawei kembali menegaskan ambisinya di pasar smartphone premium Indonesia dengan meluncurkan Pura 80 Series pada Rabu (17/9/2025). Dua model yang dihadirkan—Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra—dibekali teknologi kamera kelas atas dan desain elegan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari perangkat flagship berkualitas tinggi. Sebelumnya, seri ini telah diperkenalkan secara global di […]

expand_less