Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum
- account_circle Ray
- calendar_month Sab, 1 Nov 2025

DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali.

Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak publik justru berpotensi menjerat integritas lembaga penegak hukum.
Pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA, di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., melantik sejumlah pejabat eselon III baru di lingkungan Kejati Bali. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025, yang menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi dan peningkatan efektivitas lembaga.

Pejabat yang dilantik antara lain:
1. Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H. – Asisten Intelijen Kejati Bali
2. Sukamto, S.H., M.H. – Asisten Pengawasan Kejati Bali
3. Moch Eko Joko Purnomo, S.H. – Asisten Pemulihan Aset Kejati Bali
4. Trimo, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar
5. Sandhy Handika, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar
6. Yetty Herawaty, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Bangli
7. Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan
8. Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem
9. Taofik Eko Budianto, S.H., M.H. – Koordinator pada Kejati Bali

Dalam amanatnya, Kajati Bali menegaskan bahwa mutasi ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari proses pengembangan organisasi dan pembentukan karakter aparatur penegak hukum yang berintegritas.
“Pejabat yang dilantik adalah The Right Person in The Right Place. Jaga nama baik kejaksaan dan laksanakan tugas dengan tanggung jawab moral serta profesionalitas,” tegas Chatarina.
Namun di tengah semangat pembaruan itu, publik Bali masih menaruh kekhawatiran mendalam terhadap fenomena “hibah-hibah besar” yang dinilai dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi di lembaga penegak hukum. Dana hibah yang mestinya menjadi sarana membangun kesejahteraan masyarakat Bali, justru ditakutkan menjadi alat untuk melunakkan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi di Bali menyambut positif rotasi ini, namun menekankan perlunya komitmen nyata dari para pejabat baru.
“Hibah bukan alat kendali hukum. Sudah saatnya Kejati Bali berdiri tegak tanpa ketergantungan pada pemberian apa pun yang bisa menodai independensi,” ujar salah satu pemerhati hukum di Denpasar.
Kajati Bali pun mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera memetakan setiap persoalan di wilayah kerja masing-masing, termasuk isu-isu sensitif seperti dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik.
“Laksanakan dengan nurani, bukan sekadar rutinitas,” pesannya menutup acara pelantikan.
Kini, masyarakat Bali menunggu pembuktian, apakah perubahan di tubuh Kejati Bali benar-benar menjadi penanda era baru penegakan hukum yang bersih dari “bayang-bayang hibah”, atau sekadar wajah lama dengan formasi baru? (Ray)

5x9z9k
6 November 2025 12:40 AM