Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa
- account_circle Ray
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025

BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.

Massa pihak kuasa hukum Nikolas Kilikily, memenuhi jalan masuk depan Villa sengketa
Sesuai pengamatan jalan masuk villa tersebut memang diduga milik dari DPO Lenny Yuliana, tetapi keseluruhan tanah property beserta bangunan adalah milik dari klien Mila Tayeb, SH.
Kasus sengketa tersebut bukan hanya menyeret DPO Lenny Yuliana Tombokan tetapi juga DPO Jefry Refly Tombokan. Pihak yang diperbantukan oleh klien Mila Tayeb, SH., I Ketut Putra Ismaya Jaya dan rekan berusaha masuk melalui pintu belakang villa, karena pada awalnya gang masuk pintu depan dikuasai oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.

Nyaris Bentrok fisik
Dilapangan termonitor pihak kuasa hukum Kilikily menolak untuk pemilik tanah sesuai keputusan PTUN tersebut memasang tembok pembatas jalan depan bangunan property yang disinyalir adalah villa – villa yang disewakan.
Terjadilah cekcok adu argumen, saling tuding dan bentak antara kedua belah pihak, yang hampir berujung saling baku hantam. Setelah hampir 6 jam menunggu pihak kuasa hukum dari Nikolas Johan Kilikily, akhirnya ada mediasi alot antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh beberapa anggota polisi.

Cerita sebelumnya juga pihak Lenny Yuliana pernah melakukan pemaksaan penguasaan terhadap villa – villa tersebut sebelum terjadi putusan inkracht selama bertahun – tahun yang tentu hal tersebut merugikan pemilik yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025.

Lawyer Mila Tayeb, SH
Menemui kuasa hukum Mila Tayeb, menerangkan bahwa pihak dari Lenny Yuliana lah yang menggugat pihak Wayan Sumantara dan kawan – kawan yang akhirnya dimenangkan oleh kliennya.
“Mereka menguasai secara paksa sebelum terjadinya gugatan sejak tahun 2022, semua langkah hukum sudah kami lakukan dan kami terpaksa meminta bantuan dari kawan, saudara dan rekan kami untuk kembali mengambil hak dari tanah orang Bali yaitu klien kami, ” Ungkapnya, Jumat 31 Oktober 2025.

Ia juga menekankan bahwa dalam penguasaan mereka, hak dari kliennya dari hasil penyewaan villa tersebut telah dirampas paksa oleh pihak lawan sejak dikuasainya lahan ini (2022).
Kerugian yang ditaksir mencapai milyaran rupiah, “Ini villanya kan banyak ya, bisa disewakan setahun 1 Milyar, ya milyaran kerugiannya selama ini”

Keinginannya hanya menembok yang menjadi hak dari kliennya, tidak menginginkan lagi pihak – pihak yang tidak berkepentingan masuk kembali menguasai villa – villa tersebut.

I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima)
I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima) yang sempat bersitegang dengan pihak lawan menegaskan akan berdiri membela hak – hak atas tanah orang Bali. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pihak lawan adalah pihak pendatang sedangkan pemilik tanah adalah orang Bali yang mungkin saja mendapatkan tanah secara keleluhuran.
“Yah beginilah, ini milik semeton Nyame Bali, saya kasihan melihat kondisi ini. Ini kan awalnya polres masuk diusir, dan dikuasai bertahun – tahun lamanya, ” Ujarnya.

Ia juga menyindir, bahwa Pariwisata dirinya sangat menghormati tetapi perlakuan mentang – mentang banyak orang, melakukan intimidasi dan melakukan paksaan terhadap kepemilikan tanah nyame Bali.
“Kalo kita tidak berjuang ditanah Bali kita sendiri, kita akan bergeser akan tersisih nyame Hindu Bali kita terhadap pendatang, ini yang saya tidak mau dan demi anak cucu kita, ” Serunya.
“Tiap hari kami ngacepin (sembahyang leluhur), Kalo kita diinjak – injak seperti ini dengan orang yang ternyata mafia dan DPO, mati pun kami akan lawan demi tanah leluhur Bali kami”
Menemui diakhir konflik, kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., menolak dikatakan buta hukum soal PTUN tidak ada eksekusi.

Lawyer Nicholas Johan Killi kili SH MH
“Kami hanya ingin sita eksekusi dilakukan, baru boleh mereka melakukan eksekusi”
“Jangan gunakan gaya – gaya preman, datang dan melakukan eksekusi. Yang melakukan eksekusi adalah pengadilan, itu saja yang saya minta lainnya tidak ada, ” Ungkapnya.
Ia juga menyebutkan kesepakatan terakhir yang terjadi adalah mengosongkan sama – sama lahan villa – villa tersebut, memasang double gembok depan belakang pintu masuk, police line dan pihak Nikolas Johan Kilikily akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sepakat bersama kosongkan villa, gembok bersama, pasang police line.
Walau dari pihak pemilik meneriakan, “Apa dasar kalian menempati tanah – tanah leluhur kami, apakah kalian punya sertifikat? Apa alas hak kalian, ” Teriak mereka. (Ray)

https://shorturl.fm/PT3pb
5 November 2025 1:51 PMhttps://shorturl.fm/zlafM
5 November 2025 6:24 AMNyame nyame bali harus bersatu padu untuk melawan mapia tanah
1 November 2025 8:06 PM