Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

  • account_circle Ray
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025

Sabah, Malaysia – Nama Etiqah Siti Noorashikeen pernah melejit sebagai salah satu finalis berbakat dalam ajang kuliner bergengsi MasterChef Malaysia tahun 2012. Namun kini, namanya kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena tragedi hukum yang mengguncang nurani.

Etiqah bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin, seorang warga negara Indonesia berusia 28 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Desember 2021, di kediaman pasangan tersebut yang berlokasi di Amber Tower, Penampang, Sabah. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Etiqah dan suaminya terbukti melakukan tindakan kekerasan yang disengaja dan mengakibatkan kematian korban. Luka-luka fatal yang diderita korban dinyatakan sebagai hasil dari perlakuan kejam secara bersama-sama oleh kedua terdakwa.

Hakim Dato’ Lim menyampaikan bahwa pihak pembela tidak berhasil menghadirkan keraguan yang wajar atas dakwaan jaksa penuntut. “Tiga unsur utama telah terpenuhi, yaitu korban meninggal karena luka-luka, luka tersebut disengaja oleh kedua terdakwa, dan keduanya memiliki niat yang sama dalam melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya dalam putusan pengadilan.

Pasangan itu dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta hukuman cambuk.

 

Dari Ajang Masak ke Tragedi Hukum

Etiqah dikenal luas di kalangan penggemar MasterChef Malaysia. Ia tampil memukau dalam musim kedua kompetisi memasak itu saat masih berusia 24 tahun. Lulusan pendidikan tinggi asal Sabah ini mampu menembus lima besar dan tereliminasi tepat sebelum babak final.

Ia bersaing ketat bersama sejumlah peserta kuat lainnya seperti Izyan Hani, Ah Hong, dan Fazrul Nizam. Namun selepas ajang tersebut, karier Etiqah tidak lagi terdengar di panggung kuliner nasional Malaysia.

Kini, publik harus menelan kenyataan pahit bahwa mantan ikon kuliner ini justru berakhir di balik jeruji besi karena kasus kekerasan terhadap tenaga kerja migran. Tragedi ini tidak hanya menyentak masyarakat Malaysia, tapi juga mengundang perhatian luas dari masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan bagi korban.

Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan terhadap perlakuan terhadap pekerja rumah tangga asing di sejumlah negara, serta menjadi pengingat bahwa keadilan harus berdiri tegak di atas segala ketenaran dan reputasi. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perjuangan rakyat Indonesia terhadap penyimpangan proses penyelenggaraan negara belum usai, bentuk aksi protes unjuk rasa berujung rusuh pada 30 Agustus 2025, yang kadang dianggap sebagai bentuk pemberontakan membuat Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi saat ini masih berdiri membela hak – hak demontran yang mendapat perlakuan tidak sesuai prosedur. Dalam acara jumpa pers yang […]

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

  • Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan […]

  • Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dikutip dari IG @teknologi.id Beijing, China – Sebuah terobosan revolusioner dalam dunia teknologi energi datang dari China. Perusahaan teknologi Beijing Betavolt resmi memperkenalkan BV100, baterai nuklir miniatur seukuran koin yang diklaim mampu bertahan hingga 50 tahun tanpa perlu diisi ulang. Teknologi canggih ini memanfaatkan isotop radioaktif nikel-63 yang dikombinasikan dengan semikonduktor berlian buatan, menjadikan baterai […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

    Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke Jakarta – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini adalah kekeliruan serius yang harus dikoreksi, diluruskan. Pajak bukanlah zakat. Pajak bukan pula sedekah, apalagi sumbangan sukarela. Pajak adalah saham rakyat yang ditanamkan kepada […]

expand_less