Breaking News
light_mode

Dugaan Dapat Memperkaya Diri, Pengelolaan Sesari Pura Melanting Tidak Transparan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Uang akan selalu menjadi polemik ketidakadilan bila tidak dikelola secara transparan atau terbuka bila menyangkut milik umum atau bersama.

“Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang”. (Rg.Veda V42.9)

Laporan yang bergulir di Polres Buleleng telah mencapai tahap saksi – saksi, itu tertuang dalam surat SP2HP Satreskrim Polres Buleleng, tentang penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diketahui terjadi pada sekira tanggal 20 September 2023 bertempat di Pura Melanting Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Baca berita sebelumnya,

Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

Berdasarkan surat Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida Banyupoh, 17 Januari 2025, yang mengklarifikasi berita media online menyebutkan tanggapan terhadap dugaan penggelapan sesari.

Laporan 16 Januari 2025 kepada Polres Buleleng terhadap koordinator Pura Melanting, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa terlapor adalah Pemangku Pemucuk Pura Melanting dan dibantu oleh 51 orang/pengayah dalam melayani umat yang melakukan persembahyangan.

Kawasan Pura Melanting terletak di Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak, dimana di dalam kawasan pura ini terdapat beberapa pura, yaitu, Pura Melanting, Pura Pasar Agung, Pura Ratu Niang, Pura Batu Cermin dan Pura Gedong Simpen.

Kemudian dijelaskan disana Konsep “Ngayah ini adalah melayani/mengabdi yang dilakukan dengan tulus ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dan Pengayah yang ada di Kawasan Pura Melanting datang untuk mengabdikan diri untuk menjaga, mengurus, dan memelihara kebersihan serta kesucian pura.

“Sesari” merupakan lambang sarining manah dari karma/ perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih kepada pemangku yang pengelolaannya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun temurun dan Raja Purana (awig-awig Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida).

Lalu Dana Punia merupakan pemberian yang dilakukan dengan tulus ikhlas dari umat yang dikelola oleh pengempon dalam hal ini adalah Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.

Perlu diketahui, dalam penelusuran awak media dan pembicaraan kepada Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali adalah I Nyoman Kenak, S.H., Pura Sad Kahyangan Jagat tidak memiliki Pemangku Pemucuk karena Pura Sad Kahyangan memiliki fungsi spiritual yang lebih luas sebagai tempat pemujaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa secara umum, bukan hanya melalui peran seorang pemangku, tentu berbeda dengan konsep Pura Kahyangan Tiga, Selasa 26 Agustus 2025.

Kondisi itu juga dijelaskan dalam Raja Purana Pura Agung Pulaki yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada tanggal 10 Oktober 2003, yang Pura Melanting sendiri berdiri tahun 1986 yang merupakan pesanakan dari Pura Agung Pulaki. Dalam buku tersebut tidak ada juga menyebutkan Pemangku pemucuk melainkan koordinator Pemangku.

Tentu dalam pembahasannya menyerahkan pengelolaan sesari kepada seorang pemangku menjadi hal yang sebenarnya tidak bijak bila mengaitkan kepada fungsi pemangku yang harusnya sudah mulai menjauhi diri dari kepentingan kekayaan yang bersifat duniawi.

Awak media sudah berupaya menemui pihak Pemangku Pura Melanting untuk mengkonfirmasi langsung, ia belum dapat ditemui lantaran dikatakan ke Denpasar.

Menghubungi Ida Kade Mangku Temaja selaku yang dikatakan Pemangku Pemucuk, menyebutkan belum bisa menemui awak media dan belum bersedia berbicara tentang hal yang dimaksud, belum lagi upaya pelaporan baru tentang perbuatan mengambil barang orang lain, yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 362 KUHP untuk pencurian dan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan.

Melalui sambungan ponsel ia menyebutkan bahwa masih berkonsentrasi pada karya piodalan yakni karya upacara ngaturan pujawali dan mupuk pedagingan pura pulaki yang jatuh pada Purnamaning Kapat.

“Mungkin selesai upacara inggih, ” Sebutnya, Rabu 24 September 2025.

Tentu tidak elok juga bila dikatakan disana pelayanan tulus ikhlas yang disandangkan kepada pengayah Pura Melanting sedangkan sesari merupakan bagian dari kesejahteraan para pemangku dan pengayah Pura.

“Hak sesari menurut Raja Purana Pura Agung Pulaki harus dibagi 3 yakni, untuk kesejahteraan Pemangku lan pengayah, pengempon Pura yakni Desa adat dan Pura itu sendiri yang gunanya untuk upacara piodalan bahkan pemeliharaan bangunan pura, ” Sebut salah satu pengayah yang enggan disebutkan namanya.

Menemui Kadek Sumantra selaku Kelian Pengempon Pura Agung Pulaki, menyebutkan bahwa akan melakukan mediasi setelah upacara piodalan nanti.

“Kita butuh keheningan dan setelahnya akan mengupayakan mediasi, ” Ungkapnya, Rabu 24 September 2025.

Menanyakan tentang pelaporan di Polres Buleleng, dirinya mengatakan pernah menjadi saksi tetapi kasusnya yang ia ketahui telah ditutup. Mengenai pelaporan baru dirinya belum mengetahui.

Dugaan rekayasa awig – awig Raja Purana Pura Agung Pulaki yang menyatakan sesari harus diserahkan kepada pemangku pemucuk patut diduga sebuah rekayasa memperkaya diri.

“Mengesahkan itu tentu perlu persetujuan sedangin cekik sedauh tukad saba, itu bunyi raja purana, ” Sebut salah satu pengayah.

“Menyerahkan sepenuhnya tanpa transparansi tentu bisa terjadi perebutan kekuasaan menjadi pemangku pemucuk, bisa saling matiang dan saling menjatuhkan bila itu benar ”

Tentu untuk menjaga perasaan semua pihak bahkan para pemedek sudah sewajarnya untuk dilakukan evaluasi keterbukaan dan transparansi mengenai penghasilan sesari dari Pura Melanting yang terkenal bagi para pengusaha ini. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Tegaskan Penelusuran Dana Rp4,5 Miliar: “Kami Ngayah Demi Kejelasan Druwen Desa”

    Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Tegaskan Penelusuran Dana Rp4,5 Miliar: “Kami Ngayah Demi Kejelasan Druwen Desa”

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat di Desa Adat Serangan terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Desa Adat Serangan menegaskan langkah hukum yang ditempuh murni untuk menelusuri kejelasan aset desa dan memastikan dana milik masyarakat adat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kuasa hukum Desa Adat Serangan, Made Somya Putra, SH, MH, […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Event Lari IHGMA 2025 Jadi Katalis Wisata Desa Sulangai

    Event Lari IHGMA 2025 Jadi Katalis Wisata Desa Sulangai

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG — Kolaborasi Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) dan Desa Sulangai adakan IHGMA RUN 2025 dengan melibatkan 1.770 pelari dari berbagai daerah di Indonesia. Acara ini dibuka oleh Perbekel Desa Sulangai, Nyoman Sunarta, yang menyambut hangat ribuan pelari sambil mengajak mereka menikmati keindahan alam dan keramahan warganya yang digelar di Desa Wisata Sulangai, Petang, […]

  • Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SULBAR – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Zulfikar Syam alias ZU (37), terjerat kasus pencabulan terhadap santri pria berusia 16 tahun. Yang membuat geram, pelaku berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan mengidap “penyakit” yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke Madinah, Arab Saudi. “Ini bukan karena pengaruh masa […]

  • Misteri Kawuk Nusakambangan, Mitos Penjaga Raksasa yang Menakutkan Para Tahanan

    Misteri Kawuk Nusakambangan, Mitos Penjaga Raksasa yang Menakutkan Para Tahanan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    NUSAKAMBANGAN — Di balik ketatnya pengamanan Pulau Nusakambangan, beredar sebuah mitos yang telah lama hidup di tengah masyarakat dan para mantan narapidana. Mitos itu menyebutkan keberadaan Kawuk, makhluk raksasa yang digambarkan sebagai kerabat komodo dan biawak, tetapi berukuran jauh lebih besar dari keduanya. Asal-usul nama Kawuk sendiri masih belum jelas, namun cerita tentang keberadaannya sangat […]

  • HUT PSN ke-27 di Badung, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pinandita dan Pelayanan Hukum Inklusif

    HUT PSN ke-27 di Badung, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pinandita dan Pelayanan Hukum Inklusif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Semangat pengabdian dan pelayanan keagamaan kembali ditegaskan dalam pelaksanaan kegiatan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali ke-27 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sewanam Dharma Shanthi Nusantara ke-1. Kegiatan tersebut mengusung tema “Kita Wujudkan Dharma Seva Pinandita Sanggraha Nusantara dalam Meningkatkan Pelayanan Keagamaan yang Berkualitas.” Momentum ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus penguatan peran para […]

expand_less