Breaking News
light_mode

Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang melibatkan Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan anak oleh Pengadilan Negeri Depok dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Putusan pengadilan menyatakan yayasan tersebut bubar demi hukum, kepengurusan diberhentikan, serta Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator. Ini adalah langkah hukum untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan,” ujar Zainur.

Berdasarkan amar putusan, selain dibubarkan, para pengurus yayasan juga dicabut hak keperdataannya untuk kembali mendirikan yayasan di masa mendatang. Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara senilai Rp1.594.000.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tabanan, Mayang Tari, S.H., menambahkan, gugatan pembubaran ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah dilakukan kajian hukum bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan dokumen, jelas bahwa tujuan yayasan tidak tercapai dan aktivitasnya justru melanggar kesusilaan serta ketertiban umum. Itu menjadi dasar yuridis kuat untuk mengajukan pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.

Meski telah diputus verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Kejari Tabanan menyebut para tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggat 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi putusan.

Dengan adanya pembubaran ini, Kejari Tabanan berharap publik lebih waspada terhadap lembaga berbadan hukum yang mengatasnamakan kegiatan sosial, namun ternyata menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. (Tim)

Editor : Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakyat Jadi Korban! Hotman Paris Kritik Keras Pemblokiran Massal Rekening Dormant oleh PPATK

    Rakyat Jadi Korban! Hotman Paris Kritik Keras Pemblokiran Massal Rekening Dormant oleh PPATK

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir massal sejumlah rekening bank berstatus dorman alias tidak aktif. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Hotman menyebut tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Ada peraturan baru […]

  • PMI Bali Perkuat Sinergi Kemanusiaan Lewat Partners Gathering Resiliensi 2026

    PMI Bali Perkuat Sinergi Kemanusiaan Lewat Partners Gathering Resiliensi 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR, 12 Januari 2026 — Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali menggelar PMI Bali Partners Gathering Resiliensi Kemanusiaan 2026 dengan tema “Bersinergi untuk Kemanusiaan: Menguatkan Kolaborasi, Menebar Kepedulian”. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara PMI, pemerintah, dan para mitra dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan di Bali. Wakil Ketua PMI Provinsi Bali, I.G.M. […]

  • Legalitas Resmi Dipegang Daerah, Arak Bali Masuki Era Industri Terukur

    Legalitas Resmi Dipegang Daerah, Arak Bali Masuki Era Industri Terukur

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    BADUNG – Industri Arak Bali resmi memasuki babak baru setelah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyerahkan izin produksi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin tersebut diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan menjadi momentum penting dalam Peringatan Hari Arak Bali ke-6 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua–Bali International Convention Centre (BICC), Kabupaten Badung, […]

  • Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

    Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Oleh: Sri Yogi Lestari, Tokoh Politik Muda DENPASAR – Di era media sosial yang serba cepat, kemampuan publik untuk memeriksa akurasi informasi semakin melemah. Tuduhan, opini, dan potongan narasi dapat menyebar lebih cepat daripada fakta yang dapat diverifikasi. Akibatnya, reputasi seseorang bisa rusak hanya karena persepsi awal yang terlanjur viral. Situasi ini menegaskan pentingnya ketelitian, […]

  • Investasi Berbasis Sosial Jadi Spirit Pembangunan Bandara Bali Utara

    Investasi Berbasis Sosial Jadi Spirit Pembangunan Bandara Bali Utara

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    MATARAM — Gagasan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tidak hanya diarahkan sebagai proyek infrastruktur semata, tetapi juga didorong menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat lokal. Hal itu disampaikan CEO PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, dalam kuliah umum bertema “Investasi Sosial sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan dalam Pembangunan Bandara Bali Utara” di Ruang Sidang Senat Universitas […]

  • Kisah Ekstrem Surinam Toad! Ibu Katak yang Menanam Anaknya di Punggung

    Kisah Ekstrem Surinam Toad! Ibu Katak yang Menanam Anaknya di Punggung

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    AMERIKA SELATAN – Di balik sungai-sungai keruh kawasan tropis, terdapat salah satu kisah pengorbanan paling ekstrem dalam dunia hewan. Seekor katak unik bernama Surinam toad (Pipa pipa) menjadi sorotan karena cara luar biasa dalam merawat keturunannya. Tidak seperti katak lain yang biasanya meletakkan telur di air atau membuat sarang, induk Surinam toad memilih jalur berbeda. […]

expand_less