Breaking News
light_mode

Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 triliun. Dari proyek itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan panjang. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu berlanjut pada 15 Juli 2025 selama sembilan jam, hingga akhirnya hari ini ia kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan. Usai pengumuman status tersangka, Kejagung langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur perbuatan memperkaya diri maupun penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Nadiem diduga memiliki peran besar dalam meloloskan skema pengadaan yang membuka jalan bagi Google untuk terlibat dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Tidak hanya melanggar peraturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, langkah tersebut juga dinilai menerobos Perpres No 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik serta berbagai regulasi LKPP.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat orang lain sebagai tersangka, yaitu mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; serta dua pejabat eselon Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

Mereka semua diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang seharusnya ditujukan untuk menunjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Namun, penetapan tersangka Nadiem tidak lepas dari sorotan publik. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan adanya kekeliruan fatal saat pengumuman status tersangka. Menurutnya, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Februari 2020, padahal saat itu kementerian riset dan teknologi masih dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro dan belum dilebur ke Kemendikbud.

Mahfud MD.

Nadiem baru sah menjabat sebagai Mendikbudristek pada 28 April 2021 setelah adanya perombakan kabinet. Mahfud mengingatkan, kesalahan mendasar semacam ini bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan dalam dakwaan. “Harus cermat. Hati-hati, karena bisa dieksepsi dalam persidangan nanti,” tulis Mahfud di akun X, Kamis (4/9/2025).

Di luar polemik hukum itu, yang tak kalah mencolok adalah perjalanan harta kekayaan Nadiem yang naik-turun bak roller coaster. Saat pertama kali masuk kabinet Jokowi–Ma’ruf Amin pada 2019, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat kekayaan Nadiem mencapai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185 miliar, sebagian besar berbentuk surat berharga.

Pada 2022, harta itu melonjak drastis hingga Rp4,87 triliun seiring dengan pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia, di mana Nadiem tercatat memiliki lebih dari 522 juta lembar saham. Namun, hanya dua tahun berselang, dalam LHKPN terakhir 31 Oktober 2024, kekayaannya anjlok menjadi Rp600,64 miliar dengan utang Rp466 miliar. Penurunan ini terjadi akibat turunnya nilai surat berharga yang semula bernilai Rp5,66 triliun kini tinggal Rp926 miliar.

Kini, ironi besar menimpa sosok yang dulu dielu-elukan sebagai ikon muda sukses dari dunia teknologi. Dari kursi bos raksasa teknologi hingga menteri pendidikan, kini Nadiem Makarim harus berhadapan dengan jerat hukum dan tuduhan korupsi yang mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Harta yang pernah menjulang tinggi tak lagi menjadi tameng, karena ancaman pidana berat dan stigma publik telah lebih dulu menjatuhkan martabatnya. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Portal Dijebol, Ketegangan di TPA Suwung Memuncak, Polisi Turun Tangan

    Portal Dijebol, Ketegangan di TPA Suwung Memuncak, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 2 April 2026 — Kericuhan terjadi di kawasan TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026) ketika sekelompok pelaku swakelola sampah melakukan aksi buka paksa portal akses masuk, memicu ketegangan di lokasi pembuangan sampah terbesar di Bali tersebut. Peristiwa ini bermula saat sejumlah truk pengangkut sampah tertahan di pintu masuk TPA akibat penutupan akses. Dalam kondisi terdesak, […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) […]

  • Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BULELENG – Batu Pulaki Banyupoh, batu alam khas Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, selangkah lagi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika resmi terdaftar, penggunaan nama “Batu Pulaki Banyupoh” tidak bisa lagi dilakukan sembarangan oleh pihak di luar wilayah asalnya. Perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 […]

  • Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Puluhan personel gabungan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan mangrove Batu Lumbang, Pesanggaran, Denpasar, Jumat (22/5) pagi. Kegiatan yang dilakukan menggunakan kano tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Ditpolairud Polda Bali, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI), UPTD Tahura, komunitas Kawan Alam, hingga kelompok nelayan setempat. Aksi sosial itu menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Waisak, Momentum Menebar Cinta Kasih dan Merenungi Makna Kehidupan

    Waisak, Momentum Menebar Cinta Kasih dan Merenungi Makna Kehidupan

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Hari Raya Waisak merupakan perayaan suci bagi umat Buddha di seluruh dunia yang sarat dengan nilai spiritual dan kemanusiaan. Perayaan ini tidak hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga ajang refleksi diri untuk meneladani ajaran luhur Sang Buddha tentang cinta kasih, kebijaksanaan, dan perdamaian. Waisak memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddhartha Gautama yang […]

  • Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia Play Button

    Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    JAKARTA – Beban pajak tahunan kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai struktur pajak mobil di Tanah Air sudah terlalu tinggi dan perlu dievaluasi, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mencontohkan perbandingan pajak tahunan untuk Toyota Avanza yang dipasarkan di Indonesia […]

expand_less