Breaking News
light_mode

Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEOUL – Dunia medis dikejutkan oleh terobosan penelitian dari Korea Selatan yang berhasil mengubah sel kanker menjadi sel sehat, membuka peluang masa depan tanpa kemoterapi dan radiasi. Penemuan ini memanfaatkan teknologi pengeditan gen tingkat lanjut untuk “mereset” sel kanker kembali ke kondisi normal.

Dalam studi yang dilakukan oleh tim ilmuwan dari Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST), para peneliti menggunakan teknik pengeditan DNA untuk memodifikasi kode genetik pada sel kanker. Hasilnya, sel yang semula bersifat ganas berubah menjadi sel normal yang kembali menjalankan fungsi alaminya.

“Pendekatan ini tidak hanya menghentikan pertumbuhan kanker, tetapi juga mengembalikan sel ke kondisi sehat. Jika diuji secara klinis dan berhasil, metode ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kebutuhan akan kemoterapi dan radiasi,” ujar Prof. Kim Ji-hoon, peneliti utama studi tersebut, saat konferensi pers di Seoul, Jumat (15/8).

Metode ini dinilai berpotensi meminimalkan efek samping berat yang biasanya dialami pasien kanker, seperti kerontokan rambut, mual, dan kerusakan organ akibat terapi konvensional. Menurut Prof. Kim, keunggulan utama dari teknologi ini adalah sifatnya yang sangat terarah sehingga hanya mempengaruhi sel kanker tanpa merusak jaringan sehat di sekitarnya.

Menanggapi temuan ini, dr. Andini Pramesti, Sp.PD-KHOM, ahli onkologi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, mengatakan bahwa teknologi ini sangat menjanjikan. “Konsep reprogramming sel kanker menjadi sehat adalah lompatan besar. Namun, kita harus ingat bahwa penelitian ini masih dalam tahap awal. Uji klinis pada manusia menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya,” jelasnya.

Jika penelitian ini terus menunjukkan hasil positif pada uji lanjutan, masa depan pengobatan kanker bisa berubah drastis—dari metode invasif yang melemahkan tubuh, menjadi terapi presisi yang aman, efektif, dan memulihkan kualitas hidup pasien. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (18)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekonstruksi Alur Persidangan dalam Perspektif Due Process

    Rekonstruksi Alur Persidangan dalam Perspektif Due Process

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RAMSES TERRY                                                    Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect DENPASAR – Ramses Terry merupakan advokat Indonesia yang berpraktik pada persimpangan antara hukum, strategi, dan pengambilan keputusan dalam perkara-perkara berisiko tinggi. […]

  • Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil Play Button

    Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Methosa Band menyuarakan kegelisahan sosial dan kritik keras terhadap kondisi bangsa melalui lagu berjudul “Bangun Orang Waras”. Lirik-liriknya tidak sekadar menjadi ekspresi musikal, melainkan potret tajam realitas politik, ekonomi, dan ketidakadilan struktural yang dirasakan masyarakat luas. Seruan “bangun orang waras” yang berulang kali digaungkan menjadi simbol ajakan kesadaran kolektif. Methosa Band menilai demokrasi […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 591Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi polemik serius di Bali, bahkan mendapat sorotan dunia internasional. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Badung resmi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp25 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Sunbed Eksklusif, Pantai Cuma 5 Menit dari Hotel

    FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Sunbed Eksklusif, Pantai Cuma 5 Menit dari Hotel

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kolaborasi dengan Warung Jimbaran Waves Berikan Pengalaman Bersantai yang Lebih Nyaman bagi Wisatawan JIMBARAN – FOX Jimbaran Beach Bali terus berinovasi dalam meningkatkan pengalaman menginap para tamunya. Hotel yang berada di kawasan Jimbaran ini resmi menghadirkan fasilitas sunbed eksklusif di Pantai Jimbaran melalui kerja sama dengan Warung Jimbaran Waves. Fasilitas terbaru tersebut memberikan kemudahan bagi […]

  • Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku. “Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum […]

expand_less