Breaking News
light_mode

Medsos Picu Ketegangan di Desa Adat Pemogan, Jalan Upanisad Jadi Pilihan Damai

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kericuhan yang terjadi lantaran celotehan seorang warga desa Adat Pemogan yang bila diamati sangat biasa saja di dunia jagat maya. Kondisi ini membuat Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana seperti kebakaran jenggot merasa tersinggung atas unggahan opini salah satu warganya.

Dalam wawancara singkat dengan Wayan K. Sugita selaku yang menjawab postingan pemilihan Bendesa Adat Sidakarya oleh akun facebook Made Ariel Suardana Tertanggal 22 Desember 2024 (8 bulan lalu).

“Meskispun diguyur hujan lebat tiada henti,saya tetap hadir mengunakan hak suara untuk pemilihan Bendesa. Pemilihan Bendesa Adat telah berjalan dengan lancar dan demokratis, Jro Ketut Suka,Sip dengan perolehan 49 Suara mengunggulin lawannya I Ketut Sukarmayasa dengan perolehan 21 suara”

“Selamat dan Sukses untuk Masyarakat Sidakarya”

Kemudian Wayan K. Sugita menceritakan komentarnya, “Ni wawu bagus (ini baru baik) contoh yang sangat baik, tidak seperti desa adat tiang Pemogan penuh dengan KKN, Bendesa (Adat) tidak mau diganti, ” Ungkap Sugita.

Lantas dijawablah oleh Made Ariel Suardana, “Wayan Sugita setiap desa punya keunikan dan karakteristik tersendiri”

Kembali dirinya menjawab dengan, ” Made Ariel Suardana betul sekali pakde tepatnya setiap desa memiliki keunikan dan karakteristik budaya, tradisi yang berbeda sami nike bernafaskan Agama Hindu, nike mawinan awig-awig wenten agak berbeda nangging setahu tiang dasar awig – awig (peraturan) itu pateh (sama) yaitu lontar krama pura, putru pasaji, tattwa sangkaning dadi janma, dewa ruci lan catur yuga inti dari kelima tersebut keadilan dan kesetaraan”

Hal tersebutlah yang membuat Wayan K. sugita mendapat undangan rapat. Setelah bergulirlah sampai sangkep (rapat) yang ke 6 kalinya barulah diadakan di Wantilan Jaba Pura Dalem Penataran Sari.

“Postingan yang tidak utuh sepertinya membuat ketersinggungan banyak pihak, “ungkap Sugita.

Dalam hal ini Wayan K Sugita sebenarnya orang yang kritis dalam membangun desa Adat Pemogan yang mungkin banyak yang tersinggung dengan ucapan dan gaya vokalnya, belum lagi ia menceritakan bahwa calon Bendesa Adat yang tunggal dan hanya 1 banjar dari 6 banjar yang menonjol.

“Dengan fakta dan data yang ada itulah, tiang menyebutkan KKN yang bisa diartikan Kanggo Keneh Nira (suka – suka saya) / terserah saya, ” Ungkapnya.

“Saya berharap dari pemaparan saya inilah, pihak Jro Bendesa, Kertha Desa dan Banjar Adat Gunung untuk melakukan kajian lebih lanjut, ” Terangnya.

Akhir dari paruman (rapat) yang ke 6 inilah akhirnya mendapat jalan kedamaian. Memetik ajaran Upanisad Wayan K Sugita mengambil langkah damai dan bersedia meminta maaf yang sebenarnya merupakan opini membangun bersama.

“Menghormati sesama, ada 4 golongan yang harus dihormati yakni Ibu atau Ibu kandung kita sendiri, bapak kita, para guru dan yang terakhir adalah tamu”

“Dan Jro Bemdesa adalah seorang guru Adat, itu secara sekala. Secara Niskala adalah banten Pejati nanti kami haturkan, ” Ucapnya di Wantilan Pura Dalem Khayangan Penataran Sari, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (10/8/2025).

“Saya berharap ini menjadi role model untuk penyelesaian di desa adat, tanpa ada melibatkan pihak-pihak luar. Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya secara sekala niskala,” dengan ucapnya secara tulus dari lubuk hati paling dalam.

“Sesungguhnya di Desa Adat Pemogan, tidak ada masalah. Hanya saja, salah satu warga kami hanya kesalahan memposting sesuatu komentar, yang bagi kami sesungguhnya tidak ada apa-apa”

” Warga kami yang sudah menulis di media sosial terkait sudah mengakui kesalahannya dan bersedia menghapus postingan itu, meminta maaf dalam Parum Agung Desa Adat Pemogan,” I Nyoman Wisura Kusuma selaku Kertha Desa di Desa Adat Pemogan, yang juga seniman Karawitan Bali ini.

Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana, dalam sesi wawancara usai dialog damai mengatakan permohonan maaf terhadap Jro Bendesa seluruh Bali, karena sempat diam atas informasi tersiar ramai di media sosial. Namun, ia mengapresiasi berbagai pihak yang kini sudah mendukung dialog damai ini hingga akhir.

“Sekarang kasusnya sampun puput (selesai), ” Pungkas Jro Bendesa. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

    Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/2025) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Pihak pembela menilai isi replik tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi jaksa dan tidak selaras dengan fakta persidangan. I Made Somya Putra, kuasa hukum Ngurah Oka, […]

  • JMSI Bali Genap Dua Tahun, Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial dan Pengawal Pembangunan

    JMSI Bali Genap Dua Tahun, Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial dan Pengawal Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Memasuki usia ke-2, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pers sebagai kontrol sosial sekaligus pengawal pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 JMSI Bali yang digelar di Casa Bunga, Renon, Kamis (30/4/2026). Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan, dalam sambutannya menekankan […]

  • Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif. Kepala Bidang Humas […]

  • Refleksi Hidup Man Tayax: Dari Kurang Bersyukur Menuju Kesadaran Diri dan Lelaku Bermakna

    Refleksi Hidup Man Tayax: Dari Kurang Bersyukur Menuju Kesadaran Diri dan Lelaku Bermakna

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    I Nyoman Sukataya / Man Tayax DENPASAR – Sebuah refleksi mendalam tentang perjalanan hidup dan kesadaran diri disampaikan oleh sosok yang dikenal dengan nama Man Tayax. Dalam perenungannya, ia mengakui bahwa salah satu kekurangan terbesar dalam hidupnya adalah masih kurangnya rasa syukur, meskipun perjalanan panjang kehidupan telah memberinya banyak pelajaran berharga. Ia mengungkapkan, setiap fase […]

  • Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

    Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Sidang tersebut turut dipantau langsung […]

  • Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

    Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

expand_less