Breaking News
light_mode

PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik praktik jual beli (AJB) oleh ACN.

Tuntutan ini diduga merupakan rasa takut pihak penggugat yakni PT.Bali Resort & Leisure (perusahaan PMA) akan hilangnya objek sengketa, hal ini dapat menghindari putusan Arbitrase tertanggal 26 Juni 2015.

Kasus ini bermula dari pihak ACN menyewakan property miliknya kepada PT. Bali Resort & Leisure selama 30 tahun (tertanggal perjanjian sewa menyewa 30 April 2005) dan kemudian menjadi batal di tahun 2013 lantaran pihak PT.Bali Resort & Leisure diketahui sebagai perusahaan asing (PMA) yang mana berdasarkan Peraturan Indonesia, tidak diperbolehkan beroperasi mengelola pondok wisata dan terbukti tidak mempunyai izin usaha selama 8 tahun beroperasi di resort mewah ini.

Dalam penelusuran awak media bahwa izin terdahulu adalah Pondok Wisata (Home Stay), sedangkan pihak PT Bali Resort & Leisure merupakan PERUSAHAAN Modal asing (PMA). Dari sanalah kasus ini bermula, Pihak ACN terpaksa membatalkan perjanjian yang ada, lantaran kegiatan yang telah dilakukan ilegal yang mana Izin usaha tidak dimiliki oleh pihak PMA ini. Dan ini telah di konfirmasi melalui surat keterangan oleh BKPM dan Ombudsman.

Sejak tahun 2013 terhentilah pihak PMA ini mengelola sewa menyewa tersebut yang seharusnya berakhir pada tahun 2030. Pihak PMA yang tidak memiliki izin semestinya dalam mengelola property milik ACN itu bila ditelisik tentu tidak dapat memenuhi pembayaran pajak atas pengelolaan selama ini beroperasi lantaran izin pondok wisata tetapi yang dikelola adalah sebuah resort mewah.

 

Atas perlakuan itu malah pihak PMA melakukan gugatan hukum ke Arbitrase Internasional SIAC, yang diputuskan dengan putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, yang menghukum pihak pengusaha lokal ACN dengan kewajiban membayar ganti rugi dengan sejumlah uang.

Info yang didapat dari penelusuran awak media, sewa menyewa yang terjadi itu bukanlah sewa menyewa normal pada biasanya tetapi uang sewa yang dibayar per 3 bulan dimuka dengan nominal tertentu. Dengan terbitnya putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, pihak PMA menegaskan kembali di PN Jakarta Pusat untuk acara eksekusi sita jaminan ganti rugi.

Menghubungi pihak saksi ahli yang sempat mengikuti sidang gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PN.Gin di PN Gianyar, DR Ketut Westra SH MH., mengungkapkan bahwa yang diamatinya bahwa tidak ada bukti perpindahan tangan aset yang menjadi objek sengketa.

Dan ia juga menegaskan adalah, “Objek yang tidak masuk wilayah jaminan kembali kepada pemiliknya dan dapat dikelola sepenuhnya oleh pihak pemilik, ” Ungkapnya, selasa 5 Agustus 2025.

Permohonan yang telah dilakukan oleh pihak PMA, sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 29 Maret 2023. Hal tersebut tidak terjadi, dengan rumor bahwa lahan yang sempat akan dieksekusi oleh pihak PMA berbeda letaknya dan bukan milik dari saudara ACN. Sidang di PN Gianyar berlanjut pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda kesimpulan. (Ray)

 

Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meutya Hafid Tekankan Kolaborasi Kampus dan Pemerintah dalam Akselerasi AI di Universitas Udayana

    Meutya Hafid Tekankan Kolaborasi Kampus dan Pemerintah dalam Akselerasi AI di Universitas Udayana

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Jimbaran, 28 Agustus 2025 – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, B.Eng., M.I.P., hadir memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana (Unud), Jimbaran. Lebih dari 1.500 mahasiswa baru dari jenjang S1, S2, hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis antusias mengikuti kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Digital dan Peran Kecerdasan Buatan untuk […]

  • Label Halal–Nonhalal Adalah Perlindungan Konsumen, Bukan Instrumen Pembentukan Moral

    Label Halal–Nonhalal Adalah Perlindungan Konsumen, Bukan Instrumen Pembentukan Moral

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 29Komentar

    Klungkung – Manggala Madya Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Putu Yudhi Pasek Kusuma, menilai kebijakan kewajiban pencantuman label halal dan nonhalal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sebagai instrumen pembinaan moral publik. Pernyataan tersebut disampaikan Yudhi menanggapi penegasan Kepala BPJPH, Haikal […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol Red Notice. Deportasi dilakukan pada Selasa (20/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. CCZ diketahui merupakan buronan paling dicari oleh otoritas Rumania atas keterlibatannya dalam […]

  • Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist Play Button

    Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – A recent video by British YouTuber and influencer Zoe Rae has sparked backlash among Balinese locals and cultural figures, after she claimed that Bali was not as beautiful as it appears on social media. Rae abruptly left the island just two days after arriving, opting instead to celebrate her wedding anniversary in Dubai. […]

  • Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kanker tulang menjadi salah satu penyakit berbahaya yang kerap tidak disadari hingga mencapai stadium lanjut. Penyakit ini terjadi ketika sel-sel abnormal tumbuh secara tak terkendali di dalam tulang, membentuk tumor yang perlahan menghancurkan jaringan sehat. Kondisi ini melemahkan struktur tulang, menyebabkan nyeri kronis, pembengkakan, hingga meningkatkan risiko patah tulang meski hanya karena aktivitas […]

  • DKLH Provinsi Bali Dukung Kuat Inisiatif Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

    DKLH Provinsi Bali Dukung Kuat Inisiatif Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Tabanan – Komitmen pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat kembali ditegaskan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melalui keterlibatannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan Bibit Produktif yang digelar di Tasta Zoo, Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Senin 30 […]

expand_less