EMAS 74 Kg Febrie dan Penahanan Listyo Sigit, Ada Manuver Segitiga Kekuasaan Istana, Jaksa, dan Polisi?
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketika mantan Jampidsus terseret perkara emas puluhan kilogram, kini mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan ikut ditahan. Kebetulan politik atau rangkaian pertarungan pengaruh di lingkaran kekuasaan?
JAKARTA – Peta kekuasaan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Dua peristiwa hukum besar yang melibatkan figur penting dalam institusi penegak hukum memunculkan pertanyaan serius: apakah perkara emas 74 kilogram yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki keterkaitan politik dengan penahanan Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Kedua perkara muncul dalam situasi ketika hubungan antarlembaga penegak hukum menjadi perhatian publik. Di satu sisi, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menghadapi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti terbuka yang menunjukkan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari satu skenario politik.
Dua Perkara, Satu Panggung Kekuasaan
Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian nasional setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, disertai uang tunai dan valuta asing.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keakraban saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sumber Kompas.
Dalam perkembangan perkara, jaksa mendakwa Febrie bersama pihak lain terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Nilai dugaan penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Di persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan asal-usul emas tersebut. Persoalan ini menjadi salah satu materi yang harus diuji dalam proses pembuktian.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa kebenaran asal-usul harta dan keterkaitannya dengan tindak pidana harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, perkara Febrie bukan sekadar persoalan kepemilikan emas. Ada persoalan kewenangan penyidikan, pembuktian, dan hubungan antarlembaga penegak hukum yang ikut menjadi perhatian.
Sementara itu, Selasa, 3 November 2026, publik dikejutkan dengan penahanan tiga perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan secara tidak prosedural atau ilegal.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diberitakan Associated Press pada 3 November 2026. Polisi menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.
Membaca Segitiga Kekuasaan
Di sinilah pertanyaan politik mulai muncul.
Apakah dua perkara besar tersebut hanya kebetulan terjadi dalam periode yang berdekatan, atau mencerminkan perubahan keseimbangan kekuasaan di antara tiga institusi strategis: Istana, Kejaksaan, dan Polri?
Dalam perspektif politik kekuasaan, ketiga institusi ini memiliki kepentingan dan kewenangan berbeda, tetapi saling bersinggungan dalam penegakan hukum dan pengelolaan pemerintahan.
Istana berada pada pusat pengambilan keputusan politik. Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Sementara Polri memegang kewenangan penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana.
Ketika pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum terseret perkara besar, pertanyaan tentang independensi, koordinasi, dan potensi konflik kepentingan menjadi relevan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kasus Febrie sebelumnya bahkan memperlihatkan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan sejumlah perkara. Financial Times pada Juli 2026 mengulas rivalitas kedua institusi tersebut setelah penggeledahan dan penyitaan aset yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus.
Kini, ketika Listyo Sigit ikut terseret perkara penyadapan yang menyasar Presiden, konfigurasi persoalannya menjadi semakin kompleks.
Tetapi apakah ini berarti Istana sedang menjalankan manuver untuk mengendalikan dua institusi tersebut? Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka.
Pertama, apakah penyidikan perkara Febrie dan perkara Listyo memiliki hubungan kelembagaan, informasi, atau kepentingan tertentu? Jika ada, apa bukti yang dapat diperlihatkan kepada publik?
Kedua, apakah penahanan Listyo merupakan murni penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal, atau terdapat persoalan lain dalam dinamika internal kekuasaan yang belum terungkap?
Ketiga, bagaimana posisi Kejaksaan dan Polri setelah dua perkara besar ini mencuat? Apakah hubungan koordinasi antarlembaga tetap berjalan secara profesional?
Dan yang paling penting, apakah Istana akan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi politik?
Jangan Sampai Hukum Menjadi Instrumen Pertarungan Kekuasaan
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi tentang siapa yang sedang menjatuhkan siapa. Publik membutuhkan pembuktian.
Jika Febrie bersalah, buktikan melalui persidangan. Jika Listyo terbukti melakukan penyadapan ilegal, proses sesuai hukum. Namun, jika terdapat kepentingan politik yang mencoba memanfaatkan perkara hukum untuk mengubah keseimbangan kekuasaan, hal itu juga harus diungkap berdasarkan bukti.
Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Peristiwa ini menghadirkan satu ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: mampukah Istana menjaga jarak dari proses hukum, sekaligus memastikan Kejaksaan dan Polri bekerja tanpa tekanan politik?
Sebab, dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada institusi yang merasa lebih tinggi daripada hukum.
Emas 74 kilogram dan penahanan seorang mantan Kapolri mungkin merupakan dua perkara berbeda. Tetapi keduanya kini berada dalam satu panggung besar yang sama: panggung kepercayaan publik terhadap kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.
Ray

Saat ini belum ada komentar