Breaking News
light_mode

EMAS 74 Kg Febrie dan Penahanan Listyo Sigit, Ada Manuver Segitiga Kekuasaan Istana, Jaksa, dan Polisi?

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketika mantan Jampidsus terseret perkara emas puluhan kilogram, kini mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan ikut ditahan. Kebetulan politik atau rangkaian pertarungan pengaruh di lingkaran kekuasaan?

JAKARTA – Peta kekuasaan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Dua peristiwa hukum besar yang melibatkan figur penting dalam institusi penegak hukum memunculkan pertanyaan serius: apakah perkara emas 74 kilogram yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki keterkaitan politik dengan penahanan Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Kedua perkara muncul dalam situasi ketika hubungan antarlembaga penegak hukum menjadi perhatian publik. Di satu sisi, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menghadapi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Namun, sampai saat ini belum ada bukti terbuka yang menunjukkan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari satu skenario politik.

Dua Perkara, Satu Panggung Kekuasaan

Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian nasional setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, disertai uang tunai dan valuta asing.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keakraban saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sumber Kompas.

Dalam perkembangan perkara, jaksa mendakwa Febrie bersama pihak lain terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Nilai dugaan penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Di persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan asal-usul emas tersebut. Persoalan ini menjadi salah satu materi yang harus diuji dalam proses pembuktian.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa kebenaran asal-usul harta dan keterkaitannya dengan tindak pidana harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, perkara Febrie bukan sekadar persoalan kepemilikan emas. Ada persoalan kewenangan penyidikan, pembuktian, dan hubungan antarlembaga penegak hukum yang ikut menjadi perhatian.

Sementara itu, Selasa, 3 November 2026, publik dikejutkan dengan penahanan tiga perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan secara tidak prosedural atau ilegal.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diberitakan Associated Press pada 3 November 2026. Polisi menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.

Membaca Segitiga Kekuasaan

Di sinilah pertanyaan politik mulai muncul.

Apakah dua perkara besar tersebut hanya kebetulan terjadi dalam periode yang berdekatan, atau mencerminkan perubahan keseimbangan kekuasaan di antara tiga institusi strategis: Istana, Kejaksaan, dan Polri?

Dalam perspektif politik kekuasaan, ketiga institusi ini memiliki kepentingan dan kewenangan berbeda, tetapi saling bersinggungan dalam penegakan hukum dan pengelolaan pemerintahan.

Istana berada pada pusat pengambilan keputusan politik. Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan dan penyidikan tindak pidana tertentu. Sementara Polri memegang kewenangan penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana.

Ketika pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum terseret perkara besar, pertanyaan tentang independensi, koordinasi, dan potensi konflik kepentingan menjadi relevan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus Febrie sebelumnya bahkan memperlihatkan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan sejumlah perkara. Financial Times pada Juli 2026 mengulas rivalitas kedua institusi tersebut setelah penggeledahan dan penyitaan aset yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus.

Kini, ketika Listyo Sigit ikut terseret perkara penyadapan yang menyasar Presiden, konfigurasi persoalannya menjadi semakin kompleks.

Tetapi apakah ini berarti Istana sedang menjalankan manuver untuk mengendalikan dua institusi tersebut? Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian.

Pertanyaan yang Harus Dijawab

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka.

Pertama, apakah penyidikan perkara Febrie dan perkara Listyo memiliki hubungan kelembagaan, informasi, atau kepentingan tertentu? Jika ada, apa bukti yang dapat diperlihatkan kepada publik?

Kedua, apakah penahanan Listyo merupakan murni penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal, atau terdapat persoalan lain dalam dinamika internal kekuasaan yang belum terungkap?

Ketiga, bagaimana posisi Kejaksaan dan Polri setelah dua perkara besar ini mencuat? Apakah hubungan koordinasi antarlembaga tetap berjalan secara profesional?

Dan yang paling penting, apakah Istana akan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi politik?

Jangan Sampai Hukum Menjadi Instrumen Pertarungan Kekuasaan

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi tentang siapa yang sedang menjatuhkan siapa. Publik membutuhkan pembuktian.

Jika Febrie bersalah, buktikan melalui persidangan. Jika Listyo terbukti melakukan penyadapan ilegal, proses sesuai hukum. Namun, jika terdapat kepentingan politik yang mencoba memanfaatkan perkara hukum untuk mengubah keseimbangan kekuasaan, hal itu juga harus diungkap berdasarkan bukti.

Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.

Peristiwa ini menghadirkan satu ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: mampukah Istana menjaga jarak dari proses hukum, sekaligus memastikan Kejaksaan dan Polri bekerja tanpa tekanan politik?

Sebab, dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada institusi yang merasa lebih tinggi daripada hukum.

Emas 74 kilogram dan penahanan seorang mantan Kapolri mungkin merupakan dua perkara berbeda. Tetapi keduanya kini berada dalam satu panggung besar yang sama: panggung kepercayaan publik terhadap kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.

Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tiga WN Irak Pengguna Paspor Belgia Palsu

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tiga WN Irak Pengguna Paspor Belgia Palsu

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara (WN) Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu. Ketiganya merupakan satu keluarga yang tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kecurigaan bermula saat petugas melakukan profiling terhadap dokumen perjalanan para […]

  • LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Mendengar penderitaan salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal yang kolaps, membuat Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De selaku Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali dan pengamat sosial masyarakat angkat bicara. Ia menyoroti Wayan Nardi seorang buruh serabutan sedikit demi sedikit ikut menabung di LPD Mambal ikut […]

  • NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar – Ketua Umum DPP NCPI, Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., MM., MBA, menyerukan kepada seluruh jajaran NCPI Bali untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan tersebut terutama diarahkan pada penguatan sektor pariwisata serta penanganan berbagai persoalan aktual yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya di Denpasar, Gusti Kade Sutawa menegaskan bahwa […]

  • Kementerian UMKM Luncurkan Entrepreneur Hub di Unud, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa

    Kementerian UMKM Luncurkan Entrepreneur Hub di Unud, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JIMBARAN – Universitas Udayana menjadi lokasi peluncuran program Entrepreneur Hub yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Kamis (24/7/2025). Bertempat di Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, kegiatan ini menggandeng berbagai mitra strategis, di antaranya PT Pos Indonesia, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, serta Dekranasda Provinsi Bali. Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Moraza, hadir […]

  • Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

    Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Esbjerg, Denmark — Denmark kembali mempertegas posisinya sebagai pelopor inovasi energi hijau dengan peluncuran sistem penyimpanan energi molten salt (garam cair) berkapasitas besar. Teknologi ini dipandang sebagai lompatan penting dalam menstabilkan energi terbarukan yang selama ini menghadapi tantangan sifat intermittennya. Sistem baterai berupa penyimpanan energi termal berkapasitas 1 gigawatt-jam (GWh) ini dikembangkan oleh perusahaan Denmark, […]

  • Doa dari Bali Utara untuk Nusantara! Ketika Para Penglingsir, Sulinggih, dan Tokoh Lintas Iman Menyatukan Harapan Bangsa

    Doa dari Bali Utara untuk Nusantara! Ketika Para Penglingsir, Sulinggih, dan Tokoh Lintas Iman Menyatukan Harapan Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    KUBUTAMBAHAN– Sabtu pagi, 17 Januari 2026, Pura Penyusuan (Puseh Penegil Dharma) di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, tak sekadar menjadi tempat persembahyangan. Pura ini menjelma ruang perjumpaan kesadaran kolektif, tentang alam, tentang keseimbangan, dan tentang masa depan Indonesia. Sejak pukul 10.00 WITA, doa-doa dipanjatkan dalam sebuah peristiwa bertajuk “Doa Bersama untuk Negeri, dari Bali Utara untuk Nusantara.” […]

expand_less