Kuasa Hukum Neanu Desak Negara Lindungi Investasi, Akses Jalan di Bugbug Jangan Ditutup Sepihak
- account_circle Ray
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pande Putu Maya Arsanti menegaskan kepastian hukum bagi investor harus dijaga. PT Detiga Neano Resort Bali mengklaim telah mengantongi sejumlah perizinan usaha, sementara persoalan akses jalan, air, dan listrik masih menjadi hambatan.
DENPASAR — Persoalan akses jalan menuju proyek PT Detiga Neano Resort Bali di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, menjadi sorotan dari perspektif perlindungan investasi dan kepastian hukum.
Kuasa hukum perusahaan, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., menegaskan negara tidak boleh membiarkan investor menghadapi hambatan yang berpotensi merugikan kegiatan usaha, terlebih ketika hak dan kewajiban para pihak telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Menurut pihak perusahaan, akses menuju lokasi usaha tersebut mengalami hambatan setelah sebelumnya dapat dilalui. Jalan yang dipersoalkan disebut merupakan fasilitas umum yang juga menjadi akses menuju Pura Gumang.
Kondisi ini memunculkan persoalan mengenai hak penggunaan jalan, pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan investasi yang dijalankan sesuai ketentuan.

Kantor Hukum: Bali Trust International Law Firm & Corporate Lawyer, Legal & Property Consultants Maya Arsanti, S.H., M.H & Associates Nama dari kiri ke Kanan: 1. Ni Kadek Ayu Sri Undari, S.H., M.H 2. drg. A.A. Indira Paloma Prameswari, S.Kg., S.H 3. Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H 4. Giovanka Melati Angeline Hutagalung, S.H 5. I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra, S.H., M.H
“Prinsipnya, investasi di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum. Ketika investor telah menempuh prosedur yang dipersyaratkan, memenuhi kewajiban kontraktual, dan mengurus legalitas usahanya, negara harus hadir memberikan perlindungan”
“Jangan sampai persoalan akses justru membuat kegiatan usaha terhambat dan menimbulkan kerugian,” demikian pokok pernyataan hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum, 22 Oktober 2026.
Polemik ini berawal dari kerja sama sewa-menyewa lahan seluas 20.000 meter persegi antara Daniel Kriso dan Desa Adat Bugbug pada 30 Desember 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn., dengan jangka waktu sewa selama 25 tahun hingga 31 Desember 2047.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak perusahaan, transaksi tersebut dilakukan melalui I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T., selaku Kelian Desa Adat Bugbug ketika itu. Kewenangan perwakilan tersebut, menurut dokumen yang dipaparkan, didasarkan pada keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tertanggal 30 Desember 2021.
Pembayaran sewa disebut telah dilakukan langsung ke rekening Desa Adat Bugbug. Hak sewa itu kemudian dialihkan dari Daniel Kriso secara pribadi kepada PT Detiga Neano Resort Bali melalui Akta Pengalihan Hak Sewa Nomor 04 tertanggal 5 April 2022.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa telah diatur mengenai akses menuju lokasi serta hak untuk memasang sarana pendukung usaha.
Pasal 5 ayat (2) huruf b akta tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan, memuat ketentuan mengenai pemasangan jaringan air minum, listrik, telepon, sumur bor, dan sarana pelengkap lainnya untuk kebutuhan pembangunan tempat usaha.
Atas dasar itu, perusahaan meminta agar akses jalan dan pemasangan utilitas dasar tidak dihambat. Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk menunjang pemanfaatan lahan sesuai tujuan perjanjian.

Jalan Umum Tidak Boleh Ditutup Sembarangan
Persoalan akses jalan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Apabila benar jalan yang ditutup merupakan jalan umum, penggunaannya tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Status jalan, kewenangan pengelolaannya, serta bentuk tindakan yang dilakukan perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan fakta di lapangan.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran dimaksud. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila terbukti terjadi gangguan terhadap fungsi jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada status jalan, fakta tindakan di lapangan, dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap perselisihan mengenai akses otomatis merupakan tindak pidana.
Bagi PT Detiga Neano Resort Bali, persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa akses menuju tempat usaha, melainkan juga menyangkut konsistensi pelaksanaan perjanjian dan kepastian hukum dalam kegiatan investasi.
Pihak perusahaan juga menyebut terdapat usaha akomodasi lain di sekitar lokasi yang masih memiliki akses. Perbandingan tersebut menjadi alasan bagi perusahaan untuk meminta penyelesaian yang objektif dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan status jalan dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Investasi dan Legalitas Usaha Jadi Sorotan
PT Detiga Neano Resort Bali merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), bukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana persepsi yang disebut berkembang di masyarakat. Pihak perusahaan menegaskan bahwa status badan usaha dan kegiatan investasinya harus dilihat berdasarkan dokumen korporasi serta perizinan resmi, bukan berdasarkan rumor.
Perusahaan menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan untuk kegiatan usaha yang mencakup akomodasi, restoran, bar, dan real estat. Dokumen yang disebutkan antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sertifikat standar untuk kegiatan usaha terkait, serta pernyataan mandiri mengenai pemenuhan standar usaha dan keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan.
Meski demikian, kelengkapan dan keberlakuan setiap perizinan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, klasifikasi risiko, serta persyaratan masing-masing kegiatan usaha. Perusahaan juga menyatakan masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pemenuhan persyaratan bangunan tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan kegiatan yang mensyaratkannya.

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur perizinan melalui sistem OSS, persyaratan dasar, pengawasan, serta penyelesaian hambatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Dalam konteks tersebut, status PMA tidak dengan sendirinya membebaskan perusahaan dari persyaratan perizinan. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai bidang usahanya.
Bagi pihak Neanu, investasi yang dilakukan di Bugbug diharapkan mampu mengubah kawasan perbukitan yang sebelumnya dinilai kurang produktif menjadi kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan daya tarik pariwisata. Pengembangan tersebut, menurut pihak perusahaan, berpotensi mendorong aktivitas ekonomi setempat apabila dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan akses jalan dan utilitas dinilai perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan dokumen hukum dan pemeriksaan faktual, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memperpanjang konflik.
Pihak perusahaan berharap pemerintah dan aparat berwenang dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, memastikan status jalan, serta menindaklanjuti dugaan penghalangan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Kepastian hukum merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Perlindungan terhadap investor harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Penyelesaian yang adil di Desa Bugbug diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik serupa menghambat kegiatan ekonomi dan pengembangan pariwisata di Karangasem.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar