Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Neanu Desak Negara Lindungi Investasi, Akses Jalan di Bugbug Jangan Ditutup Sepihak

  • account_circle Ray
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pande Putu Maya Arsanti menegaskan kepastian hukum bagi investor harus dijaga. PT Detiga Neano Resort Bali mengklaim telah mengantongi sejumlah perizinan usaha, sementara persoalan akses jalan, air, dan listrik masih menjadi hambatan.

DENPASAR — Persoalan akses jalan menuju proyek PT Detiga Neano Resort Bali di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, menjadi sorotan dari perspektif perlindungan investasi dan kepastian hukum.

Kuasa hukum perusahaan, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., menegaskan negara tidak boleh membiarkan investor menghadapi hambatan yang berpotensi merugikan kegiatan usaha, terlebih ketika hak dan kewajiban para pihak telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Menurut pihak perusahaan, akses menuju lokasi usaha tersebut mengalami hambatan setelah sebelumnya dapat dilalui. Jalan yang dipersoalkan disebut merupakan fasilitas umum yang juga menjadi akses menuju Pura Gumang.

Kondisi ini memunculkan persoalan mengenai hak penggunaan jalan, pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan investasi yang dijalankan sesuai ketentuan.

Kantor Hukum: Bali Trust International Law Firm & Corporate Lawyer, Legal & Property Consultants Maya Arsanti, S.H., M.H & Associates Nama dari kiri ke Kanan: 1. Ni Kadek Ayu Sri Undari, S.H., M.H 2. drg. A.A. Indira Paloma Prameswari, S.Kg., S.H 3. Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H 4. Giovanka Melati Angeline Hutagalung, S.H 5. I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra, S.H., M.H

“Prinsipnya, investasi di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum. Ketika investor telah menempuh prosedur yang dipersyaratkan, memenuhi kewajiban kontraktual, dan mengurus legalitas usahanya, negara harus hadir memberikan perlindungan”

“Jangan sampai persoalan akses justru membuat kegiatan usaha terhambat dan menimbulkan kerugian,” demikian pokok pernyataan hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum, 22 Oktober 2026.

Polemik ini berawal dari kerja sama sewa-menyewa lahan seluas 20.000 meter persegi antara Daniel Kriso dan Desa Adat Bugbug pada 30 Desember 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn., dengan jangka waktu sewa selama 25 tahun hingga 31 Desember 2047.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak perusahaan, transaksi tersebut dilakukan melalui I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T., selaku Kelian Desa Adat Bugbug ketika itu. Kewenangan perwakilan tersebut, menurut dokumen yang dipaparkan, didasarkan pada keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tertanggal 30 Desember 2021.

Pembayaran sewa disebut telah dilakukan langsung ke rekening Desa Adat Bugbug. Hak sewa itu kemudian dialihkan dari Daniel Kriso secara pribadi kepada PT Detiga Neano Resort Bali melalui Akta Pengalihan Hak Sewa Nomor 04 tertanggal 5 April 2022.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa telah diatur mengenai akses menuju lokasi serta hak untuk memasang sarana pendukung usaha.

Pasal 5 ayat (2) huruf b akta tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan, memuat ketentuan mengenai pemasangan jaringan air minum, listrik, telepon, sumur bor, dan sarana pelengkap lainnya untuk kebutuhan pembangunan tempat usaha.

Atas dasar itu, perusahaan meminta agar akses jalan dan pemasangan utilitas dasar tidak dihambat. Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk menunjang pemanfaatan lahan sesuai tujuan perjanjian.

Jalan Umum Tidak Boleh Ditutup Sembarangan

Persoalan akses jalan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Apabila benar jalan yang ditutup merupakan jalan umum, penggunaannya tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Status jalan, kewenangan pengelolaannya, serta bentuk tindakan yang dilakukan perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan fakta di lapangan.

 

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran dimaksud. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila terbukti terjadi gangguan terhadap fungsi jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada status jalan, fakta tindakan di lapangan, dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap perselisihan mengenai akses otomatis merupakan tindak pidana.

Bagi PT Detiga Neano Resort Bali, persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa akses menuju tempat usaha, melainkan juga menyangkut konsistensi pelaksanaan perjanjian dan kepastian hukum dalam kegiatan investasi.

Pihak perusahaan juga menyebut terdapat usaha akomodasi lain di sekitar lokasi yang masih memiliki akses. Perbandingan tersebut menjadi alasan bagi perusahaan untuk meminta penyelesaian yang objektif dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan status jalan dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Investasi dan Legalitas Usaha Jadi Sorotan

PT Detiga Neano Resort Bali merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), bukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana persepsi yang disebut berkembang di masyarakat. Pihak perusahaan menegaskan bahwa status badan usaha dan kegiatan investasinya harus dilihat berdasarkan dokumen korporasi serta perizinan resmi, bukan berdasarkan rumor.

Perusahaan menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan untuk kegiatan usaha yang mencakup akomodasi, restoran, bar, dan real estat. Dokumen yang disebutkan antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sertifikat standar untuk kegiatan usaha terkait, serta pernyataan mandiri mengenai pemenuhan standar usaha dan keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan.

Meski demikian, kelengkapan dan keberlakuan setiap perizinan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, klasifikasi risiko, serta persyaratan masing-masing kegiatan usaha. Perusahaan juga menyatakan masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pemenuhan persyaratan bangunan tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan kegiatan yang mensyaratkannya.

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur perizinan melalui sistem OSS, persyaratan dasar, pengawasan, serta penyelesaian hambatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Dalam konteks tersebut, status PMA tidak dengan sendirinya membebaskan perusahaan dari persyaratan perizinan. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai bidang usahanya.

Bagi pihak Neanu, investasi yang dilakukan di Bugbug diharapkan mampu mengubah kawasan perbukitan yang sebelumnya dinilai kurang produktif menjadi kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan daya tarik pariwisata. Pengembangan tersebut, menurut pihak perusahaan, berpotensi mendorong aktivitas ekonomi setempat apabila dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, penyelesaian persoalan akses jalan dan utilitas dinilai perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan dokumen hukum dan pemeriksaan faktual, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memperpanjang konflik.

Pihak perusahaan berharap pemerintah dan aparat berwenang dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, memastikan status jalan, serta menindaklanjuti dugaan penghalangan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Kepastian hukum merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Perlindungan terhadap investor harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Penyelesaian yang adil di Desa Bugbug diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik serupa menghambat kegiatan ekonomi dan pengembangan pariwisata di Karangasem.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Peras Tenaga Lansia! ARUN Bali Tegaskan Pemerintah Perhatikan Lansia

    Jangan Peras Tenaga Lansia! ARUN Bali Tegaskan Pemerintah Perhatikan Lansia

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali lakukan Kunjungan Sosial ke Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) Wana Seraya sambil membagikan sembako bagi 37 lansia yang dirawat di panti tersebut, Denpasar, Minggu (9/11/2025). Panti ini merupakan tempat perawatan bagi lanjut usia yang membutuhkan perawatan kesehatan dan perawatan jangka panjang, jadi berbeda dengan […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG — Upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor berhasil digagalkan aparat Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026). Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ550. […]

  • Mahasiswa Asal Papua Diduga Curi NMAX Saat Korban Yoga di Renon, Polisi Bergerak Cepat

    Mahasiswa Asal Papua Diduga Curi NMAX Saat Korban Yoga di Renon, Polisi Bergerak Cepat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang perempuan raib saat ditinggal pemiliknya mengikuti latihan yoga di kawasan Lapangan Renon, Denpasar Timur. Kendaraan yang disebut bernilai sekitar Rp35 juta itu diduga dicuri setelah pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang. Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Renon, Sumerta Kelod, […]

  • “Darurat Energi di Depan Mata! ASN Mulai diminta Hemat BBM, Pertamax Bali Berpotensi Tembus Rp13.000”

    “Darurat Energi di Depan Mata! ASN Mulai diminta Hemat BBM, Pertamax Bali Berpotensi Tembus Rp13.000”

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Gelombang tekanan global kembali menguji ketahanan energi nasional. Dalam beberapa pekan terakhir, dinamika geopolitik internasional mendorong harga minyak dunia bergerak naik dan sulit diprediksi. Situasi ini bukan sekadar isu global, tetapi mulai terasa dampaknya hingga ke daerah. Sinyal kewaspadaan itu kini tampak nyata. Sejumlah pemerintah daerah bergerak lebih cepat dengan menerapkan kebijakan penghematan […]

  • Musda III IHGMA Bali 2026, Menutup Masa Pengabdian Komang Artana Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

    Musda III IHGMA Bali 2026, Menutup Masa Pengabdian Komang Artana Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Dewan Pengurus Daerah Indonesian Hotel General Manager Association (DPD IHGMA) Bali menggelar Musyawarah Daerah Ketiga (Musda III) pada Selasa, 7 April 2026 di Platinum Hotel Jimbaran Beach Bali. Agenda ini menjadi momentum penting dalam menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2026 sekaligus membuka proses pemilihan kepemimpinan baru untuk periode 2026–2029. Mengusung tema “Leading Together: […]

  • Old Staircase at Bali Hotel Leaves Guest Severely Injured

    Old Staircase at Bali Hotel Leaves Guest Severely Injured

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    BADUNG – Buildings offered for rent, such as offices, hotels, apartments, and boarding houses, must be properly maintained and kept in safe condition. Even minor structural damage can lead to fatal consequences. This reality was experienced by Sebastian Chiti, a 33-year-old U.S. citizen living and working in Kuala Lumpur, Malaysia, during his stay at the […]

expand_less