Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban Umum
- account_circle Ray
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penindakan dilakukan sepanjang 8–18 September 2026 setelah patroli keimigrasian menemukan pelanggaran, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay lebih dari 60 hari.
BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Imigrasi Ngurah Rai menggelar patroli keimigrasian pada 5–14 September 2026 di sejumlah wilayah kerja.
Dari 17 WNA yang dipulangkan ke negara asalnya, sebanyak 10 orang dikenai tindakan administratif keimigrasian karena dinilai melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengatakan sebagian besar pelanggaran dalam kelompok tersebut berasal dari warga negara Australia.
“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu empat orang,” ujar Novyandri.
Salah satu WNA yang dideportasi berinisial BA. Namanya sempat menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di depan rumah warga beredar di media sosial. Terhadap BA, tindakan deportasi dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kepolisian Resor Badung.
Selain BA, dua warga negara Australia lainnya diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tidak sesuai peruntukannya. Keduanya diketahui menjalankan aktivitas sebagai direktur dan komisaris pada sebuah perusahaan.
Sementara itu, seorang WNA berinisial JSM yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga dikenai tindakan deportasi. JSM diduga melakukan rangkap jabatan serta menjalankan kegiatan pada perusahaan yang disebut sudah tidak lagi menempatkan dirinya sebagai pejabat perusahaan tersebut.
JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.
Selain 10 WNA yang dikenai tindakan berdasarkan pelanggaran terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Ketujuh WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina. Pelanggaran tersebut dikenai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Novyandri menegaskan patroli lapangan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” kata Novyandri.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Dengan penindakan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa keberadaan warga negara asing di Bali tetap berada dalam pengawasan keimigrasian, termasuk kepatuhan terhadap jenis dan masa berlaku izin tinggal serta aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Editor – Ray

Hi friends, hhow iss everything, and what youu wwould lke too say abut this article, in mmy vjew
its trulpy remarkkable forr me. xnxx
Feeel free too sujrf too myy weeb pazge :: bilivideos.cc
24 September 2026 11:48 AM