Breaking News
light_mode

Aset KUB Mina Segara Berpindah Penguasaan, ARUN Bali Desak Dinas Perikanan Badung Klarifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

I Wayan Sudinarta alias Dinak menjalani klarifikasi di Satreskrim Polresta Denpasar. ARUN Bali meminta Dinas Perikanan Badung membuka dokumen hibah dan mekanisme penguasaan aset.

DENPASAR – Polemik penguasaan aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta, Badung, memasuki ranah hukum. Sejumlah aset yang disebut berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Badung dan sebagian hasil usaha kelompok dipersoalkan setelah diduga berada dalam penguasaan kelompok nelayan lain.

Persoalan tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. I Wayan Sudinarta alias Dinak, yang menyebut dirinya sebagai Ketua Nelayan Mina Segara Kuta, hadir memberikan klarifikasi di Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (22/9/2026).

Kehadiran Dinak berkaitan dengan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polresta Denpasar Nomor B/1933/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 14 September 2026, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu.

Usai menjalani klarifikasi sekitar pukul 11.30 hingga 14.00 Wita, Dinak mengatakan dirinya memberikan keterangan mengenai laporan yang sebelumnya dibuat terkait dugaan penguasaan aset KUB Mina Segara.

“Saya datang untuk memberikan klarifikasi. Mengenai dugaan pelapor inisial KD yang melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan aset milik kelompok,” kata Dinak.

Menurut Dinak, laporan awal yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan penguasaan sejumlah aset KUB Mina Segara tanpa proses penyerahan aset dan pergantian kepengurusan yang menurutnya sah.

“Laporan saya mengenai perampasan barang aset-aset KUB Mina Segara,” ujarnya.

Dinak menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perubahan kepengurusan KUB Mina Segara. Ia mengaku sempat menjadi pelaksana tugas setelah menggantikan ketua sebelumnya, Wayan Pagi. Menurutnya, saat itu dokumen legalitas kelompok masih mencantumkan nama pengurus lama.

“Waktu itu saya sebagai pengganti Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara, dari Pak Pagi ke saya. Ada berita acara dan berita penyerahan aset. Saya PLT karena Kemenkumham masih nama ketua yang lama,” jelasnya.

Ia mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mediasi. Salah satunya dengan meminta mediasi kepada Ketua DPRD Badung agar konflik antarkelompok nelayan tidak berkembang.

“Saya inisiatif supaya tidak ribut-ribut, saya minta mediasi ke Ketua DPRD Badung. Kami datang dan kemudian ada pembahasan mengenai nama kelompok dan ketua. Setelah itu saya mengundurkan diri sebagai sekretaris,” katanya.

Persoalan kemudian berkembang menyangkut status kelompok dan penguasaan aset. Dinak mengklaim terdapat perubahan nama dari KUB Mina Segara menjadi Kelompok Samudra Jaya 4, sementara sejumlah aset yang sebelumnya digunakan KUB Mina Segara disebut tetap berada dalam penguasaan pihak lain.

“Yang menjadi persoalan, tidak ada penyerahan aset kepada pihak KD. Ada SK terkait nama KUB Mina Segara tahun 2013 yang kemudian dicabut dan diganti nama Kelompok Samudra Jaya 4,” ujarnya.

Aset yang dipersoalkan disebut meliputi empat unit mesin tempel 15 PK, dua perahu fiber, satu perahu Bali dan satu perahu Cilacap.

Dinak memperkirakan nilai masing-masing mesin tempel sekitar Rp20 juta, sementara perahu fiber disebut bernilai sekitar Rp21 juta per unit. Namun, nilai dan status hukum aset tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

“Bantuan KUB Mina Segara sebagian merupakan hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Badung dan sebagian lagi berasal dari usaha bersama KUB Mina Segara,” katanya.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, DPD Ormas Advokasi Rakyat untuk Indonesia (ARUN) Bali menyatakan memberikan pendampingan kepada Dinak. Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dari aspek hukum dan administrasi.

“Ini anggota kami, masyarakat kecil, nelayan yang sedang menghadapi proses hukum. Persoalannya berkaitan dengan barang hibah Pemerintah Kabupaten Badung yang disebut berpindah penguasaan kepada kelompok nelayan lain,” kata Aryawan.

Menurut Aryawan, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai siapa yang menguasai aset, tetapi juga dasar administrasi pemberian dan kemungkinan perubahan penguasaan aset tersebut.

Ia meminta dokumen hibah dibuka agar status penerima, peruntukan, serah terima dan penggunaan aset dapat diketahui secara jelas.

“Kalau kelompok penerima hibah bubar atau tidak lagi menjalankan kegiatan, harus jelas dulu mekanismenya. Kalau pemerintah sebagai pemberi hibah mengambil kembali barang tersebut, silakan. Setelah itu, pemerintah mau menyerahkan kepada siapa, itu kewenangan pemerintah. Tetapi harus jelas proses administrasinya,” tegas Aryawan.

Secara regulasi, pengelolaan barang milik negara/daerah diatur antara lain dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, hibah termasuk bentuk pemindahtanganan barang milik negara/daerah dan pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima.

Karena itu, ARUN mempertanyakan apakah terdapat dokumen yang menjelaskan perubahan penguasaan aset apabila benar aset yang semula diberikan kepada KUB Mina Segara kemudian berada pada kelompok nelayan lain.

“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kalau memang barang itu milik pemerintah daerah dan kemudian dihibahkan, tunjukkan naskah hibahnya, berita acara serah terimanya, siapa penerimanya, kemudian bagaimana mekanisme apabila barang tersebut dialihkan kepada kelompok lain,” kata Aryawan.

ARUN berencana mendatangi Dinas Perikanan Kabupaten Badung untuk meminta penjelasan mengenai dokumen dan status aset tersebut.

“Kami akan datang ke Dinas Perikanan Badung. Kami ingin mempertanyakan hibah ini, dokumennya apa, prosedurnya bagaimana, dan dasar pengalihan atau penguasaan barang tersebut seperti apa,” ujarnya.

Aryawan menegaskan, pihaknya masih mengutamakan klarifikasi sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh. Namun, apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola aset dan tidak diperoleh penjelasan yang memadai, ARUN membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami akan siapkan pendamping hukum. Kami punya pengacara dari ARUN yang akan mendampingi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPP di pusat,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan melaporkan pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila setelah penelusuran ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Cara kami melawan adalah melalui jalur hukum. Kalau memang ada dasar untuk melaporkan pihak dinas, tentu akan kami lakukan sesuai prosedur,” katanya.

Aryawan menilai persoalan administrasi aset semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat nelayan tidak dirugikan akibat ketidakjelasan status maupun pengelolaan barang.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Barangnya bermasalah, kelompoknya ribut, kemudian masyarakat yang tidak memahami hukum harus berhadapan dengan proses hukum. Kasihan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., belum memberikan tanggapan mengenai polemik aset KUB Mina Segara maupun pemeriksaan Dinak.

Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan surat undangan klarifikasi terkait pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan maupun materi klarifikasi.

Dengan demikian, status kepemilikan dan penguasaan aset yang dipersoalkan masih memerlukan penelusuran terhadap dokumen hibah, berita acara serah terima, dokumen kepengurusan kelompok serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Tuduhan mengenai adanya pengalihan atau penguasaan aset secara tidak sah juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 5 turis Tiongkok di jalur ekstrem Singaraja–Denpasar pada Jumat (14/11) lalu itu yang membuka tabir kelam pengawasan industri pariwisata Bali. Berita sebelumnya, Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali Kendaraan Toyota […]

  • Surya Paloh: Bangsa Ini Tak Boleh Berharap Kepada Lansia Seperti Saya, Masa Depan Indonesia di Tangan Anak Muda

    Surya Paloh: Bangsa Ini Tak Boleh Berharap Kepada Lansia Seperti Saya, Masa Depan Indonesia di Tangan Anak Muda

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    SDM Berkualitas Jadi Kunci Kemajuan Bangsa JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa masa depan Indonesia harus berada di tangan generasi muda. Menurutnya, bangsa ini tidak bisa terus bergantung pada figur-figur senior, tetapi harus memberi kesempatan lebih besar kepada anak muda untuk tampil sebagai pemimpin masa depan. Pernyataan tersebut disampaikan Surya Paloh […]

  • Doa Kebangsaan dan Bela Negara di Lapas Kerobokan, Warga Binaan Dapat Penyegaran Nilai Kebangsaan

    Doa Kebangsaan dan Bela Negara di Lapas Kerobokan, Warga Binaan Dapat Penyegaran Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, didukung Sanggar Seni Sholawat Nurhalimah Dem2, menggelar kegiatan Doa Kebangsaan dan Bela Negara bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kerobokan, Rabu (27/8/2025). Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan seruan Bela Negara. Momentum ini dimaknai sebagai […]

  • Pura Sakral Pat Payung, Energi Sentral Pulau Serangan

    Pura Sakral Pat Payung, Energi Sentral Pulau Serangan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Mengunjungi Desa Serangan dan wilayah kawasan Kura Kura Bali tidak lengkap bila tidak Tangkil ke Pura Pat Payung, sebuah kawasan tempat suci yang berada di tengah semak belukar di arah timur menuju pantai serangan ini, yang kira – kira telah berumur 200 tahun yang lalu. Menurut Jro Mangku setempat, I Ketut Sudiarsa menerangkan […]

  • DPR Dukung KEK Kura Kura Bali, Tekankan Lingkungan, Budaya, dan Peran Warga Lokal

    DPR Dukung KEK Kura Kura Bali, Tekankan Lingkungan, Budaya, dan Peran Warga Lokal

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR, BALI – Komisi VII DPR RI menyatakan dukungan terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, namun menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya Bali, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal. Dukungan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Gedung UID Bali Campus, Senin (4/5). Kegiatan ini dihadiri […]

  • Diduga Terjerat Mafia Tanah, Warga Kuta Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Pengganti

    Diduga Terjerat Mafia Tanah, Warga Kuta Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Pengganti

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BADUNG — Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bali. Seorang warga Kuta, Ibu Indrawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra bersama Nyoman Suarta, menjelaskan […]

expand_less