Breaking News
light_mode

Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan putusan perkara Tomy Priatna Wiria mengabaikan aspek kebebasan berekspresi dan sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka penting dalam perkara penghasutan.

DENPASAR – Aktivis Tomy Priatna Wiria dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai mengandung hasutan terkait aksi “Bali Tidak Diam” pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana enam bulan penjara, namun pelaksanaannya diganti dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (17/9/2026). Dalam perkara itu, Tomy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama terkait Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan informasi bermuatan penghasutan.

Selama masa pengawasan sembilan bulan, Tomy tidak perlu menjalani hukuman penjara sepanjang tidak melakukan tindak pidana baru. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan dalam putusan tersebut.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi melalui siaran pers tertanggal 17 September 2026 menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Koalisi menilai perkara Tomy berkaitan dengan penggunaan hak menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi.

“Putusan ini telah melegitimasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” demikian pernyataan resmi Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi.

Koalisi juga mempersoalkan penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurut mereka, unggahan poster konsolidasi yang menjadi bagian penting perkara tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Koalisi secara tegas menyatakan, sejak awal perkara ini tidak memenuhi tahapan pertanggungjawaban pidana yang seharusnya menjadi dasar sebelum seseorang dijatuhi pidana,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.

Koalisi berpendapat unsur perbuatan pidana maupun unsur kesalahan Tomy tidak terbukti sebagaimana yang mereka pahami dari fakta persidangan. Mereka menyatakan Tomy tidak memiliki tujuan untuk mendorong orang lain melakukan perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan.

“Majelis hakim telah mengabaikan unsur delik (actus reus) karena menyebarkan poster konsolidasi bukanlah perbuatan pidana dan mengabaikan unsur kesalahan (mens rea/schuld) terdakwa yang sejak awal tidak pernah bertujuan membuat orang lain melawan penguasa umum dengan kekerasan,” ujar Koalisi.

Persoalan lain yang disoroti adalah hubungan antara poster konsolidasi yang diunggah Tomy dengan tindakan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian aksi. Koalisi menyatakan tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang cukup antara unggahan tersebut dengan tindakan pengerusakan di lapangan.

Menurut Koalisi, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa tindakan pengerusakan berlangsung secara spontan dan bukan karena terpengaruh unggahan Tomy. Mereka juga menyoroti adanya keterangan saksi yang disebut tidak mengetahui unggahan konsolidasi tersebut sebelum diperlihatkan oleh penyidik.

“Hubungan temporal tidak serta-merta membuktikan hubungan kausal,” tegas Koalisi.

Koalisi juga mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka menyebut terdapat keterangan mengenai dugaan intimidasi dan tekanan dalam proses penyidikan serta adanya saksi yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Atas hal tersebut, Koalisi berpandangan bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum semestinya tidak digunakan sebagai dasar pembuktian. Mereka juga menyatakan Tomy mengalami sejumlah tindakan yang mereka nilai sebagai pelanggaran hak selama proses hukum, termasuk persoalan prosedur upaya paksa, akses bantuan hukum, intimidasi, tekanan, dan kekerasan.

Dalam siaran pers tersebut, Koalisi turut merujuk keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, dan Ahmad Sofian. Menurut Koalisi, para ahli menerangkan bahwa poster konsolidasi dapat merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, sehingga pembatasan terhadap kebebasan berekspresi perlu mempertimbangkan konteks, niat, isi, penyebaran, serta kemungkinan timbulnya bahaya.

“Hubungan kausal antara konsolidasi dan peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu,” demikian Koalisi mengutip pandangan ahli pidana yang mereka hadirkan.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Tomy juga telah mengajukan pembelaan dan meminta agar terdakwa dibebaskan. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Tomy dengan pidana penjara enam bulan terkait Pasal 247 KUHP.

Kuasa hukum Tomy kemudian menyatakan masih akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dengan vonis tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan putusan PN Denpasar menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik di ruang publik.

“Koalisi menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengingkari jaminan konstitusional atas perlindungan kebebasan berekspresi, menabrak tafsir konstitusional mengenai norma penghasutan, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di persidangan,” demikian pernyataan Koalisi.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal perkara Tomy dan menilai putusan tersebut berpotensi memberikan konsekuensi lebih luas terhadap ruang kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (810)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali – Island Bazaar resmi digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada 27–28 Februari 2026. Mengusung konsep sunset market, ajang ini menghadirkan ruang temu bagi pelaku usaha lokal, pegiat seni, dan masyarakat dalam suasana senja yang hangat dan inspiratif di Kampus United in Diversity (UID), Pulau Serangan. Selama dua hari penyelenggaraan, […]

  • Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan terbaru di bidang medis berhasil menciptakan hidrogel revolusioner yang mampu meningkatkan kepadatan tulang secara signifikan. Hidrogel ini dibuat dari perpaduan unik asam hialuronat dan nanopartikel hidroksiapatit, dua komponen yang dikenal kompatibel dengan jaringan tubuh manusia. Dengan struktur yang menyerupai tulang alami, hidrogel ini mampu menempel dan menyatu secara optimal pada jaringan […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Sidang Perdana Gugatan Sengketa Batu Ampar, Kuasa Hukum Sebut Tak Ikut Tergugat di PTUN Terdahulu

    Sidang Perdana Gugatan Sengketa Batu Ampar, Kuasa Hukum Sebut Tak Ikut Tergugat di PTUN Terdahulu

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    BULELENG – Sidang Mediasi yang kandas membuat kedua belah pihak harus mulai masuk persidangan. Sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menghebohkan banyak pihak bergulir di persidangan PN Singaraja, Selasa 4 Agustus 2026. Polres Buleleng diwajibkan untuk tahan diri, lantaran Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil, yang […]

  • Fiskal Buleleng Tertekan, Rencana Pinjaman Daerah Soroti Defisit dan Beban APBD

    Fiskal Buleleng Tertekan, Rencana Pinjaman Daerah Soroti Defisit dan Beban APBD

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyebut keterbatasan fiskal menjadi alasan munculnya rencana pinjaman. Publik meminta keterbukaan soal nilai pinjaman, bunga, tenor, penggunaan dana, dan kemampuan pembayaran. SINGARAJA — Kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Buleleng menjadi sorotan seiring munculnya rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Wakil Ketua I DPRD […]

  • Jajaran manajemen dan Heartist Mercure Kuta Bali dalam perayaan Heartist Gratitude Week 2025, wujud syukur dan kebersamaan berlandaskan nilai Tri Kaya Parisudha.

    Mercure Kuta Bali Rayakan Heartist Gratitude Week dengan Semangat Tri Kaya Parisudha

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    KUTA, Bali — Mercure Kuta Bali dengan penuh semangat merayakan Heartist Gratitude Week 2025, perayaan tahunan dari Accor Hotels yang berlangsung dari 15 September hingga 3 Oktober 2025. Acara ini menjadi bentuk apresiasi terhadap seluruh Heartist—sebutan bagi karyawan Accor—atas dedikasi, ketulusan, dan pelayanan terbaik yang mereka berikan kepada setiap tamu. Tahun ini, perayaan Heartist Gratitude […]

expand_less