Warga Pemaron Laporkan PLTD ke Komnas HAM dan Ombudsman, Desak Operasi Dihentikan
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Buleleng, Bali — Polemik operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron kembali memanas. Warga Perumahan Nirwana, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, bersama YLBHI–LBH Bali melaporkan dugaan dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, maladministrasi hingga pelanggaran hak asasi manusia yang mereka kaitkan dengan pengoperasian PLTD Pemaron.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 7 September 2026 kepada sejumlah lembaga, mulai dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI Perwakilan Bali hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Langkah hukum dan administratif itu disebut sebagai eskalasi setelah keberatan warga sebelumnya disampaikan kepada PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali.
Dalam pengaduannya, warga dan tim advokasi YLBHI–LBH Bali menilai persoalan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dan pengelola pembangkit.
Mereka meminta negara menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Warga tidak lagi menuntut belas kasihan, melainkan menagih kewajiban hukum negara: mengawasi, menghentikan pelanggaran, dan memulihkan hak yang diabaikan.”
Menurut pengadu, PLTGU Pemaron berkapasitas 97,6 MW telah beroperasi sejak 2004. Sementara unit diesel yang sebelumnya pernah beroperasi disebut kemudian dihentikan dan kembali diaktifkan pada November 2024.
Warga Perumahan Nirwana mengklaim telah bermukim di kawasan tersebut sejak 2020 melalui program rumah bersubsidi, sehingga sebagian masyarakat telah tinggal di sekitar lokasi sebelum unit diesel kembali dioperasikan.

Keluhan utama warga mencakup suara mesin, getaran serta dugaan paparan emisi yang disebut masuk ke lingkungan permukiman. Mereka juga menyoroti dampak terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, balita, ibu hamil, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Warga menyatakan pengukuran mandiri yang dilakukan menunjukkan tingkat kebisingan pada sejumlah kesempatan mencapai atau melewati ambang 55 dB untuk kawasan permukiman.
Angka tersebut memang merupakan baku tingkat kebisingan untuk kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016.
Namun, persoalan kebisingan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mencatat adanya pengujian kebisingan lanjutan pada Januari 2026 sebagai tindak lanjut dampak sosial dari operasional PLTD Pemaron.
Bahkan, pemerintah Desa Pemaron sebelumnya menyatakan terdapat 196 kepala keluarga yang tercatat sebagai warga terdampak dan masuk dalam skema kompensasi yang disiapkan pihak PLN Indonesia Power.
Di sisi lain, pihak pengelola PLTD Pemaron sebelumnya menyatakan telah melakukan upaya pengendalian kebisingan. Manajemen juga menyebut hasil pengujian yang dilakukan bersama pihak independen masih berada di bawah batas maksimum dan menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi salah satu titik krusial dalam pengaduan warga kepada pemerintah dan lembaga negara.
YLBHI–LBH Bali juga mempertanyakan dasar pengoperasian PLTD Pemaron di tengah kondisi sistem kelistrikan Bali yang menurut mereka masih memiliki cadangan daya.
Mengacu pada Lampiran B.7 Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang RUPTL PLN 2025–2034, pihak pengadu menyebut beban puncak Bali pada 2024 mencapai 1.164 MW dengan pasokan tersedia 1.522 MW atau surplus sekitar 358 MW. Jika kapasitas PLTD Pemaron sebesar 97,6 MW dikeluarkan dari sistem, menurut perhitungan pengadu masih terdapat surplus sekitar 260,4 MW.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 sendiri merupakan dokumen resmi pengesahan RUPTL PLN periode 2025–2034.
Atas dasar itu, warga dan YLBHI–LBH Bali mempertanyakan alasan operasional PLTD tetap dipertahankan. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi ekonomi dari kontrak pembelian tenaga listrik dengan skema take-or-pay.
Namun, tudingan mengenai motif ekonomi tersebut merupakan argumentasi dari pihak pengadu dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak PLN Indonesia Power maupun instansi terkait.
“Jika kebutuhan sistem tidak menjelaskan, maka yang menjelaskan adalah struktur insentif ekonominya,” demikian argumentasi yang disampaikan warga dan YLBHI–LBH Bali dalam pengaduannya.
Mereka menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari aspek teknis kelistrikan. Sebab, apabila kegiatan pembangkit menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, pemerintah dinilai memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengukuran baku mutu hingga penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali, warga meminta lembaga tersebut memeriksa dugaan maladministrasi yang mereka nilai terjadi akibat tidak optimalnya tindakan pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat.
Sementara kepada Komnas HAM, warga melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dikaitkan dengan dampak lingkungan, kesehatan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa aman serta hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pembiaran oleh pemerintah di tengah terjadinya dugaan pelanggaran baku mutu itulah yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan maladministrasi,” tegas YLBHI–LBH Bali dalam pengaduannya.
Warga juga mendesak Gubernur Bali, Bupati Buleleng, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PLTD Pemaron.
Pemeriksaan yang diminta meliputi verifikasi dokumen lingkungan, AMDAL, Persetujuan Lingkungan, perizinan berusaha, pengukuran kebisingan dan getaran, pemeriksaan kualitas udara serta pengambilan sampel lingkungan.
Mereka juga meminta pemerintah menggunakan kewenangan penghentian kegiatan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau ancaman serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Kepada Kementerian Lingkungan Hidup, warga dan YLBHI–LBH Bali meminta dilakukan investigasi lapangan serta pemeriksaan terhadap legalitas dokumen lingkungan dan operasional pembangkit. Mereka juga mendesak penerapan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalan PLTD Pemaron sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Pada Mei 2026, sejumlah warga bahkan mendatangi kawasan pembangkit untuk menyampaikan keberatan terkait kebisingan dan getaran mesin.
Pemerintah dan pengelola pembangkit sebelumnya juga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan warga. Pada Juni 2026, Kecamatan Buleleng mencatat adanya pembahasan finalisasi bantuan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pembangkit.
Di tengah rangkaian dialog, pengujian dan skema kompensasi tersebut, warga kini memilih membawa persoalan ke lembaga pengawasan negara dan lembaga HAM.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata mengenai suara mesin pembangkit, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih besar:
sejauh mana negara memastikan kebutuhan energi tidak dibayar dengan beban lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar pembangkit.
YLBHI–LBH Bali menegaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan kebutuhan operasional pembangkit.
“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak boleh diperdagangkan dengan diamnya pengawasan. Pengaduan dan laporan ini adalah seruan agar negara berhenti membiarkan dan mulai menjalankan kewajibannya.”
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar