Breaking News
light_mode

Ketika Adat Dijadikan Alat Tagih Utang, Menggugat Arah Baru LPD di Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketika persoalan kredit dibawa ke ranah pararem dan sanksi adat, muncul pertanyaan mendasar: apakah adat sedang melindungi krama, atau justru dijadikan instrumen untuk memperkuat mekanisme penagihan?

DENPASAR – Ketika sebuah sistem keuangan modern diberi nama adat, apakah otomatis berubah menjadi hukum adat? Pertanyaan itulah yang patut diajukan di tengah wacana menjadikan Labda Pacingkreman Desa (LPD) sebagai bagian dari hukum adat Bali melalui regulasi daerah. Bagi Advokat I Made Somya Putra, S.H., persoalan tersebut tidak sesederhana mengganti istilah “perkreditan” menjadi “pacingkreman”.

Menurutnya, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: substansi sistem keuangannya.
Jika mekanisme simpan pinjam, bunga, kewajiban pembayaran, hingga penyelesaian kredit bermasalah masih menggunakan logika sistem perbankan modern, lalu diperkuat dengan instrumen adat seperti awig-awig dan pararem, apakah yang sedang dibangun benar-benar sistem keuangan adat Bali?

Atau justru sistem keuangan modern sedang “diadatkan”?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hukum adat bukan sekadar soal siapa yang membuat aturan dan di mana aturan itu diberlakukan. Hukum adat juga berkaitan dengan nilai, hubungan sosial, keseimbangan, serta cara masyarakat menyelesaikan persoalan berdasarkan kearifan yang hidup di dalam komunitas.

Ketika Utang Menjadi Persoalan Adat
Somya Putra menyoroti salah satu persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius, yakni ketika persoalan utang-piutang dengan LPD bersinggungan dengan sanksi adat.

Ketidakmampuan seseorang memenuhi kewajiban finansial, dalam pandangannya, tidak semestinya dengan mudah berubah menjadi persoalan status seseorang sebagai krama.

Apalagi jika ketentuan mengenai sanksi seperti kesepekang kemudian dimasukkan ke dalam pararem yang berkaitan dengan persoalan keuangan.

Di sinilah menurut Somya Putra terjadi persoalan serius.

Sistem keuangan modern memiliki logika sendiri: ada kreditur, debitur, kewajiban pembayaran, bunga, jaminan dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi wanprestasi.

Sementara hukum adat memiliki dimensi yang jauh lebih luas: ada hubungan sosial, tanggung jawab komunal, keseimbangan, solidaritas, serta keberlangsungan komunitas.

Jika dua logika tersebut dicampur tanpa batas yang jelas, siapa yang akhirnya harus dilindungi?

Pertanyaan ini bukan semata soal uang. Ini menyangkut masa depan desa adat.
Sebab ketika seorang warga kehilangan tanah karena persoalan utang, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya aset.

Ketika seorang warga kehilangan status sosialnya sebagai krama, desa juga berpotensi kehilangan manusia yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan ngayah dan komunitas.

LPD dan Jejak Sistem Keuangan Modern
Somya Putra mengajak publik melihat kembali sejarah.

Ia berpendapat bahwa sistem simpan pinjam berbasis uang yang diterapkan LPD bukanlah sistem ekonomi tradisional masyarakat Bali.

Menurutnya, sistem perbankan modern berkembang dari tradisi keuangan Barat dan masuk ke Nusantara melalui perkembangan kolonial. De Javasche Bank yang didirikan pada 1828 menjadi salah satu tonggak sejarah sistem perbankan di Hindia Belanda.

Sedangkan LPD baru lahir di Bali pada 1984 melalui kebijakan pemerintah daerah pada masa Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.

Dalam perjalanan berikutnya, keberadaan LPD diperkuat melalui berbagai regulasi daerah hingga akhirnya nomenklatur Lembaga Perkreditan Desa diselaraskan menjadi Labda Pacingkreman Desa melalui regulasi mengenai Desa Adat.

Bagi Somya Putra, sejarah tersebut justru memperlihatkan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan yang kemudian ditempatkan dalam struktur desa adat, bukan berarti mekanisme keuangannya sejak awal merupakan produk hukum adat Bali.
Perbedaan ini penting.

Sebab, jika sejarahnya dikaburkan, generasi berikutnya bisa saja memahami bahwa sistem kredit berbunga merupakan bagian asli dari warisan ekonomi adat Bali.

Bali Punya Cara Sendiri Menghadapi Persoalan Ekonomi

Somya Putra kemudian menawarkan perspektif berbeda.
Menurutnya, masyarakat Bali secara tradisional memiliki mekanisme ekonomi yang tidak selalu berangkat dari uang.
Ketika seseorang membutuhkan rumah, misalnya, kebutuhan tersebut dapat diselesaikan melalui gotong royong. Ketika membutuhkan sumber penghidupan, masyarakat dapat diberikan akses mengelola tanah desa.

Artinya, masyarakat tidak selalu diberi “uang” untuk menyelesaikan masalah ekonomi.

*Yang diberikan adalah akses terhadap kehidupan.

*Rumah dibangun.

*Tanah dikelola.

*Pekerjaan diberikan.

Kemudian warga memberikan kontribusi kembali kepada komunitas melalui pengabdian dan hasil yang diperoleh.

Inilah yang menurut Somya Putra lebih dekat dengan prinsip paras paros sarpanaya dan segilik-seguluk sebayantaka.

Dalam konstruksi tersebut, ekonomi tidak berdiri sendiri. Ekonomi melekat pada hubungan sosial.

Dari LPD Menuju Lembaga Paras Paros
Karena itu, Somya Putra menawarkan gagasan yang ia sebut sebagai Lembaga Paras Paros Desa.

Konsepnya berbeda dari lembaga kredit konvensional.

Ketika seorang warga membutuhkan modal usaha, lembaga tidak berhenti pada pemberian pinjaman. Warga didampingi membangun usahanya, mulai dari manajemen hingga kebutuhan produksi.

Dengan demikian, yang dikawal bukan sekadar uangnya, tetapi keberlangsungan usahanya.

Jika usaha berhasil, sebagian hasilnya dapat dikontribusikan kembali kepada desa.
Sementara untuk kebutuhan darurat keluarga, bantuan dapat diberikan tanpa bunga. Bentuk timbal baliknya tidak harus selalu berupa uang, tetapi dapat dikonversikan dalam bentuk tambahan ayahan atau kontribusi kepada desa.

Dalam gagasan ini, hubungan antara warga dan desa tidak ditempatkan sebagai hubungan debitur-kreditur semata.
Hubungannya adalah hubungan paras paros.
Jangan Sampai Adat Hanya Menjadi Alat Eksekusi

Kritik paling mendasar Somya Putra sebenarnya berada pada titik ini.
Ia mempertanyakan apabila sistem keuangan modern tetap dipertahankan, tetapi ketika terjadi persoalan pembayaran kemudian menggunakan instrumen adat sebagai kekuatan penekan.

Jika demikian, adat berpotensi hanya menjadi “tangan” untuk menjalankan mekanisme ekonomi yang sebenarnya berasal dari sistem lain.

Padahal, adat semestinya bukan alat untuk memperkeras penagihan.

Adat seharusnya menjadi ruang untuk mencari keseimbangan.

Karena itu, menurut Somya Putra, perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa tidak cukup jika hanya berhenti pada nomenklatur.

Yang harus berubah adalah cara berpikirnya.
Jika ingin benar-benar disebut sebagai lembaga berbasis adat, maka nilai-nilai adat harus tercermin dalam seluruh mekanisme pengelolaannya.

Jangan Sampai yang Kuat Semakin Kuat
Ada risiko lain yang juga perlu diperhatikan.
Dalam sistem kredit berbasis jaminan, mereka yang memiliki aset besar cenderung memiliki akses lebih besar terhadap modal. Sebaliknya, masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah justru lebih rentan kehilangan aset ketika gagal memenuhi kewajiban.

Jika tanah warga akhirnya berpindah kepada pihak yang memiliki modal lebih kuat, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan kredit.

Ia dapat berubah menjadi persoalan struktur kepemilikan tanah dan keberlanjutan masyarakat adat.

Desa adat bisa kehilangan tanah.
Warga bisa kehilangan tanah.

Desa juga bisa kehilangan krama.

Dalam jangka panjang, kondisi semacam itu justru dapat bertentangan dengan tujuan awal keberadaan lembaga ekonomi desa: memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Kembali kepada Roh Paras Paros
Somya Putra tidak sedang sekadar mempertanyakan LPD sebagai lembaga.
Ia mempertanyakan arah pembangunan ekonomi masyarakat Bali.

Apakah Bali ingin membangun desa adat dengan logika kredit modern yang kemudian diberi legitimasi adat?

Ataukah Bali ingin membangun sistem ekonomi yang sejak awal dirancang berdasarkan nilai-nilai komunal masyarakat Bali?

Menurutnya, pilihan tersebut harus dibicarakan secara terbuka.

Sebab membuat sebuah aturan baru relatif mudah. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan aturan tersebut tidak justru mengubah karakter masyarakat yang hendak dilindunginya.

Hukum memang dapat menjadi instrumen rekayasa sosial. Namun, ketika hukum hendak mengatur masyarakat adat, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah hukum tersebut tumbuh dari nilai yang hidup di tengah masyarakat atau justru memaksakan sebuah sistem dari luar.

Karena itu, sebelum terburu-buru mengklaim sistem keuangan tertentu sebagai bagian dari hukum adat Bali, Somya Putra mengajak semua pihak kembali bertanya:
Apakah kita sedang menghidupkan kembali kearifan leluhur, atau sekadar mengadatkan sistem keuangan kolonial di Bali?

Pertanyaan itu layak dijawab sebelum adat hanya menjadi label, sementara substansinya tetap bekerja dengan logika kapitalisme.

Dan jika Bali memang ingin membangun sistem ekonomi yang berakar pada jati dirinya sendiri, mungkin sudah waktunya paras paros tidak hanya menjadi semboyan dalam upacara dan pidato, tetapi benar-benar menjadi prinsip dalam mengelola kehidupan ekonomi masyarakat desa adat.

Advokat I Made Somya Putra, S.H.
Editor – Ray

 

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan gagasan Advokat I Made Somya Putra, S.H. Pandangan, argumentasi, serta penilaian yang terdapat dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis.

Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, maupun tanggapan kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan terhadap substansi tulisan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

  • Maritza

    I’m really enjoying the design and layout of your site.

    It’s a very easy on the eyes which makes it much more
    enjoyable for me to come here and visit more often. Did you hire out a
    designer to create your theme? Great work! xnxx

    Feel free to surf to my webpage – web site

    Balas21 Oktober 2026 6:10 AM
  • bdgb777

    A hidden gem for sure. I was skeptical at first but after a few rounds I am totally convinced. This is my new favorite spot bdgb777

    Balas7 Oktober 2026 12:17 PM
  • phpcomeph

    Very stable site and the navigation is very intuitive. I feel safe playing here and the transparency is appreciated. Give phpcomeph a try.

    Balas28 September 2026 1:25 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Ungkap Anggaran Fantastis Rp148 Triliun untuk Pembelian Jet Tempur China

    Menkeu Purbaya Ungkap Anggaran Fantastis Rp148 Triliun untuk Pembelian Jet Tempur China

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan anggaran besar untuk rencana pembelian jet tempur buatan China, dengan nilai mencapai USD 9 miliar atau sekitar Rp148 triliun. Anggaran tersebut, kata Purbaya, merupakan bagian dari strategi modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat […]

  • Tere Liye Bela Alumni LPDP di Tengah Polemik Paspor Anak WNA: “Apa Dosanya?”

    Tere Liye Bela Alumni LPDP di Tengah Polemik Paspor Anak WNA: “Apa Dosanya?”

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Polemik mengenai unggahan paspor warga negara asing (WNA) milik anak seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berbuntut panjang di media sosial. Penulis novel ternama, Tere Liye, angkat bicara membela Dwi Sasetyaningtyas yang menjadi sasaran hujatan warganet dalam beberapa hari terakhir. Melalui akun Facebook pribadinya, Tere Liye mempertanyakan dasar kemarahan publik terhadap Dwi. […]

  • Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi 15 di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh

    Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi 15 di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    “Redmi 15 – Baterai 7.000 mAh, Tenaga Tanpa Henti Mulai Rp 2 Jutaan!” JAKARTA, 23 September 2025 – Xiaomi Indonesia resmi merilis smartphone terbaru mereka, Redmi 15, dengan keunggulan utama pada sektor baterai jumbo berkapasitas 7.000 mAh. Ponsel ini dibanderol dengan harga mulai Rp 2,1 juta dan akan tersedia di kanal penjualan resmi Xiaomi mulai […]

  • Atasi Persoalan Sampah, Kebiasaan dan Pola Hidup Masyarakat Jadi Kunci

    Atasi Persoalan Sampah, Kebiasaan dan Pola Hidup Masyarakat Jadi Kunci

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    Denpasar — Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa upaya mengatasi persoalan sampah tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga sangat ditentukan oleh kebiasaan, perilaku, dan pola hidup masyarakat. Menurutnya, penanganan sampah akan lebih efektif apabila dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan menerapkan kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik. “Jika […]

  • Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah mengantongi rekomendasi DPRD Bali serta dukungan dari Bupati Klungkung. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang merasa keputusan tersebut tidak berpihak pada upaya pemerataan pembangunan […]

  • Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan

    Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Sepanjang 2025, lembaga tersebut berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi […]

expand_less