Breaking News
light_mode

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan Kejagung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai, dikembalikan dalam kondisi utuh.

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan emas seberat 74 kilogram beserta uang tunai yang sebelumnya disita dari rumah keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Pengembalian seluruh barang yang disita menjadi salah satu petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil maupun disita dikembalikan dalam keadaan utuh apabila permohonan praperadilan dikabulkan.

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Persoalkan Penyitaan di Sentul

Dalam permohonannya, pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penilaian itu menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam permohonan praperadilan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dipersoalkan pihak Febrie melalui jalur praperadilan.

Selain emas seberat 74 kilogram, penyidik disebut turut menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Minta Barang Pribadi Turut Dikembalikan

Febri Diansyah juga membedakan antara barang yang dianggap berkaitan dengan perkara dan barang pribadi milik keluarga Febrie.

Menurutnya, sejumlah barang seperti dokumen dan foto keluarga merupakan barang pribadi yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri Diansyah seusai persidangan.

Selain mempersoalkan status barang pribadi, kuasa hukum Febrie menyoroti keabsahan proses penyitaan secara keseluruhan.

Singgung Teori Pohon Beracun

Dalam argumentasinya, Febri Diansyah turut menggunakan prinsip yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penggunaan alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dinilai tidak sah.

“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.

Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie menilai keabsahan tindakan awal penyitaan menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap penggunaan barang yang disita sebagai alat bukti dalam perkara.

Dua Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.

Dalam permohonan yang kini diperiksa, pihak Febrie kembali mempersoalkan tindakan penyitaan sekaligus meminta agar barang-barang milik dirinya dan keluarganya dikembalikan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang tunai menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan praperadilan tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Samsung Luncurkan Ponsel Lipat W26 di China, Dilengkapi Fitur Panggilan Satelit yang Tak Dimiliki Galaxy Z Fold 7

    Samsung Luncurkan Ponsel Lipat W26 di China, Dilengkapi Fitur Panggilan Satelit yang Tak Dimiliki Galaxy Z Fold 7

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 48Komentar

    DENPASAR – Samsung resmi meluncurkan ponsel lipat terbarunya di pasar China, yakni Samsung W26. Meski secara desain dan spesifikasi sebagian besar mengadopsi Galaxy Z Fold 7, model ini hadir dengan sejumlah peningkatan dan fitur eksklusif yang tidak tersedia di versi global, termasuk kemampuan panggilan dan pesan melalui satelit. W26 mempertahankan desain ramping dengan ketebalan 8,9 […]

  • Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah […]

  • Portal Dijebol, Ketegangan di TPA Suwung Memuncak, Polisi Turun Tangan

    Portal Dijebol, Ketegangan di TPA Suwung Memuncak, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 2 April 2026 — Kericuhan terjadi di kawasan TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026) ketika sekelompok pelaku swakelola sampah melakukan aksi buka paksa portal akses masuk, memicu ketegangan di lokasi pembuangan sampah terbesar di Bali tersebut. Peristiwa ini bermula saat sejumlah truk pengangkut sampah tertahan di pintu masuk TPA akibat penutupan akses. Dalam kondisi terdesak, […]

  • Idul Adha Penuh Kebersamaan, Kejari Badung Gelar Sholat Eid dan Tebar Qurban untuk Warga

    Idul Adha Penuh Kebersamaan, Kejari Badung Gelar Sholat Eid dan Tebar Qurban untuk Warga

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (27/5/2026). Untuk kedua kalinya, institusi tersebut menggelar Sholat Idul Adha bersama masyarakat sekaligus kegiatan pemotongan hewan qurban di halaman kantor Kejari Badung, Mengwi. Sejak pagi hari, ratusan jamaah mulai memadati area pelaksanaan sholat. Tidak […]

  • TNI AL Siapkan Pangkalan Baru di Wanam, Perkuat Pertahanan Maritim dan Dorong Ekonomi Papua Selatan

    TNI AL Siapkan Pangkalan Baru di Wanam, Perkuat Pertahanan Maritim dan Dorong Ekonomi Papua Selatan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    PAPUA SELATAN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) tengah mempersiapkan pembangunan pangkalan militer baru di kawasan strategis Wanam, Papua Selatan. Kehadiran pangkalan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan maritim nasional sekaligus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan timur Indonesia. Wanam dinilai memiliki posisi yang strategis karena berada dekat dengan jalur pelayaran internasional serta kawasan […]

  • Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menuai sorotan tajam. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST atau Gung De, menilai maraknya upah murah di sektor pariwisata dan usaha modern sebagai bentuk perbudakan gaya baru yang menggerus martabat […]

expand_less