Breaking News
light_mode

Ratu Silver Bali Lengser

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kondisi Pandemi covid-19 ini memukul banyak industri di Bali terutama seni perhiasan Silver.

Toko Ratu Silver atau yang sekarang Cintamani Silver yang beralamat di Jalan Raya Legian No.373, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan surat yang berkop bernomor W24.U1/5205/HT.02/12/2020, dari pengadilan negeri Denpasar, bahwa toko tersebut melalui Putu Adi Yuliartha, SH memohonkan eksekusi terhadap Tan Hemas Adi Dhammas Stansyal sebagai termohon eksekusi (pemilik toko yang dieksekusi).

Dengan wajah tidak semangat istri dari termohon eksekusi terlihat tertunduk membukakan pintu. Seorang wanita yang menurut keterangan sekitar bernama Kong Honny Dhammas membukakan pintu teralis yang berjumlah 2 lapis tebal ini kepada para yang hadir.

Terlihat disana kuasa hukum sebelum dibacakan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar, dari pihak termohon untuk meminta kepada pihak pemohon untuk memberikan waktu hari baik untuk memindahkan barang keagamaan.

“Kami mohon untuk menghormati pemindahan barang sakral keagamaan untuk bisa dipindahkan menurut hari baik. Kami juga mengingatkan bahwa mengangkat barang-barang yang lainnya harus hati-hati dan saya tidak menginginkan adanya barang yang hilang, karena banyak barang kecil yang berharga,”tegas Bernadin, SH yang berkantor di BernadVera Lawfirm Jalan mertanadi no.88, kerobokan, badung, Senin (21/12), sekitar pukul 10.30 wita.

Walau diijinkan oleh kuasa hukum I Nyoman Jaya, SH. Yang beralamat kantor Jalan Werkudara 1/1 Kota Denpasar, terhadap pemindahan menurut hari baik, “Saya minta walau dimohonkan untuk hari baik, saya tidak ingin menunggu terlalu lama, “ujarnya singkat.

Selain pihak Pengadilan Negeri Denpasar, disana juga hadir I Made Madia Surya Natha selaku Lurah Legian, “Ia memang betul ini warga kita, dan saya menerima surat dari pengadilan untuk menyaksikan eksekusi hari ini, “ujarnya singkat.

I Wayan Gara, SH selaku eksekutor dari Pengadilan Negeri Denpasar yang membacakan surat eksekusi Nomor 11/Eks.Ril/2019/PN.Dps: Jo.56/Eks/2019/PN.Dps. sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 Januari 2020, Nomor 11/Eks.Riil/2019/PN.Dps, Jo.56/Eks2019/PN.Dps ini, membacakan surat tersebut di depan Toko Ratu Silver yang akan dikeluarkan barangnya tersebut.

Dengan menyediakan truk dan pick up serta buruh angkut saat itu juga dikeluarkannya barang-barang dari tempat yang menjadi tempat tinggal dan tokonya tersebut. Harga rumah toko tersebut sebelum corona menjadi pandemi tersiar kabar seharga 20 milliar, tetapi hilang konon dengan pinjaman sejumlah kurang lebih 6 milliar rupiah di BPR Lestari, yang merupakan jajaran BPR terbesar di Bali.

Kuasa hukum dari Tan Hemas Adi juga menyesalkan eksekusi hari ini, “Kita sudah memberitahukan pihak pengadilan bahwa kita meminta untuk menunda eksekusi hari ini, sebab kami ada laporan kepada Dit Reskrimsus tentang dugaan tindak pidana perbankan, “ujarnya dengan memperlihatkan Laporan Dumas/904/XII/2020/DITRESKRIMSUS tertanggal 14 desember 2020 kepada awak media.

Tetapi tidak hanya perlawanan itu saja, ternyata di sebagian cerita lainnya dari teman dekat keluarga Tan Hemas Adi ini, banyak juga bercerita bahwa di kelompok vihara (tempat sembahyang agama Budha) bahwa keluarga ini juga kerap meminjam uang kepada sahabat-sahabatnya, “benar memang banyak dari kawan-kawan, saudaranya juga dipinjami uang yang katanya untuk urusan tambang, ada yang dipinjam ada juga yang diajak join (kerjasama) tambang, tetapi sampai sekarang banyak juga yang tidak dikembalikan, “ujar salah satu sahabat yang tidak mau disebutkan namanya ini.

“Saya tahu dia juga lagi menghadapi kasus kepailitan atas pinjamannya itu, ya semoga saja ia sadar dan mau menyelesaikannya dengan baik, “pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR — Beberapa waktu terakhir, warganet dibuat heboh oleh unggahan foto seekor hewan mirip kalajengking dengan caption “Jangan Panik!”. Hewan tersebut sering kali muncul di rumah warga, terutama di daerah yang lembap atau dekat dengan kebun. Namun, meski tampilannya menyeramkan, hewan ini ternyata bukanlah hama berbahaya. Dikenal sebagai vinegaroon atau whip scorpion (kalajengking cambuk), hewan […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

  • Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    Dari Dapur MasterChef ke Jeruji Besi, Eks Finalis Etiqah Dipenjara 34 Tahun atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 4956Komentar

    Sabah, Malaysia – Nama Etiqah Siti Noorashikeen pernah melejit sebagai salah satu finalis berbakat dalam ajang kuliner bergengsi MasterChef Malaysia tahun 2012. Namun kini, namanya kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena tragedi hukum yang mengguncang nurani. Etiqah bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu […]

  • Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”

    Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    JAKARTA – Gelombang mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menimbulkan tanda tanya besar. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 yang diteken pada 18 November, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merombak jajaran strategisnya dengan tempo yang dinilai tidak lazim. Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa rotasi memang merupakan bagian dari penyegaran organisasi, namun frekuensinya […]

  • Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Suasana demonstrasi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan di Bali seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan keadilan. Namun, di tengah teriakan dan spanduk protes, muncul dugaan praktik intimidasi, di mana aparat disebut-sebut memaksa seorang perempuan menghapus rekaman video di telepon genggamnya. Aksi yang digelar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali itu awalnya […]

  • Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kematian menandai berhentinya seluruh fungsi vital tubuh. Namun secara biologis, proses di dalam jasad belum sepenuhnya usai. Setelah dikuburkan, tubuh manusia mengalami serangkaian tahapan alami yang dalam dunia medis dan forensik dikenal sebagai proses dekomposisi atau penguraian. Secara ilmiah, perubahan itu dimulai dalam hitungan jam. Ketika jantung berhenti berdetak, suplai oksigen ke seluruh […]

expand_less