Breaking News
light_mode

BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum.

DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penggugat berinisial NKA (43), yang dalam dokumen perkara disebut sebagai karyawan BUMN. Dalam gugatan tersebut, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I dan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah institusi dicantumkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam dalil gugatannya, NKA menyebut mengalami kerugian akibat tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penguasaan sejumlah barang miliknya.

Barang yang disebut dalam gugatan antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex. Penggugat menaksir nilai barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Penggugat juga mencantumkan dalil mengenai adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dokumen gugatan, peristiwa yang disebut berkaitan dengan dugaan perkara tersebut terjadi di wilayah Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.

Namun, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.

Persoalkan Hak dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam gugatannya, penggugat turut mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Ia mendalilkan adanya tindakan selama proses hukum yang dinilai berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang milik pribadi.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Penggugat merinci kerugian yang diklaim meliputi biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sekitar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, total nilai kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita terhadap objek berupa tanah dan bangunan di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Selain itu, terdapat permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai menjalankan putusan pengadilan.

BTN Benarkan Gugatan

Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar (kiri).

Pihak BTN membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut. Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar

Legal BTN KC Denpasar menyatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani oleh kantor pusat.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Herik, yang bersangkutan sebelumnya bekerja sebagai karyawan BTN pada bagian funding. Sementara untuk penanganan perkara, BTN Cabang Denpasar memberikan dukungan operasional, sedangkan langkah hukum ditangani kantor pusat.

Herik mengatakan kuasa hukum yang ditunjuk dari Jakarta juga telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada 12 Agustus 2026.

Terkait substansi dan perkembangan perkara, Herik menegaskan proses hukum belum menghasilkan keputusan akhir.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” kata Herik.

Ia menambahkan, pihak BTN belum dapat memastikan bentuk penyelesaian akhir karena proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan mantan karyawan terhadap proses yang sedang berjalan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan pihak BTN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi penggugat maupun seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    Ngurah Rai Jadi Pionir Penerapan Sistem All Indonesia, Tingkatkan Layanan Penumpang Internasional

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG — Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini menjadi salah satu pelopor penerapan sistem All Indonesia, inovasi layanan digital terintegrasi yang digagas Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang internasional saat melalui proses pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, dan karantina. Dalam keterangan resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (10/10/2025), penerapan sistem tersebut sejalan […]

  • IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

    IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung. Sekretaris Aliansi […]

  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao, Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?

    Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman di Rote Ndao, Siapa Dalang di Balik Kelangkaan?

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 6Komentar

    Rote Ndao, – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melanda Kabupaten Rote Ndao dalam beberapa minggu terakhir memicu tanda tanya besar. Diduga, SPBU 5685128 menjadi pusat penampungan yang mengendalikan distribusi BBM subsidi secara tidak transparan. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas praktik yang merugikan masyarakat ini? Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Melalui SPBU 56 Siluman […]

  • Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    TANGERANG – Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 16 Oktober 2025. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh M. Sholahuddin, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa. “Benar, perkara cerai gugat dengan penggugat berinisial SC […]

  • Serangan Torpedo AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Pelaut Tewas

    Serangan Torpedo AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Pelaut Tewas

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    IRAN – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah meluas hingga ke Samudra Hindia setelah kapal perang Iran IRIS Dena dilaporkan tenggelam akibat serangan torpedo yang diluncurkan kapal selam United States Navy pada 4 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 87 pelaut Iran dan memicu gelombang kecaman internasional. Serangan terjadi di perairan internasional sekitar 19 mil […]

  • Komisi I DPRD Bali Luruskan Video Penolakan di Purwakerti, Budiutama: Kami Paham Tupoksi

    Komisi I DPRD Bali Luruskan Video Penolakan di Purwakerti, Budiutama: Kami Paham Tupoksi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menegaskan kunjungan ke Desa Purwakerti, Karangasem, merupakan agenda resmi Komisi I untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengecek aset Pemprov Bali, bukan kegiatan Pansus TRAP. DENPASAR, BALI – Komisi I DPRD Bali memberikan klarifikasi terkait video penolakan rombongan legislatif saat hendak mengecek sebuah lokasi di Desa Purwakerti, Kecamatan […]

expand_less