Pasutri WNI Ditangkap di Jepang, Diduga Operasikan Bank Bawah Tanah dengan Nilai Transaksi Capai 1 Miliar Yen
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- print Cetak

Ilustrasi mengandung AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sepasang suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Jepang setelah diduga mengoperasikan layanan pengiriman uang ilegal atau underground banking (bank bawah tanah) tanpa izin resmi. Nilai transaksi yang diduga mereka kelola selama bertahun-tahun diperkirakan mencapai sekitar 1 miliar yen.
Kedua tersangka diketahui bernama Enrico Mai Dani (42) dan Riska Oktaviamis (33). Pasangan tersebut tercatat berdomisili di Kota Koshigaya, Prefektur Saitama, Jepang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang, pasangan itu diduga telah menjalankan bisnis transfer uang ilegal sejak 2015. Mereka menerima dana dari para pelanggan di Jepang, kemudian mengirimkannya ke rekening penerima di Indonesia tanpa memiliki izin sebagai penyelenggara jasa transfer dana sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perbankan Jepang.
Penyidik mengungkapkan bahwa dalam kurun Juni 2023 hingga Juni 2024, keduanya sedikitnya melakukan delapan kali transaksi pengiriman uang dengan total sekitar 890 ribu yen. Namun, dari hasil pendalaman, total nilai transaksi yang diduga telah mereka kelola sejak beroperasi diperkirakan mencapai 1 miliar yen.
Dalam setiap transaksi, pasangan tersebut diduga memperoleh keuntungan berupa biaya administrasi atau komisi berkisar 500 hingga 1.000 yen dari para pengguna jasa.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Jepang yang mengatur bahwa kegiatan pengiriman uang hanya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari otoritas setempat.
Hingga kini, Kepolisian Jepang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan, jumlah pelanggan, serta aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik bank bawah tanah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau menetap di luar negeri agar menggunakan layanan remitansi resmi dan berizin, sehingga terhindar dari risiko pelanggaran hukum maupun kerugian finansial.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar