Breaking News
light_mode

Pasutri WNI Ditangkap di Jepang, Diduga Operasikan Bank Bawah Tanah dengan Nilai Transaksi Capai 1 Miliar Yen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sepasang suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Jepang setelah diduga mengoperasikan layanan pengiriman uang ilegal atau underground banking (bank bawah tanah) tanpa izin resmi. Nilai transaksi yang diduga mereka kelola selama bertahun-tahun diperkirakan mencapai sekitar 1 miliar yen.

Kedua tersangka diketahui bernama Enrico Mai Dani (42) dan Riska Oktaviamis (33). Pasangan tersebut tercatat berdomisili di Kota Koshigaya, Prefektur Saitama, Jepang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang, pasangan itu diduga telah menjalankan bisnis transfer uang ilegal sejak 2015. Mereka menerima dana dari para pelanggan di Jepang, kemudian mengirimkannya ke rekening penerima di Indonesia tanpa memiliki izin sebagai penyelenggara jasa transfer dana sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perbankan Jepang.

Penyidik mengungkapkan bahwa dalam kurun Juni 2023 hingga Juni 2024, keduanya sedikitnya melakukan delapan kali transaksi pengiriman uang dengan total sekitar 890 ribu yen. Namun, dari hasil pendalaman, total nilai transaksi yang diduga telah mereka kelola sejak beroperasi diperkirakan mencapai 1 miliar yen.

Dalam setiap transaksi, pasangan tersebut diduga memperoleh keuntungan berupa biaya administrasi atau komisi berkisar 500 hingga 1.000 yen dari para pengguna jasa.

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Jepang yang mengatur bahwa kegiatan pengiriman uang hanya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari otoritas setempat.

Hingga kini, Kepolisian Jepang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan, jumlah pelanggan, serta aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik bank bawah tanah tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau menetap di luar negeri agar menggunakan layanan remitansi resmi dan berizin, sehingga terhindar dari risiko pelanggaran hukum maupun kerugian finansial.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Kawuk Nusakambangan, Mitos Penjaga Raksasa yang Menakutkan Para Tahanan

    Misteri Kawuk Nusakambangan, Mitos Penjaga Raksasa yang Menakutkan Para Tahanan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 27Komentar

    NUSAKAMBANGAN — Di balik ketatnya pengamanan Pulau Nusakambangan, beredar sebuah mitos yang telah lama hidup di tengah masyarakat dan para mantan narapidana. Mitos itu menyebutkan keberadaan Kawuk, makhluk raksasa yang digambarkan sebagai kerabat komodo dan biawak, tetapi berukuran jauh lebih besar dari keduanya. Asal-usul nama Kawuk sendiri masih belum jelas, namun cerita tentang keberadaannya sangat […]

  • Diduga Ditolak Boarding Meski Pesawat Belum Lepas Landas, Penumpang Citilink di Bali Kecewa Tak Diberi Solusi

    Diduga Ditolak Boarding Meski Pesawat Belum Lepas Landas, Penumpang Citilink di Bali Kecewa Tak Diberi Solusi

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1695Komentar

    DENPASAR — Seorang penumpang maskapai penerbangan Citilink mengaku kecewa setelah diduga tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan rute Bali–Surabaya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (13/5/2026), meski pesawat disebut belum lepas landas. Peristiwa itu bermula saat penumpang tiba di counter check-in sekitar pukul 08.35 Wita, atau lima menit setelah jadwal penutupan check-in pada pukul 08.30 […]

  • LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Mendengar penderitaan salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal yang kolaps, membuat Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De selaku Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali dan pengamat sosial masyarakat angkat bicara. Ia menyoroti Wayan Nardi seorang buruh serabutan sedikit demi sedikit ikut menabung di LPD Mambal ikut […]

  • Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 358Komentar

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur kelembagaannya. Sikap tersebut terungkap dalam pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh nasional, sebagaimana disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Abraham Samad mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut […]

  • Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan […]

  • Habib Ja’far dan Pendeta Kristen Baca Pesan Ilahi di Lagu Idgitaf Play Button

    Habib Ja’far dan Pendeta Kristen Baca Pesan Ilahi di Lagu Idgitaf

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Single terbaru Brigita Meliala alias Idgitaf berjudul Sedia Aku Sebelum Hujan tak hanya mencuri perhatian penikmat musik, tetapi juga memantik perenungan spiritual lintas agama. Lagu yang dirilis pada 8 Oktober 2025 itu dinilai menyimpan pesan ketuhanan yang kuat, baik dari sudut pandang Islam maupun Kristen. Pendakwah muda Nahdlatul Ulama, Habib Husein bin Ja’far […]

expand_less