Kejagung Pulihkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Uang Tunai hingga Pabrik Diserahkan ke Negara
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Upaya negara menagih kerugian akibat salah satu kasus korupsi dan kredit macet terbesar dalam sejarah Indonesia kembali membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan menyelamatkan aset milik terpidana kasus kredit Bank Bapindo, Eddy Tansil, dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026). Acara itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Penyerahan aset dari Kejagung ke Menkeu. (Mulia Budi/detikcom)
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil, termasuk uang tunai yang selama ini berada dalam penguasaan pihak perbankan.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut diperoleh melalui proses negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasai aset tersebut. Hasilnya, aset-aset yang terkait dengan Eddy Tansil dapat diserahkan kembali kepada negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Selain uang tunai senilai Rp51,68 miliar, BPA juga berhasil mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30,99 miliar. Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82.680.537.548.
Adapun aset yang berhasil diamankan meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
BPA juga berhasil memperoleh 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang telah diperoleh sejak tahun 2025.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan dana kredit Bank Bapindo senilai USD565 juta atau setara sekitar Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini. Kasus yang mencuat pada era 1990-an tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Pada 1994, Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan nilai saat perkara tersebut terjadi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan yang diperoleh melalui gelaran BPA Fair 2026. Dari total hasil lelang, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada para korban tindak pidana sebagai bentuk pemulihan hak korban.
Sedangkan sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI melalui Kementerian Keuangan.
Kejaksaan mencatat sebanyak 300 item berhasil terjual dalam pelaksanaan BPA Fair 2026. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya hingga batas akhir masa pelunasan yang telah ditentukan.
Pemulihan aset Eddy Tansil ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade sejak kasus tersebut pertama kali terungkap.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar