Breaking News
light_mode

BPK Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp2,69 Miliar dalam Proyek Turyapada Tower

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Proyek pembangunan Turyapada Tower yang digadang-gadang menjadi ikon baru Kabupaten Buleleng mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola jasa Manajemen Konstruksi (MK) yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran hingga Rp2,69 miliar.

Temuan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (8/6).

Menurut Nyoman Adhi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada proyek Turyapada Tower yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali belum sepenuhnya mengacu pada Standar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“BPK menemukan nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi pembangunan Turyapada Tower melebihi standar yang ditetapkan. Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban biaya personel maupun nonpersonel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah sebesar Rp2,31 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel senilai Rp384,07 juta yang belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dengan demikian, total potensi kelebihan pembayaran yang menjadi catatan BPK mencapai sekitar Rp2,69 miliar.

Kontrak Melebihi Standar

BPK menyoroti nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi yang dinilai melampaui standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, standar tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran proyek konstruksi pemerintah guna menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Selain persoalan nilai kontrak, auditor juga menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban biaya personel maupun nonpersonel. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi sebenarnya dalam pelaksanaan pekerjaan.

Meski demikian, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa potensi kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

BPK Minta Diskominfo Perketat Pengawasan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar memerintahkan Kepala Diskominfo Provinsi Bali meningkatkan ketelitian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan serupa.

Diskominfo juga diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran pekerjaan konsultan manajemen konstruksi.

Selain itu, BPK meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhitungkan kelebihan pembayaran senilai Rp384,07 juta pada pembayaran termin berikutnya serta memastikan proses pencairan sisa kontrak dilakukan secara lebih cermat.

Menjadi Ujian Akuntabilitas

Temuan BPK terhadap proyek Turyapada Tower menjadi catatan penting mengingat proyek tersebut selama ini diposisikan sebagai salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata, telekomunikasi, dan perekonomian kawasan Bali Utara.

Pengamat tata kelola keuangan publik menilai temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme swakelola proyek pemerintah. Pasalnya, skema swakelola yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pelaksanaan kegiatan tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

BPK memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski terdapat sejumlah temuan, secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari Diskominfo Provinsi Bali maupun pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik, hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan pemeriksaan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • 📈 TRON Bonus Recovery Claim Reward 📩📩 telegra.ph/COMPENSATION-05-12-9?hs=50ea1b6263237e3f796de0709d41bbcf& 📈

    u81aj6

    Balas10 Juni 2026 4:50 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Lima Sila Buddha atau yang dikenal sebagai Pancasila Buddhis merupakan pedoman moral dasar bagi umat Buddha dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ajaran ini menjadi fondasi etika bagi umat awam untuk membangun kehidupan yang harmonis, menghindari perbuatan yang menimbulkan penderitaan, serta menumbuhkan ketenangan batin. Dalam ajaran Buddha, sila bukan sekadar aturan, melainkan latihan kesadaran diri. […]

  • Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR — Salah satu perusahaan makanan kaleng tertua di dunia, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah 138 tahun berdiri. Perusahaan ini mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan diri di bawah perlindungan Bab 11 (Chapter 11) pada Selasa (2/7) waktu setempat, serta membuka peluang penjualan seluruh aset perusahaan kepada pihak ketiga. Langkah ini diambil menyusul […]

  • Penembakan Anggota Pemuda Pancasila Pakai Pistol Pindad, Polda Sumut Buru Dalang

    Penembakan Anggota Pemuda Pancasila Pakai Pistol Pindad, Polda Sumut Buru Dalang

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dua tersangka telah diamankan dalam kasus tewasnya Donny alias Donny Pacek di Deli Serdang. Polisi turut menyita pistol Combat Pindad kaliber 9 milimeter dan mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami kasus penembakan yang menewaskan Donny alias Donny Pacek, anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila […]

  • Puputang Ratu Betara Bila Pemerintah Bali Gagal Tangani Kemacetan

    Puputang Ratu Betara Bila Pemerintah Bali Gagal Tangani Kemacetan

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Denpasar, 13 Juli 2025 — Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, mengancam akan “memohon pada Ratu Betara” untuk turun tangan jika para pemimpin desa gagal kelola sampah, masyarakat Bali justru menanti pemimpin yang bisa menyelesaikan masalah dunia nyata, kemacetan parah yang melumpuhkan kehidupan sehari-hari. Ironi mencolok terjadi di Bali. Ketika masalah kemacetan dari Canggu hingga Seminyak […]

  • Mahasabha V MWBW Dirangkaikan HUT Ke-95 Kemoncolan, Alit Widana Kembali Terpilih 

    Mahasabha V MWBW Dirangkaikan HUT Ke-95 Kemoncolan, Alit Widana Kembali Terpilih 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) menggelar Mahasabha V di Gedung SPB/IPBI, Jalan Kecak No. 12, Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (12/10/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-95 MWBW, yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah, seperti Bali, NTB, Lampung, dan Sulawesi. Mahasabha V mengusung tema “Melalui Mahasabha V Moncol Pusat Maha Warga […]

  • BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

    BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum. DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penggugat berinisial NKA (43), […]

expand_less