BPK Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp2,69 Miliar dalam Proyek Turyapada Tower
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Indahnya Turyapada Tower disorot dari atas, sebuah mahakarya kebanggaan Kabupaten Buleleng.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Proyek pembangunan Turyapada Tower yang digadang-gadang menjadi ikon baru Kabupaten Buleleng mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola jasa Manajemen Konstruksi (MK) yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran hingga Rp2,69 miliar.
Temuan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (8/6).
Menurut Nyoman Adhi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada proyek Turyapada Tower yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali belum sepenuhnya mengacu pada Standar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“BPK menemukan nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi pembangunan Turyapada Tower melebihi standar yang ditetapkan. Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban biaya personel maupun nonpersonel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah sebesar Rp2,31 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel senilai Rp384,07 juta yang belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan demikian, total potensi kelebihan pembayaran yang menjadi catatan BPK mencapai sekitar Rp2,69 miliar.
Kontrak Melebihi Standar
BPK menyoroti nilai kontrak konsultan manajemen konstruksi yang dinilai melampaui standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, standar tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran proyek konstruksi pemerintah guna menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Selain persoalan nilai kontrak, auditor juga menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban biaya personel maupun nonpersonel. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi sebenarnya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa potensi kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
BPK Minta Diskominfo Perketat Pengawasan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar memerintahkan Kepala Diskominfo Provinsi Bali meningkatkan ketelitian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan serupa.
Diskominfo juga diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran pekerjaan konsultan manajemen konstruksi.
Selain itu, BPK meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhitungkan kelebihan pembayaran senilai Rp384,07 juta pada pembayaran termin berikutnya serta memastikan proses pencairan sisa kontrak dilakukan secara lebih cermat.
Menjadi Ujian Akuntabilitas
Temuan BPK terhadap proyek Turyapada Tower menjadi catatan penting mengingat proyek tersebut selama ini diposisikan sebagai salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata, telekomunikasi, dan perekonomian kawasan Bali Utara.
Pengamat tata kelola keuangan publik menilai temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme swakelola proyek pemerintah. Pasalnya, skema swakelola yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pelaksanaan kegiatan tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
BPK memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski terdapat sejumlah temuan, secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari Diskominfo Provinsi Bali maupun pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik, hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan pemeriksaan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar