Vonis Ringan Kasus Solar Subsidi di Denpasar Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Efek Jera Mafia BBM
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi menuai sorotan publik. Terdakwa yang disebut sebagai pengendali jaringan distribusi solar ilegal itu divonis dua bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026).
Vonis tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk Bali. Sejumlah kalangan menilai hukuman ringan terhadap terdakwa utama berpotensi mengurangi efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Desember 2025 di sebuah gudang penimbunan solar subsidi di kawasan Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta sejumlah tandon penampungan BBM.
Dalam persidangan terungkap, lahan yang digunakan sebagai lokasi penimbunan diduga berada di kawasan Tahura yang sebelumnya diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan. Namun, dalam perjalanannya, area tersebut disebut berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan solar subsidi ilegal.
Nama Nyoman Tompel disebut memiliki peran sentral dalam operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi. Selain dirinya, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.
Modus operandi yang digunakan diduga dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai merugikan negara sekaligus menghambat distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Putusan dua bulan penjara terhadap Nyoman Tompel kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga terus membongkar jaringan distribusi BBM subsidi ilegal hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Tim
…………. …………
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar