Breaking News
light_mode

Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Menelusuri arsip surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar Dinas Pariwisata pada tanggal 9 Maret 2015 dengan Nomor: 556/1722/Diparda/2015 yang ditujukan kepada GM Direktur salah satu hotel mewah di Desa Buahan, mengenai Informasi Zonasi. Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar melalui sekretaris Ngakan Ketut Jati Ambarsika,SE, MM., menyebutkan bahwa hotel tersebut dengan rekomendasi operasional adalah Usaha Akomodasi Pondok Wisata.

Baca berita sebelumnya,

PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

Dan juga posisi hotel tersebut juga berada diluar zona pariwisata Ubud sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 213 Tahun 2002, tanggal 23 Desember 2002 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Kemudian surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Bagus Ari Bramanta, perihal surat 556/1722/Diparda/2015 tertanggal Gianyar, 9 Maret 2015 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Bappeda Kabupaten Gianyar.

Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 213 Tahun 2002 tentang RDTR Kawasan Pariwisata Ubud dimana yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata Ubud hanya sampai pada Desa Melinggih, sedangkan Desa Buahan tidak termasuk Kawasan Pariwisata Ubud sehingga ijin peruntukan akomodasi pariwisata berupa Pondok Wisata.

Tentu ini memperjelas kondisi yang dialami oleh Pemilik lahan sebuah resort mewah di Gianyar memutuskan kontrak dengan pengusaha asing (PMA) atas PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) telah beroperasi selama 8 tahun diatas properti resort tersebut hanya mengantongi izin Pondok Wisata (home stay). Secara penghasilan pendapatan daerah tentu ini merugikan pihak pemerintah Kabupaten Gianyar.

 

Menurut sumber hukumonline.com

PMA disana hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sedangkan Pondok Wisata adalah usaha perorangan yang masih tergolong mikro yang diperuntukan untuk warga lokal. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden tentang Pembatasan bidang usaha Penanaman Modal Asing (PMA).

 

Dengan ketentuan itu yang bisa diambil kesimpulan adalah PMA ini telah diduga melakukan pelanggaran usaha hukum di Indonesia, dengan menggunakan izin usaha Pondok wisata untuk usaha berskala besar (resort mewah).

Tentu yang menjadi sebuah pertanyaan besar adalah apakah praktik – praktik yamg mengakali hukum di Indonesia ini harus dibiarkan? PMA yang seharusnya dapat memberikan dan menggerakan sektor investasi malah ada kesan dugaan menguntungkan dirinya dengan mengelola resort mewah tetapi izin yang hanya pondok wisata.

Menghubungi pihak Kadis Pariwisata Kabupaten Gianyar, Wayan Gede Sedana Putra pada tanggal 28 Agustus 2025 menanyakan tentang hal ini melalui pesan elektronik belum mendapatkan respon.

Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • John

    Have you ever considered about adding a little bit more than just your articles?
    I mean, what you say is important and all. Nevertheless think about if you added
    some great visuals or videos to give your posts more, “pop”!
    Your content is excellent but with images and videos, this website could undeniably be one of
    the greatest in its niche. Terrific blog!

    Also visit my web blog … padel5000

    Balas11 Januari 2026 7:19 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura

    Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Bagian 2 DENPASAR – Mulai bergulirlah pertanyaan demi pertanyaan yang krusial, proyek misterius tanpa papan nama dan uang dari mana serta untuk siapa semua proyek milyaran itu. Tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan sumber dana, kontraktor pelaksana, atau nilai anggaran yang merupakan inisiatif Desa Adat Sidakarya yang difasilitasi pemerintah, yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan […]

  • Australia Tawarkan Peluang Studi di Festival Pendidikan Unud 2025

    Australia Tawarkan Peluang Studi di Festival Pendidikan Unud 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Konsulat-Jenderal Australia di Bali berpartisipasi dalam Festival Pendidikan dan Kebudayaan Internasional Universitas Udayana (Unud) ke-5 yang digelar pada 7–8 November 2025 di Denpasar. Melalui stan edukasi yang dihadirkan, Australia memamerkan beragam peluang studi di sekolah, universitas, dan lembaga vokasi berkelas dunia. Konsul Bagian Diplomasi Publik Australia, Lachlan Norton, turut hadir dalam kegiatan yang […]

  • Bertajuk Gerakan Indonesia Asri, Kantah Badung Gandeng Menteri Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih Lingkungan

    Bertajuk Gerakan Indonesia Asri, Kantah Badung Gandeng Menteri Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Badung — Upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis pariwisata terus digencarkan melalui aksi bersih lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung dengan menggandeng Menteri Lingkungan Hidup. Aksi bersih lingkungan bertajuk Gerakan Indonesia Asri ini dipusatkan di Pantai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Hanif […]

  • Dari Gurun Tandus Jadi Lautan Hijau, Arab Saudi Buktikan Ketekunan dan Inovasi Bisa Menumbuhkan Kehidupan

    Dari Gurun Tandus Jadi Lautan Hijau, Arab Saudi Buktikan Ketekunan dan Inovasi Bisa Menumbuhkan Kehidupan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    RIYADH — Apa yang dulu dianggap mustahil kini menjadi kenyataan. Arab Saudi berhasil mengubah padang pasir yang gersang menjadi lautan hijau dengan menanam lebih dari 20 juta pohon zaitun, menghasilkan sekitar 11.000 ton minyak zaitun setiap tahunnya. Keberhasilan ini tak lepas dari penggunaan teknologi irigasi tetes modern serta riset panjang untuk menyesuaikan varietas zaitun dengan […]

  • Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    Rote Ndao – Muncul dugaan serius terkait praktik monopoli sektor pertambangan di Kabupaten Rote Ndao oleh oknum tertentu, yang disinyalir tanpa sepengetahuan Bupati. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah. CV-CV tertentu diduga kuat berupaya memonopoli seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Ada indikasi […]

  • Mayjen TNI (Purn) Fulad! Mari Jaga Marwah Unsoed di Tengah Isu yang Beredar

    Mayjen TNI (Purn) Fulad! Mari Jaga Marwah Unsoed di Tengah Isu yang Beredar

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Sudarman Syah
    • 1Komentar

    PURWOKERTO – Mayjen TNI (Purn) Fulad, mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkatan 2024, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang menyinggung kampusnya. Menurutnya, dalam era keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat harus tetap memperhatikan etika, norma, dan asas praduga tak bersalah. “Setiap kasus harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku […]

expand_less