Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 25 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang terhadap kesehatan ekosistem Bali. Pemerintah menegaskan, masa transisi ini bukan bentuk kemunduran, melainkan langkah hati-hati agar penutupan TPA Suwung tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah menyampaikan kondisi riil pengelolaan sampah di TPA Suwung kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah perbaikan telah mulai dilakukan, antara lain penghentian sebagian praktik open dumping, penyusunan dokumen rencana penutupan TPA, serta upaya pengurangan dan penanganan sampah yang lebih terarah.
Komitmen pemerintah daerah pun ditegaskan secara terbuka. TPA Suwung dipastikan akan ditutup paling lambat pada 28 Februari 2026, tanpa permohonan perpanjangan kembali. Mulai 1 Maret 2026, tidak akan ada lagi sampah yang dibuang ke TPA tersebut. Pernyataan ini menjadi janji publik yang akan terus berada dalam pengawasan masyarakat.
Selama masa transisi, pengiriman sampah ke TPA Suwung dibatasi maksimal 50 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), termasuk optimalisasi Teba Modern, TPS3R, TPST, serta penguatan peran desa adat dan kelurahan dalam pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
Pemerintah menilai, persoalan sampah tidak semata-mata dapat diselesaikan melalui kebijakan teknis, melainkan memerlukan perubahan pola pikir dan budaya masyarakat. Regulasi yang melarang praktik open dumping telah lama ada, namun tanpa kesadaran kolektif, aturan tersebut tidak akan efektif.
TPA Suwung kini menjadi cermin persoalan sampah Bali secara menyeluruh. Masa transisi yang diberikan pemerintah pusat dipandang sebagai kesempatan terakhir untuk membuktikan bahwa Bali mampu berbenah secara serius, bukan karena tekanan, tetapi karena kepedulian terhadap lingkungan, kesehatan generasi mendatang, serta citra Bali di mata dunia.
Penutupan TPA Suwung memang membawa tantangan besar. Namun pemerintah optimistis, dengan kerja bersama antara negara, pemerintah daerah, dan masyarakat, langkah ini justru dapat menjadi titik balik menuju Bali yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Tim)

Saat ini belum ada komentar